1.1. Sejarah Audit Sektor Publik di Indonesia
Sejarah munculnya ide pemeriksaan keuangan pemerintah (audit sektor publik) di Indonesia cukup panjang, dan itu berlaku cukup lama setelah era reformasi tahun 1999. Pada tanggal 22 Mei 2002, sesudah memulai proses yang cukup panjang, Menteri Keuangan Republik Indonesia menyampaikan White Paper dengan judul “Reform of Public
Financial Management System in Indonesia: Principles and Strategy” untuk membahas berbagai persoalan yang terkait dengan pengelolaan
keuangan di sektor publik beserta auditnya. Sebagaimana judul dari white paper tersebut, mulai saat itulah reformasi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban serta audit di bidang keuangan negara dilakukan secara serius dan berkesinambungan. Ini merupakan sebuah langkah awal pengelolaan pemerintahan yang baik di Indonesia.
Berbagai tindaklajut atas white paper tersebut bermunculan, salah satu hasil reformasi di bidang keuangan
negara yang berkaitan dengan audit
sektor publik adalah pemberlakuan paket tiga Undang- Undang Keuangan Negara pada tahun 2003 dan 2004, Standar Akuntansi Pemerintahan pada tahun 2005, serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, ini semua menjadi dasar dalam proses audit sektor publik di Indonesia.
Proses berikutnya adalah adanya action plan terhadap proses audit, pada bulan Oktober 2003, dengan dukungan hibah dari Asian Development Bank (ADB),
pemerintah menyetujui dimulainya Proyek State Audit Reform-Sector Development Program (STAR-SDP Project) untuk lebih
memantapkan koordinasi dan pengembangan
audit sektor publik. Sasaran
dari STAR-SDP adalah meningkatkan pengelolaan serta kehematan, efisiensi, dan efektivitas audit di sektor publik melalui peningkatan peran lembaga pemerintah yang dijabarkan dalam bentuk perbaikan kebijakan dan kerangka hukum bagi lembaga-lembaga audit pemerintahan, penataan kerangka operasional lembaga audit internal dan eksternal supaya lebih kuat dan efisien, peningkatan akuntabilitas dan pengawasan dari fungsi audit di semua tingkatan pemerintahan, dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan hasil audit.
Aksi berikutnya adalah adanya petunjuk teknis dan perencanaan audit. Audit sektor publik secara jelas
menunjukkan perbedaan antara kewajiban dengan tugas, mulai dari sertifikasi akuntan sampai audit terhadap organisasi khusus, penugasan atas pemeriksaan kecurangan, korupsi, dan nilai uang dari audit (value for money audit). Kegiatan
audit sektor publik meliputi perencanaan, pengendalian, pengumpulan data, pemberian opini, dan pelaporan. Permasalahan
pokok dalam proses audit adalah
memberikan sasaran yang jelas dalam pelaksanaannya dengan diperoleh melalui proses pengetesan.
1.2. Karakteristik Audit Sektor Publik
Ditinjau dari proses (metodologi) dan teknik audit, tidak ada perbedaan mendasar antara audit sektor publik dan sektor privat. Namun demikian, karena karakteristik manajemen sektor
publik yang berkaitan erat dengan kebijakan dan pertimbangan politik serta ketentuan peraturan perundang-undangan,
auditor sektor
publik harus memberikan perhatian yang memadai pada hal-hal
tersebut.
Perbedaan antara audit sektor privat dan audit sektor publik adalah sebagai berikut:
Tabel
2.1
Perbedaan Antara Audit Sektor Privat dan Audit Sektor Publik di
Indonesia
Uraian
|
Audit Sektor Private
|
Audit Sektor Publik
|
Pelaksanaan audit
|
Kantor Akuntan Publik
(KAP)
|
Lembaga
audit pemerintah dan juga KAP yang ditunjuk oleh lembaga audit pemerintah
|
Objek Audit
|
Perusahaan/ entitas swasta
|
Entitas, program, kegiatan, dan
fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara,
sesuai dengan peraturan perundang- undangan
|
Standar audit yang
digunakan
|
Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
yang dikeluarkan oleh IAI
|
Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh BPK
|
Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan
|
Tidak terlalu dominan dalam
audit
|
Merupakan faktor
dominan karena kegiatan di sektor publik
sangat dipengaruhi oleh peraturan dan
perundang-undangan
|
(I Gusti Agung Rai, 2008:30)
Ditinjanu dari pelaksana audit, sektor private proses audit dipercayakan kepada lembaga
profesional berypa Kantor Akuntan Publik (KAP) sementara Lembaga audit pemerintah dan juga KAP
yang ditunjuk oleh lembaga audit pemerintah. Perbedaan mendasar lainnya adalah standar audit yang
digunakan, sektor private menggunakan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
yang
dikeluarkan oleh IAI sementara sektor publik menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh BPK.
1.3. Tujuan Audit Sektor Publik
Lembaga sektor publik merupakan lembaga masyarakat, milik dan untuk masyarakat. Organisasi sektor publik mendapat amanah dan kepercayaan dari masyarakat untuk menggunakan sumber daya
publik. Oleh karena itu, mereka dituntut
untuk mengelola sumber daya tersebut secara akuntabel dan transparan. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya
tersebut diperlukan audit pada sektor publik.
Hasil audit berupa informasi. Informasi yang diperoleh dari hasil audit sektor publik dapat digunakan oleh pihak internal (entitas yang diaudit) untuk melaksanakan perbaikan internal. Disamping itu, hasil audit juga diperlukan oleh pihak eksternal (di luar entitas yang diaudit) untuk mengevaluasi apakah:
- Sektor publik mengelola sumber daya publik dan menggunakan kewenangannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan,
- Program yang dilaksanakan mencapai tujuan dan hasil yang diinginkan, dan
- Pelayanan publik diselenggarakan secara efektif, efisien, ekonomis, etis, dan berkeadilan.
Tujuan
audit sektor publik dipertegas dalam UU No. 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini menyatakan bahwa pemeriksaan berfungsi untuk mendukung keberhasilan upaya pengelolaan keuangan negara secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.4. Standar Audit Sektor Publik
Dalam melaksanakan suatu audit, diperlukan standar yang akan digunakan untuk menilai mutu pekerjaan audit yang dilakukan. Standar tersebut memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya. Di Indonesia standar audit pada sektor publik adalah
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja menurut SPKN adalah sebagai berikut:
(1) Standar Umum
- Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaannya.
- D a lam semua hal yang berkait an dengan p e ker j aan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya.
- Dalam melaksanakan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama.
- Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu eksternal).
(2) Standar Pelaksanaan Audit Kinerja
- Pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
- Staf harus disupervisi dengan baik.
- Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa.
- Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut, dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.
(3) Standar Pelaporan Audit Kinerja
1. Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan.
2. Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup:
- penyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan;
- tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan;
- hasil pemeriksaan berupa temuan audit, simpulan, dan rekomendasi;
- tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan;
- pelaporan informasi rahasia apabila ada.
L aporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diaudit, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diaudit, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang
diberi wewenang untuk menerima laporan
hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sumber : Buku Audit Sektor Publik Anis Rachma Utary & Muhammad Ikbal