Friday, 3 July 2015

SIFAT DAN KARAKTER AUDIT SEKTOR PUBLIK

1.1. Sejarah Audit Sektor Publik di Indonesia

Sejarah munculnya ide pemeriksaan keuangan pemerintah (audit sektor publik) di Indonesia cukup panjang, dan itu berlaku cukup lama setelah era reformasi tahun 1999. Pada tanggal 22 Mei 2002, sesudah memulai proses yang cukup panjang, Menteri Keuangan Republik Indonesia menyampaikan White Paper dengan judul Reform of Public Financial Management System in Indonesia: Principles and Strategyuntuk membahas berbagai persoalan yang terkait dengan pengelolaan keuangan di sektor publik beserta auditnya. Sebagaimana judul dari white paper tersebut, mulai saat itulah reformasi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban serta audit di bidang keuangan negara dilakukan secara serius dan berkesinambungan. Ini merupakan sebuah langkah awal pengelolaan pemerintahan yang baik di Indonesia.
Berbagai tindaklajut atas white paper tersebut bermunculan, salah satu hasil reformasi di bidang keuangan negara yang berkaitan dengan audit sektor publik adalah pemberlakuan paket tiga Undang- Undang Keuangan Negara pada tahun 2003 dan 2004, Standar Akuntansi Pemerintahan pada tahun 2005, serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) diterbitkaoleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan KeuangaNegara, ini semua menjadi dasar dalam proses audit sektor publik di Indonesia.
Proses berikutnya adalah adanya action plan terhadap proses audit, pada bulan Oktober 2003, dengan dukungan hibah dari Asian Development Bank (ADB), pemerintah  menyetujui dimulainya Proyek State Audit Reform-Sector Development Program (STAR-SDP Project) untuk lebih memantapkan koordinasi dan pengembangan audit sektor publik. Sasaran dari STAR-SDP adalah meningkatkan pengelolaan serta kehematan, efisiensi, dan efektivitas audit di sektor publik melalui peningkatan peran lembaga pemerintah yang dijabarkan dalam bentuk perbaikan kebijakan dan kerangka hukum bagi lembaga-lembaga audit pemerintahanpenataan kerangka operasional lembaga audit internal dan eksternal supaya lebih kuat dan efisien, peningkatan akuntabilitas dan pengawasan dari fungsi audit di semua tingkatan pemerintahan, dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan hasil audit.
Aksi berikutnya adalah adanya petunjuk teknis dan perencanaan audit. Audit sektor publik secara jelas menunjukkan  perbedaan antara kewajiban dengan tugas, mulai dari sertifikasi akuntan sampai audit terhadap organisasi khusus, penugasan atas pemeriksaan kecurangan, korupsi, dan nilai uang dari audit (value for money audit). Kegiatan audit sektor publik meliputi perencanaan, pengendalian, pengumpulan data, pemberian opini, dan pelaporan. Permasalahan pokok dalam proses audit adalah memberikan sasaran yang jelas dalam pelaksanaannya dengan diperoleh melalui proses pengetesan.


1.2. Karakteristik Audit Sektor Publik

Ditinjau dari proses (metodologi) dan teknik audit, tidak ada perbedaan mendasar antara audit sektor publik dan sektor privat. Namun demikian, karena karakteristik manajemen sektor publik yang berkaitan erat dengan kebijakan dan pertimbangan politik serta ketentuan peraturan perundang-undangan,  auditor sektor publik harus memberikan perhatian yang memadai pada hal-hal tersebut.

Perbedaan antara audit sektor privat dan audit sektor publik adalah sebagai berikut:

Tabel 2.1
Perbedaan Antara Audit Sektor Privat dan Audit Sektor Publik di Indonesia

Uraian
Audit Sektor Private
Audit Sektor Publik

Pelaksanaan audit

Kantor Akuntan Publik
(KAP)
Lembaga audit pemerintah dan juga KAP yang ditunjuk oleh lembaga audit pemerintah



Objek Audit



Perusahaan/ entitas swasta
Entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan peraturan perundang- undangan

Standar audit yang digunakan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh IAI
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh BPK

Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan


Tidak terlalu dominan dalam audit
Merupakan faktor dominan karena kegiatan di sektor publik sangat dipengaruhi oleh peraturan dan perundang-undangan
(I Gusti Agung Rai, 2008:30)


Ditinjanu dari pelaksana audit, sektor private proses audit dipercayakan kepada lembaga profesional berypa Kantor Akuntan Publik (KAP) sementara Lembaga audit pemerintadan juga KAP yang ditunjuk oleh lembaga audit pemerintah. Perbedaan mendasar lainnya adalah standar audit yang digunakan, sektor private menggunakan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh IAI sementara sektor publik menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh BPK.

1.3. Tujuan Audit Sektor Publik

Lembaga sektor publik merupakan lembaga masyarakat, milik dan untuk masyarakat. Organisasi sektor publik mendapat amanah dan kepercayaan dari masyarakat untuk menggunakan sumber daya publik. Oleh karena itu, mereka dituntut  untuk mengelola sumber daya tersebut secara akuntabel dan transparan. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya tersebut diperlukan audit pada sektor publik.
Hasil audit berupa informasi. Informasi yang diperoleh dari hasil audit sektor publik dapat digunakan oleh pihak internal (entitas yang diaudit) untuk melaksanakan perbaikan internal. Disamping itu, hasil audit juga diperlukan oleh pihak eksternal (di luar entitas yang diaudit) untuk mengevaluasi apakah:
  1. Sektor publik mengelola sumber daya publik dan menggunakan kewenangannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan,
  2. Program yang dilaksanakan mencapai tujuan dan hasil yang diinginkan, dan
  3. Pelayanan publik diselenggarakan secara efektif, efisien, ekonomis, etis, dan berkeadilan.


Tujuan audit sektor publik dipertegas dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang  ini menyatakan bahwa pemeriksaan berfungsi untuk mendukunkeberhasilan upaya pengelolaan keuangan negara secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


1.4. Standar Audit Sektor Publik

Dalam melaksanakan suatu audit, diperlukan standar yang akan digunakan untuk menilai mutu pekerjaan audit yang dilakukan. Standar tersebut memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya. Di Indonesia standar audit pada sektor publik adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja menurut SPKN adalah sebagai berikut:

(1) Standar Umum
  1. Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk  melaksanakan tugas pemeriksaannya.
  2. D a lam semua hal yang berkait an dengan  p e ker j aan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya.
  3. Dalam melaksanakan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama.
  4. Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu eksternal).

 (2) Standar Pelaksanaan Audit Kinerja
  1. Pekerjaan harus direncanakan secara memadai
  2. Staf harus disupervisi dengan baik.
  3. Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk  menjadi dasar yang memadai bagi temuadan rekomendasi pemeriksa.
  4. Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengapemeriksaan tersebut, dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.

(3) Standar Pelaporan Audit Kinerja
1. Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan. 
2.  Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup: 
  • penyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan; 
  • tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan; 
  • hasil pemeriksaan berupa temuan audit, simpulan, dan rekomendasi; 
  • tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan; 
  • pelaporan informasi rahasia apabila ada. 
3. Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan seringkas mungkin.

L aporan  hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diaudit, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diaudit, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sumber : Buku Audit Sektor Publik Anis Rachma Utary & Muhammad Ikbal

Thursday, 2 January 2014

METODE HARGA POKOK PROSES

A.    Karakteristik Metode Harga Pokok Proses

Karakteristik utama dari harga pokok proses adalah:
1.      Laporan harga pokok produksi digunakan untuk mengumpulkan, meringkas, dan menghitung harga pokok baik total maupun satuan atau per unit. Apabila produk diolah melalui beberapa tahap atau departemen, laporan harga pokok disusun setiap departemen dimana produk diolah.
2.      Biaya produksi periode tertentu dibebankan kepada produk melalui rekening barang dalam proses yang diselenggarakan untuk setiap elemen biaya.
3.      Produksi dikumpulkan dan dilaporkan untuk satuan waktu tertentu.
4.      Produksi ekuivalen digunakan untuk menghitung harga pokok persatuan. Produksi ekuivalen adalah tingkatan atau jumlah produksi dimana pengolahan produk dinyatakan dalam ukuran produk selesai.
5.      Untuk menghitung harga pokok persatuan setiap elemen biaya produksi tertentu tersebut dibagi dengan produksi ekuivalen untuk elemen yang bersangkutan.
6.      Harga pokok yang diperhitungkan untuk mengetahui elemen-elemen yang menikmati biaya yang dibebankan, berapa yang dinikmati produk selesai dari departemen tertentu atau pengolahan yang dipindahkan ke gudang atau ke departemen berikutnya dan berapa harga pokok produk dalam proses akhir.

B.     Sistem Pembebanan Biaya pada Metode Harga Pokok Proses

Dalam metode harga pokok pesanan, pembebanan biaya dapat menggunakan sistem sebagai berikut:
1.      Semua elemen biaya dibebankan berdasarkan biaya sesungguhnya terjadi.
Untuk pembahasan selanjutnya sistem ini yang dipakai sebagai dasar pembahasan.
2.      Biaya bahan dan biaya tenaga kerja dibebankan berdasarkan biaya sesungguhnya yang terjadi, akan tetapi untuk biaya overhead bibebankan atas dasar tarif yang ditentukan dimuka (seperti pada metode harga pokok pesanan). Metode ini dipakai jika kondisi di perusahaan adalah:
a.       Perusahaan menghasilkan beberapa jenis produk.
b.      Produksi tidak stabil dari waktu ke waktu.
c.       Elemen biaya overhead merupakan elemen biaya yang relative tinggi.
3.      Semua elemen biaya dibebankan pada produk atas dasar harga pokok ditentukan dimuka. Metode ini baik terutama untuk perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengendalian biaya.

C.    Penggolongan Biaya dan Jurnal Akuntansi Pada Metode Harga Pokok Proses

Dalam metode harga pokok proses, biaya produksi digolongkan menjadi:
1.      Biaya Bahan
Dalam metode harga pokok pesanan tidak diadakan pemisahan antara bahan baku dan bahan penolong, hal ini disebabkan produk yang dihasilkan bersifat homogin dan bentuknya standar,  Sehingga setiap satuan produk yang sama menikmati bahan yang relatif sama.
Kartu buku besar pembantu persediaan dibuat untuk setiap jenis bahan, permintaan oleh setiap departemen yang menggunakan bahan digunakan dokumen Bon Permintaan Bahan dan pemakaian bahan di dalam produksi oleh setiap departemen harus dibuatkan Laporan Pemakaian Bahan yang akan dipakai dasar menyusun Laporan Harga Pokok Produksi.
Jurnal yang digunakan untuk pemakaian bahan adalah:

            Barang Dalam Proses – Biaya Bahan                         xx
                        Persediaan Bahan                                                        xx

2.      Biaya Tenaga Kerja
Dalam metode harga pokok pesanan tidak dipisahkan antara biaya tenaga kerja langsung dengan biaaya tenaga kerja tak langsung. Berdasarkan Daftar gaji dan Upah, maka dibuat jurnal sebagai berikut:

            Barang Dalam Proses – Biaya Tenaga Kerja  xx
                        Biaya Gaji dan Upah                                      xx

Apabila produk diolah melalui beberapa departemen, semua biaya tenaga kerja pada departemen produksi digolongkan sebagai biaya tenaga kerja, sedangkan biaya tenaga kerja departemen pembantu diperlakukan sebagai elemen biaya overhead pabrik.
3.      Biaya Overhead Pabrik
Biaya overhead pabrik pada metode harga pokok proses adalah semua biaya produksi didepartemen produksi selain biaya bahan dan biaya tenaga kerja, ditambah biaya yang terjadi di departemen pembantu.
Jika biaya overhead terjadi, maka dilakukan jurnal sebagai berikut:

            Biaya Overhead Pabrik                                               xx
                        Kas                                                                  xx
                        Persediaan Supplies Pabrik                             xx
                        Persediaan Suku Cadang                                xx
                        Persekot Biaya                                                            xx
                        Akumulasi Penyusutan                                               xx
                        Hutang Biaya                                                  xx

Pembebanan biaya overhead pabrik kepada produk dibuat jurnal sebagai berikut:

            Barang Dalam Proses – Biaya Overhead Pabrik         xx
                        Biaya Overhead Pabrik                                               xx

D.  Penerapan Pencatatan Akuntansi Pada metode Harga Pokok prose

1.  Pengolahan Produk Dalam Satu tahap/departemen (tanpa ada produk hilang dalam Proses)

2. Pengolahan Produk lebih dari Satu tahap/departemen (ada produk hilang dalam Proses)

Ada dua metode perlakuan produk hilang didalam proses, yaitu:

a.       Produk hilang dianggap terjadi awal proses

Apabila produk hilang dianggap terjadi pada awal proses karakteristik pengaruhnya terhadap perhitungan harga pokok sebagai berikut:

  1. Produk hilang awal proses dianggap tidak menikmati biaya produksi pada departemen atau tahap dimana produk hilang.
  2. Dalam perhitungan produksi ekuivalen, produk hilang awal proses tidak dimasukkan ekuivalen produksi.
  3. Produk hilang awal proses tidak dibebani harga pokok.
  4. Produk hilang awal proses yang terjadi pada departemen lanjutan mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian harga pokoksatuan yang diterima dari departemen sebelumnya, oleh karena pemikul biaya jumlahnya berkurang dan jumlah total biaya sama maka harga pokok satuan dari departemen sebelumnya menjadi lebih besar.


b. Produk hilang dianggap terjadi akhir prose

Apabila produk hilang dianggap terjadi pada akhir proses, karakteristik pengaruhnya terhadap perhitungan harga pokok sebagai berikut:

(1)   Produk hilang awal proses dianggap telah menikmati biaya produksi pada departemen atau tahap dimana produk hilang.

(2)   Dalam perhitungan produksi ekuivalen, produk hilang awal proses dimasukkan ekuivalen produksi.

(3)   Produk hilang akhir proses diperhitungkan harga pokok, harga pokok pokok produk hilang tersebut dibebankan kepada produk selesai yang dipindahkan ke departemen berikutnya atau ke gudang produk selesai.

(4)   Dengan pembebanan harga pokok produk hilang akhir proses kepada harga pokok produk selesai, mengakibatkan jumlah total harga pokok prodk selesai menjadi lebih besar, oleh karena pemikul harga pokok jumlahnya tidak bertambah yaitu sebesar produk selesai maka harga pokok satuan yang dipindahkan ke gudang produk selesai atau ke departemen berikutnya ikut bertambah.

2. Pengolahan Produk lebih dari Satu tahap/departemen (ada produk  dalam Proses dalam awal periode)

Produk dalam proses pada awal periode berasal dari produk dalam proses pada akhir periode sebelumnya dan telah menikmati harga pokok pada periode sebelumnya sesuai dengan departemen di mana produk masih dalam proses. Apabila produk dalam proses awal berada dalam departemen pertama harga pokok yang telah dinikmati meliputi biaya bahan, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik departemen pertama. Sedangkan barang dalam proses pada departemen lanjutan telah menikmati harga pokok dari departemen sebelumnya ditambah harga pokok yang telah dinikmati pada departemen lanjutan tersebut.

Untuk menentukan besarnya harga pokok, perlakuan harga pokok produk dalam proses awal periode dapat dipakai tiga metode, yaitu:

(a)    Metode harga pokok rata-rata

Perlakuan produk dalam proses awal dengan metode harga pokok rata-rata memiliki karakteristik sebagai berikut:

(1)   Setiap elemen harga pokok produk dalamproses awal digabungkan dengan elemen biaya yang terjadi dalam periode yang bersangkutan.

(2)   Oleh karena setiap elemen haraga pokok produk dalam proses digabungkan dengan biaya periode yang bersangkutan, harga pokok produk dalam proses awal harus dipecah kembali ke dalam setiap elemen biaya.

(3)   Besarnya produksi ekuivalen dapat dihitung sebesar jumlah produk selesai ditambah jumlah produk dalam proses akhir.

(4)   Besarnya harag pokok satuan untuk setiap elemen biaya dihitung dengan cara membagi jumlah total elemen biaya yang bersangkutan setelah digabung jumlah produksi ekuivalen dari elemen biaya yang bersangkutan.

(5)   Tidak dibedakan asal dari produk selesai dan produk dalam proses akhir apakah dari produk dalamproses awal atau dari produk yang baru dimasukkan dalam proses.

(b)   Metode harga pokok pertama masuk pertama keluar

Perlakuan produk dalam proses awal dengan metode harga pokok pertama masuk pertama keluar memiliki karakteristik sebagai berikut:

(1)   Proses produksi dianggap untuk menyelesaikan produk dalam proses awal menjadi produk selesai, baru kemudian untuk mengolah produk yang baru masuk proses yang sebagian akan menjadi bagian produk selesai yang disebut current production dan sisanya merupakan produk dalam proses akhir periode.

(2)   Setiap elemen harga pokok produk dalam proses awal tidak digabungkan degan elemen biaya yang terjadi dalam periode yang bersangkutan.

(3)   Harga pokok produk dalam proses pada awal periode tidak perlu dipecah kebali menurut elemennya ke dalam setiap elemen biaya.

(4)   Besarnya produksi ekuivalen adalah sebesar jumlah produk dalam proses awal dikalikan tingkat penyelesaian yang masih diperlukan untuk menyelesaikan menjadi produk selesai, ditambah produksi current atau produk yang baru masuk proses produksi tersebut dan dapat diselesaikan pada periode itu juga, ditambah produk dalam proses akhir dikalikan tingkat penyelesaian yang sudah dinikmati.

(5)   Besarnya harga pokok persatuan setiap elemen biaya dihitung sebesar elemen biaya yang terjadi pada periode yang bersangkutan dibagi jumlah produksi ekuivalen dari elemen biaya yang bersangkutan.

(6)   Harga pokok produk selesai dipisahkan menjadi dau golongan, pertama,produk selesai yang berasal dari produk dalam proses awal, kedua, produk selesai yang berasal dari produksi current.

(c)    Metode harga pokok terakhir masuk pertama keluar

Perlakuan produk dalam proses awal dengan metode harga pokok tearakhir masuk pertama keluar memiliki karakteristik sebagai berikut:

(1)   Proses produksi dianggap untuk menyelesaikan produk yang baru masuk pada periode yang bersangkutan, apabila semua produk yang baru masuk proses sudah dapat diselesaikan kemudian untuk mengolah produk dalam proses awal. Apabila produk yang baru masuk belum dapat diselesaikan secara keseluruhan berarti terdapat kenaikan jumlah produk dalam proses pada akhir periode, maka harga pokok produk awal periode akan diserap oleh harga pokok produk dalam proses akhir periode.

(2)   Setiap elemen harga pokok produk dalam proses awal periode tidak perlu digabungkan dengan setiap elemen biaya yang terjadi pada periode bersangkutan.

(3)   Besarnya harga pokok persatuan setiap elemen biaya dihitung dengan cara membagi elemen biaya tertentu yang terjadi pada periode yang bersangkutan dengan produksi ekuivalen biaya yang bersangkutan.

(4)   Dibedakan asal darri produk selesai atau produk dalam proses akhir dari produk yang baru masuk proses dengan yang berasal dari produk dalam proses awal.