Thursday, 2 January 2014

AKUNTANSI BIAYA DAN PENGERTIAN BIAYA


A.    Pengertian dan Tujuan Akuntansi Biaya

Akuntansi biaya adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk atau jasa, dengan cara tertentu, serta penafsiran terhadapnya. Akuntansi biaya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pihak external (pemegang saham atau kreditor) atau pihak intern perusahaan. Informasi biaya untuk pihak external, biasanya dilaporkan dalam bentuk Laporan Laba/Rugi dan Neraca, yang dalam pelaporannya mengacu pada SAK, sedangkan informasi biaya utuk pihak internal dilaporkan sesuai dengan kebutuhan manajemen.Informasi biaya ini sangat penting bagi pihak manajemen untuk membantu mereka dalam mengambil keputusan.
Tujuan akuntansi biaya, adalah:
1.      Perencanaan dan pengendalian biaya.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh perusahaan, pihak manajemen membuat estimasi  pendapatan dan biaya. Dasar yang digunakan dalam estimasi biaya adalah data historis, akan tetapi pihak manajemen juga mempertimbangkan faktor-faktor lain yang diprediksi akan mempengaruhi biaya. Tahap selanjutnya, pihak manajemen akan memonitor apakah biaya sesungguhnya yang terjadi sesuai dengan perencanaan biaya. Jika terjadi penyimpangan (ada selisih antara biaya sesungguhnya dengan perencanaan biaya), maka pihak manajemen akan menganalisis penyebab terjadinya selisih, serta mempertimbangkan tindakan koreksi yang memang perlu dilakukan.  
2.      Penentuan harga pokok produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dengan tepat dan teliti.
Untuk memenuhi tujuan penentuan harga pokok produk, akuntansi biaya mencatat, menggolongkan, dan meringkas biaya-biaya pembuatan produk atau penyerahan jasa.Biaya yang dikumpulkan dan disajikan adalah biaya historis. Umumnya akuntansi biaya untuk penentuan harga pokok produk ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan top manajemen dan pihak external. Oleh karena itu, akuntansi biaya untuk penentuan harga pokok produk ini taat pada SAK.
3.      Pengambilan keputusan manajemen.
Pengambilan keputusan khusus menyangkut masa yang akan datang. Oleh karena itu informasi yang relevan dengan pengambilan keputusan khusus selalu berhubungan dengan informasi yang akan datang. Akuntansi biaya untuk pengambilan keputusan khusus bertugas untuk menyediakan biaya masa yang akan datang. Informasi biaya ini tidak dicatat dalam catatan akuntansi biaya, melainkan hasil dari suatu peramalan. Karena keputusan khusus adalah merupakan sebagian besar kegiatan manajemen perusahaan, laporan akuntansi biaya untuk memenuhi tujuan pengambilan keputusan adalah bagian dari akuntansi manajemen
.

B.     Penggolongan Biaya

Penggolongan biaya adalah proses mengelompokkan secara sistematis atas keseluruhan elemen yang ada ke dalam golongan-golongan tertentu yang lebih ringkas untuk dapat memberikan informasi yang lebih punya arti atau lebih penting.
Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu.
Ada empat unsur pokok dari definisi biaya tersebut diatas, yaitu :
1.      Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi;
2.      Diukur dalam satuan uang;
3.      Yang telah terjadi atau yang secara potensial akan terjadi;
4.      Pengorbanan tersebut untuk tujuan tertentu.
Di dalam akuntansi biaya, biaya digolongkan dengan berbagai macam cara. Umumnya penggolongan biaya ini ditentukan atas dasar tujuan yang hendak dicapai dengan penggolongan tersebut, atau dalam akuntansi biaya lebih dikenal dengan konsep “different costs for different purposes”. Ada lima cara penggolongan biaya, yaitu, yaitu penggolongan biaya:

1.      Atas dasar obyek pengeluaran.

Dalam cara penggolongan ini, nama obyek pengeluaran merupakan dasar penggolongan biaya. Misalnya nama obyek pengeluaran adalah bahan bakar, maka semua pengeluaran yang berhubungan dengan bahan bakar disebut biaya bahan bakar.

2.      Atas dasar fungsi pokok di dalam perusahaan.

Di dalam perusahaan manufaktur, ada empat fungsi pokok yang ada di perusahaan, yaitu:
a.       Fungsi produksi, yaitu fungsi yang berhubungan dengan kegiatan pengolahan bahan baku menjadi produk selesai yang siap untuk dijual.
Atas dasar fungsi produksi, maka biaya produksi dapat dikelompokkan menjadi:
-          Biaya bahan baku
Bahan baku adalah bahan yang akan diolah menjadi bagian produk selesai dan pemakaiannya dapat diidentifikasikan atau diikuti jejaknya atau merupakan bagian integral pada produk tertentu.
Biaya bahan baku adalah harga perolehan dari bahan baku yang dipakai di dalam pengolahan produk.
-          Biaya tenaga kerja langsung
Biaya tenaga kerja langsung adalah balas jasa yang diberikan kepada karyawan pabrik yang manfaatnya dapat diidentifikasikan atau didiikuti jejaknya pada produk tertentu yang dihasilkan perusahaan.
-          Biaya overhead pabrik
Biaya overhead pabrik adalah biaya produksi selain biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung, yang elemennya dapat digolongkan ke dalam:
·         Biaya bahan penolong.
·         Biaya tenaga kerja tidak langsung
·         Biaya penyusutan dan amortisasi aktiva tetap pabrik
·         Biaya reparasi dan pemeliharaan aktiva tetap pabrik
·         Biaya listrik dan air pabrik
·         Biaya asuransi pabrik
·         Biaya overhead lain-lain.
b.      Fungsi pemasaran, yaitu fungsi yang berhubungan dengan kegiatan penjualan produk selesai yang siap dijual dengan cara yang memuaskan pembeli dan dapat memperoleh laba sesuai yang diinginkan perusahaan. Atas dasar fungsi pemasaran, maka biaya dapat digolongkan dalam biaya pemasaran.
Biaya pemasaran adalah biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran. Contoh biaya pemasaran, antara lain:
·         Biaya iklan
·         Biaya promosi
·         Biaya angkut penjualan
·         Biaya gaji bagian pemasaran
c.       Fungsi administrasi dan umum, adalah fungsi yang berhubungan dengan kegiatan penentuan kebijakan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan perusahaan secara keseluruhan agar dapat berjalan efisien dan efektif. Atas dasar fungsi administrasi dan umum, maka biaya dapat digolongkan dalam biaya administrasi dan umum.
Biaya administrasi dan umum adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengkoordinasi kegiatan produksi dan pemasaran produk. Cotoh dari biaya administrasi umum adalah:
·         Biaya gaji karyawan bagian keuangan, akuntansi, personalia.
·         Biaya pemeriksaan akuntan
d.      Fungsi keuangan, yaitu fungsi yang berhubungan dengan kegiatan keuangan atau penyediaan dana yang diperlukan perusahaan. Biaya yang terjadi dalam rangka menjalankan fungsi keuangan dinamakam biaya keuangan. Misalnya: biaya bunga.

3.      Atas dasar hubungan biaya dengan sesuatu yang dibiayai.

Di dalam perusahaan obyek atau pusat biaya dapat dihubungkan dengan produk yang dihasilkan, departemen-departemen yang ada dalam pabrik, daerah pemasaran, atau bagian-bagian dalam organisasi
Penggolongan biaya atas dasar obyek atau pusat biaya, biaya dibagi menjadi:
a.       Biaya langsung (direct cost)
Biaya angsung adalah biaya yang terjadinya atau manfaatnya dapat diidentifikasikan kepada obyek atau pusat biaya tertentu.
b.      Biaya tidak lagsung (indirect cost).
Biaya tidak langsung adalah biaya yang terjadinya atau manfaatnya tidak dapat diidentifikasikan pada obyek atau pusat biaya tertentu, atau biaya yang manfaatnya dinikmati oleh beberapa obyek atau pusat biaya.
Dalam hubungannya dengan produk, biaya dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Biaya langsung kepada produk
Biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung merupakan biaya langsung kepada produk karena terjadinya dapat dididentifikasikan pada produk.
b.      Biaya tak langsung kepada produk
Biaya overhead pabrik merupakan biaya tak langsung kepada produk karena terjadinya tidak dapat didiidentifikasikan pada produk
Dalam hubungannya dengan departemen yang ada di dalam pabrik, biaya dikelompokkan menjadi biaya langsung departemen dan biaya tak langsung departemen.Tujuan dari departementalisasi adalah untuk ketelitian pembebanan harga pokokdan untuk pengendalian biaya.
Departemen dalam pabrik dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu:
a.       Departemen produksi
Departemen produksi adalah departemen atau bagian di dalam pabrik dimana dilakukan pengolahan bahan baku menjadi produk selesai.
b.      Departemen jasa .
Departemen jasa adalah departemen atau bagian di dalam pabrik dimana pada departemen tersebut menghasilkan jasa yang akan dinikmati oleh departemen lain, baik departemen produksi maupun departemen jasa lainnya.

4.      Atas dasar perilaku biaya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan

Penggolongan biaya sesuai dengan tendensi perubahannya terhadap aktivitas utama untuk tujuan perencanaan dan pengendalian biaya, serta pengambilan keputusan. Tendensi perubahan biaya terhadap kegiatan dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a.       Biaya tetap
Biaya tetap mempunyai karakteristik sebagai berikut:
-          Biaya yang jumlah totalnya tetap konstan tidak dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan atau aktivitas sampai dengan tingkatan tertentu.
-          Biaya satuan akan berubah berbanding terbalik dengan perubahan volume kegiatan.
b.      Biaya variabel
Biaya variabel mempunyai karakteristik sebagai berikut:
-          Biaya yang jumlah totalnya akan berubah secara proporsional dengan perubahan volume kegiatan.
-          Biaya satuan tidak dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan.
c.       Biaya semivariabel
Biaya semivariabel mempunyai karakteristik sebagai berikut:
-          Biaya yang jumlah totalnya akan berubah sesuai dengan perubahan volume kegiatan, akan tetapi sifat perubahannya tidak sebanding.
-          Biaya satuan akan berubah terbalik dihubungkan dengan perubahan volume kegiatan tetapi sifatnya tidak sebanding.

5.      Atas dasar jangka waktu manfaatnya.

Atas dasar jangkawaktu pemanfaatnya, biaya dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Pengeluaran modal (capital expenditures)
Pengeluaran modal adalah pengeluaran biaya yang mempunyai manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Pada saat terjadnya pengeluaran ini dik
apitalisasi ke dalam harga perolehan aktiva, dan diperlakukan sebagai biaya pada periode akuntansi yang menikmatinya.
b.      Pengeluaran pendapatan (revenue expenditures)
Pengeluaran pendapatan adalah pengeluaran yang akan memberikan manfaat hanya pada periode akuntansi di mana pengeluaran terjadi. Umumnya pada saat terjadinya pengeluaran, langsung diperlakukan ke dalam biaya.

Wednesday, 17 July 2013

Konsinyasi

Di antara satu bentuk jaringan bisnis yang sedang dilakukan oleh masyarakat untuk memperlancar arus penjualan barang dagangan yang dimiliki yaitu dengan cara penjualan konsinyasi. Konsinyasi adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan barang kepada pihak tertentu untuk dijualakan dengan memberikan komisi tertentu.
Pihak  yang menyerahkan barang-barang disebut consignor atau pengamanat, sedangkan pihak yang menerima barang disebut consignee (komisioner).
Dari segi pengamanat transaksi pengiriman barang kepada komisioner disebut barang konsinyasi (titipan), sedang bagi komisioner untuk barang-barang yang diterima disebut barang komisi. Terdapat perbedaan antara transaksi penjualan dengan transaksi konsinyasi yaitu dalam hubungannya dengan perpindahan hak milik atas barang-barang tersebut. Dalam transaksi penjualan hak milik atas barang-barang berpindah kepada pembeli sedangkan dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamanat kepada komisioner tidak diikuti adanya penyerahan hak milik atas barng tersebut. Di dalam transaksi konsinyasi memang terjadi perpindahan atau penyerahan barang terhadap komisioner tetapi hak yang dimiliki komisioner terbatas kepada pengelolaan, penyimpanan dan penjualan barang tersebut, dan barang- barang yang dijualnya kepada pihak ketiga tetap menjadi hak milik pengamanat.
Bentuk bisnis ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat baik mereka yang berada di wilayah perkotaan hingga pelosok pedesaan. Kerja sama ini diharapkan akan dapat mendatangkan keuntungan bagi pengamanat maupun komisioner.
Terdapat 4 karakteristik dari konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan dari perlakuan hukum bisnis:
1.       Hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat, dan barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan kepada pengamanat dan tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
2.       Pengiriman barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan baik bagi pengamanat maupun komisioner.
3.       Pihak pengamanat bertanggung jawab penuh terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang konsinyasi sejak pengiriman sampai barang terjual kepada pihak ketiga.
4.       Komisioner mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang konsinyasi yang diterima.
Ketentuan yang berhubungan dengan perjanjian konsinyasi
Ketentuan yang diatur dalam perjanjian konsinyasi biasanya meliputi; komisi penjualan, syarat-syarat pembayaran dan penyerahan barang, tanggung jawab atas kerugian piutang yang tak tertagih, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh komisioner dalam rangka pengelolaan dan penyimpanan barang titipan.
Hak dan kewajiban pengamanat
Hak pengamanat:
1.       Mendapatkan sejumlah pembayaran dari barang titipan yang terjual kepada pihak ketiga dari komisioner.
2.       Menarik kembali barang titipan dari komisioner jika sudah tidak ada kecocokan lagi atau kesesuaian.
3.       Mendapatkan layanan baik tempat penjualan maupun kesepakatan harga atas barang yang dititipkannya kepada komisioner.
Kewajiban pengamanat:
1.       Menyediakan barang dagangan untuk dijualkan oleh komisioner
2.       Memberikan penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh komisioner dalam menjaga, mengelola dan menyimpan barang-barang titipan selama waktu tertentu
3.       Memberikan komisi kepada komisioner atas barang-barang titipan yang telah terjual kepad pihak ketiga sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Hak dan kewajiban komisioner
Hak komisioner
1.       Mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk menjual barang titipan tersebut
2.       Mendapatkan jaminan terhadap kualitas barang yang dijual kepada komisioner
3.       Mendapatkan syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis.
Kewajiban komisioner
1.       Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengemanat
2.       Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamanat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian
3.       Mengelola secara terpisah baik dari segi fisik maupun administratif terhadap barang-barang tersebut dapat tetap diketahui setiap saat
4.       Membuat laporan secara periodik tentang barang-barang yang diterima, barang-barang yang terjual dan barang-barang yang masih ada dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian
Hubungan hukum antara pengamanat dengan komisioner:
a.       Terdapat kata sepakat kerja sama antara pengamanat dengan komisioner dalam kurun waktu tertentu
b.      Terdapat pemberian kuasa dari pengamanat kepada komisioner untuk menjualkan barang dagangannya.
c.       Terdapat perjanjian pemberian komisi dari pengamanat kepada komisioner sesuai dengan jumlah banyaknya barang yang terjual kepada pihak ketiga.

Franchise (Waralaba)

Pengertian franchise
Franchise atau yang sering disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatu cara yang melakukan kerja sama dibidang bisnis antara 2(dua) atau lebih perusahaan di mana satu pihak akan berpihak sebagai franchisor dan pihak lain sebagai franchisee.
Franchise adalah suatu lisensi kontraktual yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee yang:
1.       Mengijinkan atau mengharuskan franchise selama jangka waktu franchisee, untuk melaksanaka bisnis tertentu dengan menggunakan nama khusus yang memiliki atau berhubungan dengan pihak franchisor.
2.       Memberikan hak kepada franchisor untuk melaksanakan pengawasan berlanjut selama jangka waktu franchisee terhadap aktivitas bisnis oleh franchisee.
3.       Mewajibkan pihak franchisor untuk menyediakan bantuan kepada franchisee dalam hal melaksanakan bisnis franchise tersebut.
4.       Mewajibkan pihak franchisee untuk membayar secara berkala kepada franchisor sejumlah uang sebagai imbalan penyediaan barang dan jasa oleh pihak franchisor.
5.       Mewajibkan franchisor maupun franchisee untuk membuat catatan atau pembukuan atas kemajuan franchisee yang dijalankan
Karakteristik yuridis dari franchise
Ada beberapa karakteristik yuridis dari suatu bisnis franchise, yaitu sebagai berikut:
1.       Unsur dasar
Dalam setiap deal franchise ada 3 unsur dasar yang harus selalu dimiliki, yaitu:
·         Adanya pihak yang mempunyai bisnis franchise yang disebut sebagai franchisor
·         Adanya pihak yang menjalankan bisnis franchise yang disebut sebagai franchisee
·         Adanya bisnis franchise itu sendiri
2.       Produk bisnisnya
Unsur-unsur yang unik terdapat pada produk bisnis yang difranchisekan. Maksudnya produk bisnis tersebut (barang maupun jasa) belum dimiliki oleh orang lain dan belum beredar di pasaran selai dari yang dimiliki oleh pihak franchisor sendiri.
3.       Konsep bisnis total
Franchise merupakan konsep bisnis total dengan penekanan pada bidang pemasaran, karena itu konsep franchise tidak jauh bergerak dari konsep P4 yaitu product, price, place, promotion.
4.       Franchise memakai/ menjual produk
Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah hak dari franchisee untuk menggunakan atau menjual franchise yang didapat dari franchisor kepada pihak lain (subfranchisee)
5.       Franchisor menerima fee dan royalty
Sebaliknya sebagi imbalannya, maka pihak franchisor berhak memperoleh fee dalam berbagai bentuk dan royalty atas franchise yang diberikannya kepada franchisee.
6.       Adanya pelatihan manajemen dan skill khusus
Karakteistik lain dari suatu franchise adalah adanya pelatihan tertentu oleh pihak franchisor kepada pihak franchisee. Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk mendidik dan melatih para manajer (dari pihak franchisee) tentang tata cara bagaimana mengelola bisnis franchise tersebut. Disamping itu, juga diberikan pelatihan terhadap pihak staf sehingga dihasilkan tenaga skill yang handal dalam memproduksi atau memasarkan bisnis franchise tersebut secara operasional.
7.       Pendaftaran merk dagang, paten, atau hak cipta
Sering disebut-sebut bahwa hak milik intelektual ini ( merek paten dan hak cipta) merupakan “inti” dari seluruh konsep dagang tentang franchise. Dan manfaat utama dari bisnis dengan sistem franchise bagi franchisee adalah terbentuknya kemungkinan baginya untuk dapat berbisnis dengan menggunakan merek dagang yang biasanya sudah cukup terkenal atau hak paten dan hak cipta yang sudah narketable, walaupun imbalannya untuk itu pihak franchisee harus membayar fee-fee tertentu.
8.       Bantuan pendanaan dari pihak franchisor
Sering juga pihak franchisor atau dengan bekerja sama dengan suatu lembaga financial menyediakan dana kepada pihak franchisee agar franchisee dapat menjalankan bisnis franchise tersebut, karana itu tidak aneh jika pihak franchisor menginginkan juga keterbukaan dari pihak franchisee, termasuk keterbukaan dari segi manajemen dan keuangannya.
9.       Pembelian produk langsung dari franchisor
Dalam suatu sistem franchisee, biasanya sebagian atau seluruh produk yang akan diolah dengan sistem franchise oleh franchisee harus dipasok oleh pihak franchisor atau ditentukan pemasoknya spesifikasinya oleh pihak franchisor. Hal ini dilakukan dengan tujuan utama agar produk hasil franchise dapat dijaga dari segi kualitasnya maupun dari segi keseragamannya.
10.   Bantuan promosi dan periklanan dari franchisor
Agar suatu bisnis dapat berkembang dengan baik, maka bisnis tersebut harus menyisihkan sebagian dana untuk keperluan promosi, apapun bentuknya. Maka salah satu keuntungan dari bisnis dengan model franchise adalah bahwa biasanya produk dan tradname dari franchise tersebut tlah dikenal secara meluas di pasaran.
11.   Pelayanan pemilihan lokasi oleh franchisor
Biasanya letak lokasi dari bisnis franchise tersebut juga sangat penting. Masing-masing franchisor mempunyai kriteria tersendiri untuk penentuan lokasi ini. Misalnya, ada franchise yang lebih memilih lokasinya di shopping centre dan ada juga yang memilih di tempat-tempat lain. Bahkan terkadang lokasi juga menentukan produk franchise untuk sedikit diberi variasi.
12.   Daerah yang eksklusif
Oleh pihak franchisor sering kali diberikan hak pemasaran kepada pihak franchisee dalam suatu daerah yang ekklusif, dalam arti hak tersebut tidak diberikan untuk duan orang franchisee dalam lokasi yang sama.
13.   Pengendalian / penyeragaman mutu
Ada karakteristik lain yang juga sangat penting dalam suatu bisnis franchise, yaitu pengendalian bahkan penyeragaman mutu dari produk (output) dan pelayanan. Karena mutu yang lebih rendah dari produk dan pelayanan dari suatu franchise dapat menghancurkan image masyarakat konsumen yang mungkin sudah cukup lama dibangun oleh pihak franchisor.
14.   Mengandung unsur merk dan sistem bisnis
Dalam hal ini di samping unsur merk dagang (trademark) dan/atau nama dagang (tradename) yang memiliki oleh franchisor yang diserahkan pemakainnya kepada pihak franchisee, unsur lainnya yang terkandung dalam suatu bisnis franchise adalah apa yang disebut dengan istilah “sistem bisnis”
Biaya-biaya dalam transaksi franchise
Adapun yang merupakan pos-pos biaya dalam sistem franchise yang normal adalah sebagai berikut:
1.       Royalty
Merupakan pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee
2.       Franchise fee
Merupakan pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor, yang merupakan biaya franchise, yang biasanya dilakukan dengan jumlah tertentu yang pasti dan dilakukan sekaligus dan hanya sekali saja
3.       Direct Expense
Ini merupakan biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/pengembangan suatu bisnis, maka dalam hal ini yang demikian pihak franchisee harus membayar harga sewa tempat tersebut kepada pihak franchisor
4.       Biaya sewa
Walau sesungguhnya kurang lazim, ada beberapa franchisor yang ikut juga menyediakan tempat bisnis, maka dalam hal ini yang demikian pihak franchisee harus membayar harga sewa tempat tersebut kepada pihak franchisor.
5.       Marketing dan Advertising Fees
Karena pihak franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya, baik secara presentasi dari omzet penjualan ataupun jika marketing atau iklan tertentu.
6.       Assigment fees
Yang dimaksud dengan assigment fees adalah biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain, termasuk bisnis yang merupakan obyeknya franchise
Dasar hukum franchise
Kita masih dapat menentukan pengaturan tentang franchise di sana-sini dalam hukum positif indonesia tentang dasar hukum dari berlakunya franchise ini, yaitu sebagai berikut:
1.       Suatu franchise harus didaftarkan
2.       Suatu franchise haruslah memegang teguh pada prinsip keterbukaan informasi
3.       Diperlukan suatu asosiasi franchise yang tangguh
4.       Perlu suatu kode etik terhadap franchise
5.       Perlu guidelines oleh pemerintah terhadap klausa-klausa yang baku terhadap kontrak franchise.

Perusahaan Asuransi

Pengertian perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pertanggungan yang mulai muncul dan berkembang di negara barat. Perusahaan ini bertujuan untuk mendirikan perlindungan kepada masyarakat, maka banyaklah diminati dan digandrungi, sehingga perusahaan ini amat pesat kemajuannya dan akhirnya dapat berkembang di seluruh dunia. Apakah asuransi itu, asuransi (pertanggungan) adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam golongan perjanjian untung-untungan, yaitu suatu macam perjanjian termasuk pula perjanjian perjudian dan perjanjian lifrente. Pertanggungan yang dicakup meliputi bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam pertanian, jiwa seseorang, perbudakan, penggangkutan darat, laut, udara dan lain-lain.
Manurut kitab undang-undang hukum perniagaan padal 246, asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menerima suatu premi, menyanggupi kepada orang yang ditaggung untuk memberikan penggantian suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, yang mungkin akan diderita oleh yang ditanggug itu sebagai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak tentu.
Macam-macam asuransi, yaitu:
Kalau dilihat dari cabangnya asuransi dapat dibagi mejadi dua yang berdiri sendiri yaitu asuransi swasta dan asuransi pemerintah.
1.       Asuransi swasta
Asuransi swasta secara tradisional dapat memberikan pertanggungan terhadap asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kecelakaan darat, laut dan udara. Asuransi jiwa meliputi asuransi kesehatan, asuransi jiwa seseorang, asuransi annuitant dan asuransi harta.
a.       Asuransi kesehatan menyediakan uang untuk membayar ongkos-ongkos pengobatan dan biaya  rumah sakit di kala tertnggung mengalami kecelakaan atau menderita sakit di mana tertanggung kehilangan penghasilan karena cacat
b.      Asuransi jiwa menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya penguburan dan melanjutkan penghasilan para ahli warisnya
c.       Asuransi annuitant yaitu mencairkan kekayaan menurut suatu peraturan dimana tertanggung di jamin memperoleh penghasilan selama masih hidup.
d.      Asuransi harta yaitu kerugian yang timbul karena sebab-sebab di luar jiwa,  kesehatan maupun anuitant, misalnya kebakaran, pencurian atau bencana alam, dan untuk penggantianya sesuai denga kontraknya.
2.       Asuransi pemerintah
 Asuransi pemerintah adalah asuransi yang dikelola oleh pemerintah yang terdiri dari asuransi sukarela dan asuransi wajib.
a.       Asuransi sukarela adalah asuransi yang memberikan perlingdungan terhadap hasil panen, deposito, tabungan, hipotik, pinjaman dan perbaikan harta tetap milik tertanggung namun tertnaggung harus membayar premi kepada pemerintah melalui  lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
b.      Asuransi wajib adalah asuransi yang mewajibkan masyarakat untuk mengikutinya karena asuransi ini bertujuan menyejahterakan sosial masyarakat dan bilamana masyarakat tertanggung meninggal dunia atau cacat maupu pensiun maka asuransi akan memberikan pertanggungan. Contoh dari asuransi ini adalah askes, astek, taspen dan jasa raharja.
Asuransi adalah suatu perjanjian consecsueel artinya ia dianggap telah  tercapai kata sepakat antara pihak yaitu penanggung dan tertanggung. Undang-undang memerintahkan dibuatnya suatu akte di bawah tangan yang dinamakan polis dengan maksud untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan.
Polis asuransi adalah suatu dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Manfaat asuransi:
1.       Memberikan perlingdungan kepada masyarakat dari segala kejadian atau peristiwa yang mengakibatkan kerugian
2.       Memberikan penggantian kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan akibat suatu kejadian /peristiwa.
3.       Membantu pemerintah dalam melakukan penelitian atau riset tentang kesehatan, pendidikan, dan keselamatan
Ketentuan asuransi
Untuk mencegah perjanjian asuransi sebagai sarana judi/kesempatan curang adalah:
1.       Suatu perjajian harus ada kepentingan nyata atau dengan kata lain tiada kepentingan tanpa alasan
2.       Dilarang menanggung suatu barang untuk jumlah melebihi harganya
3.       Membayar kerugian yang boleh dibayarkan hanya jumlah yang sungguh-sungguh merupakan kegiatan yang diderita oleh pihak yang ditanggung dan tidak boleh lebih dari itu
4.       Dilarang untuk mengadakan asuransi  yang rangkap, artiya jika suatu barang sudah diasuransikan  untuk harga penuh, tidak diperbolehkan untuk mengasuransikannya lagi.
5.       Perjanjian asuransi dibuat kedua belah pihak pada waktu kejadian belum berlangsung dan sama-sama belum mengetahui.
Menurut sifatnya, kita dapat membedakan dua macam asuransi, yaitu :
1.       Asuransi yang bertujuan untuk mendapatkan suatu penggantian kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kejadian
2.       Asuransi untuk mendapatkan suatu jumlah uang tertentu.
Perjanjian lifrente adalah suatu perjanjian yang merupakan kebalikan dari asuransi jiwa. Satu pihak membayar sejumlah uang sekaligus, pihak lain menyanggupi untuk memberikan secara kontinyu sejumlah uang tunjangan sampai meninggalnya orang itu.

Badan usaha milik negara badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD)

Badan usaha milik negara atau BUMN merupakan bentuk usaha di bidang tertentu yang umumnya meyangkut dengan kepentingan masyarakat umum, di  mana peran pemerintah di dalamnya relatif besar, minimal dengan menguasai mayoritas pemegang saham. Eksistensinya dari perusahaa BUMN/BUMD ini adalah sebagai konsekuensi dari konsitusi di mana hal-hal yang menyangkut produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dalam perkembangan suatu perusahaan BUMN/BUMD mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut:
1.       Perusahaan jawatan (PERJAN) yang diutamakan untuk kegiatan di bidang penyediaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntangan keuntugan, akan tetapi dalam perkembangannya satu demi satu perusahaan jawatan ini ditingkatkan statusnya menjadi Perum atau bahkan Persero.
2.       Perusahaan Umum yang diutamakan untuk berusaha di bidang pelayanan bagi kemanfaatan umum, disamping juga untuk mendapatkan keuntunga akan tetapi dalam perkembangannya satu demi satu perusahaan umum ini ditingkatkan statusnya menjadi badan usaha milik negara dalam bentuk persero
3.       Perusahaan perseroan (persero) yang lebih diutamakan untuk mendapatkan keuntungan dalam usaha di bidang yang dapat mendoraong perkembangan sektor swasta dan koperasi. Dalam prakteknya, PT persero ini hampir tidak ada bedanya dengan PT-PT biasa, kecuali eksistensi unsur pemerintah yang masih mayoritas di dalamnya. Sesuai dengan perkembangan usaha, pemerintah juga mengembangkan usaha syariah yang telah dioperasikan oleh dunia perbakan.
Manfaat BUMN:
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Koperasi

Koperasi berasal dari co dan operation yang artinya kerjasama, yaitu kerja sama antara beberapa orang yang tidak bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama.
Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Fungsi koperasi indonesia adalah sebagai berikut:
1.       Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.       Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.       Sebagai alat satu urat nadi perekonomian indonesia
4.       Sebagai alatpembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia  serta bersatu dalam mengatur tata laksaa perekonomian rakyat.
Asas koperasi dan landasannya:
Asas koperasi indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan berarti mencerminkan adanya kesadarn budi hati nurani atau budi luhur dan keiklasan manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi, yaitu oleh semua di bawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban untuk kepentingan bersama.
Asas gotong royong berarti bahwa koperasi terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat kerja sama dan tanggung jawab bersama akibat dari usahanya tanpa mementingkan pribadinya melainkan selalu untuk kepentingan bersama.
Landasan tegaknya koperasi:
1.       Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila
Pancasila adalah falsafah negara bangsa indonesia yang menjiwai semua gerak-gerik dan perbuatan warga negara termasuk dalam kegiatan koperasi.
2.       Ladasan Konstitusional/struktur yaitu UUD 1945
UUD 1945 adalah dasar tata negara dan hukum indonesia. Koperasi sebagai lembaga sosial/ ekonomi dan hukum indonesia, adalah salah satu lembaga termasuk dalam struktur lingkungan UUD 1945
3.       Landasan Gerak adalah pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4.       Landasan mental adalah setia kawan dan kesaharan pribadi
Unsur setia kawan adalah tradisi asli yang telah ada dalam masyarakat kita di indonesia. Landasan ini hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis dan karenanya tidak dapat medorong kemajuan.
Kesadaran pribadi yaitu keinsyafan akan harga diri sendiri yang mutlak untuk menaikkan derajat peghidupan dan kemakmuran.
Peranan dan tugas koperasi antara lain:
1.       Mempersatukan, menggerakkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi serta mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
2.       Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat
3.       Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi
Dasar atau pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan di dalam mendirikan suatu koperasi adalah sebagai berikut:
1.       Kebutuhan ekonomi yang nyata
2.       Dukungan dari para anggota masyarakat yang merasakan adanya tekanan-tekanan ekonomi
3.       Permodalan
4.       Bekerja secara efisian
Kewajiban dan Hak anggota koperasi
Kewajiban setiap anggota koperasi yaitu:
1.       Mengamalkan:
a.       Landasan-landasan, asas dan sendi dasar koperasi
b.      Undang-undang kopersi, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c.       Keputusan-keputusan rapat anggota koperasi.
2.       Hadir dan secara aktif mengambil bagian di dalam rapat-rapat anggota
Sedangkan hak bagi setiap anggota koperasi adalah:
1.       Menghadiri yaitu menyatakan pedapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.       Memilih dan dipilih menjadi anggota menurut keetentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
3.       Minta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4.       Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat baik diminta maupun tidak diminta.
5.       Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
6.       Melakukan pegawasan atas jalannya koperasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam aggaran dasar.
Tanggung jawab anggota adalah kewajiban anggota untuk menanggung bersama kerugian yang diderita koperasi, baik yang timbul waktu penutupan tahun buku, maupun pada waktu pembubaran koperasi. Dalam tanggung jawab anggota yang bersifat terbatas, kerugian yang terjadi hanya dibebankan kepada kekayaan koperasi, sedangkan jumlah tanggung jawab anggota adalah seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.
Apabila suatu koperasi menderita kerugian, maka ada empat badan  yang kan dibebani untuk mengganti kerugian tersebut, yaitu:
1.       Koperasi  sebagai badan hukum
2.       Pengurus sebagai kesatuan
3.       Anggota pengurus
4.       Anggota pengurus biasa
Membentuk suatu koperasi dapat dilakukan dengan anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat sebagai berikut adalah setiap warga negara indonesia yang:
1.       Mampu melakukan suatu perbuatan hukum
2.       Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3.       Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebgai mana tercantum dalam UU perkoperasian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya.
Jenis-jenis koperasi menurut PP adalah sebagai berikut:
1.       Koperasi desa
2.       Koperasi pertanian
3.       Koperasi peternakan
4.       Koperasi perikanan
5.       Koperasi kerajinan/industri
6.       Koperasi simpan pinjam
7.       Koperasi konsumtif
Alat perlengkapan koperasi ada tiga macam, yaitu:
1.       Rapat Anggota
Kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi dipegang oleh rapat anggota. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah utnuk mufakat, apabila tidak tercapai keputusan diambil atas dasar suara terbanyak. Pengambilan suara hanya dilakukan apabila ternyata sudah tidak mungkin lagi untuk mencapai mufakat.
2.       Pengurus
Pengurus adalah alat perlengkapan koperasi yang berkewajiban untuk mengurus dan menguasai koperasi yang dipilih dari dan oleh para anggota di dalam rapat anggota koperasi.
3.       Badan pemeriksa
Anggota badan pemerikasa dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Kedudukan sebagai badan pemeriksa tidak boleh dirangkap dengan kedudukan pengurus. Masa jabatan bada pemeriksa sama dengan masa jabatan pengurus, ditentukan tidak boleh lebih dari lima tahun.
Tugas badan pemeriksa adalah:
a.       Melakuakan pemeriksaan terhadap tata kehidupa koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksaaan kebijakan pengurus
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan tersebut.
Modal koperasi
Koperasi adalah kumpulan orang yag berusaha mengumpulka modal secara teratur dalam organisasi koperasi sehigga merupakan modal nasional yang kuat, dengan tidak perlu mengubah asas dan sendi-sendi dasar koperasi. Modal koperasi terdiri dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya, termasuk cadagan serta sumber-sumber lainnya.
Simpanan anggota koperasi terdiri dari:
1.       Simpanan pokok adalah simpanan uang sejumlah tertentu yang banyakya sama diwajibkan kepada para anggota untuk menyerahkannya kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota koperasi
2.       Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar dalam waktu kesempatan tertentu, simpanan tersebut hanya boleh diminta kembali dengan cara dan waktu yang ditetapkan dalam anggota dasar, anggaran rumah tangga atau keputusan rapat anggota dengan mengutamaka kepentingan koperasi.
3.       Simpanan sukarela adalah sejumlah uang tertentu yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
Penyebab kemungkinan pembubaran koperasi, yaitu:
1.       Biala dikehendaki oleh rapat anggota
Hal ini dengan alasan mungkin karena tidak ada kegiatan lagi atau sudah tidak memerlukan lagi ataupun karena akan bergabung dengan koperasi lainnya.
2.       Bila dikehendaki oleh pejabat koperasi dengan alasan sebagai berikut:
a.       Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
b.      Kegiatan koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian, sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsunga hidupnya.
Yang berwanang untuk membubarkan koperasi adalah:
1.       Menteri yang membidangi urusan perkoperasian dimana dalam pelaksanaanya dikuasakan pada pejabat bawahnya yaitu direktur jendral koperasi.
2.       Direktorat Jenderal Koperasi selanjutnya dapat mendelegasikan wewenangnya kepada kepala direktorat koperasi propinsi/ daerah istimewa.
3.       Direktorat jenderal koperasi berwenang membubarkan induk-induk koperasi dan gabungan koperasi yang berwilayah kerja seluruh indonesia.