Pengertian
perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pertanggungan yang mulai muncul dan berkembang di negara barat. Perusahaan ini bertujuan untuk mendirikan perlindungan kepada masyarakat, maka banyaklah diminati dan digandrungi, sehingga perusahaan ini amat pesat kemajuannya dan akhirnya dapat berkembang di seluruh dunia. Apakah asuransi itu, asuransi (pertanggungan) adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam golongan perjanjian untung-untungan, yaitu suatu macam perjanjian termasuk pula perjanjian perjudian dan perjanjian lifrente. Pertanggungan yang dicakup meliputi bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam pertanian, jiwa seseorang, perbudakan, penggangkutan darat, laut, udara dan lain-lain.
Manurut kitab undang-undang hukum perniagaan padal 246, asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menerima suatu premi, menyanggupi kepada orang yang ditaggung untuk memberikan penggantian suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, yang mungkin akan diderita oleh yang ditanggug itu sebagai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak tentu.
Macam-macam asuransi, yaitu:
Kalau dilihat dari cabangnya asuransi dapat dibagi mejadi dua yang berdiri sendiri yaitu asuransi swasta dan asuransi pemerintah.
1. Asuransi swasta
Asuransi swasta secara tradisional dapat memberikan pertanggungan terhadap asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kecelakaan darat, laut dan udara. Asuransi jiwa meliputi asuransi kesehatan, asuransi jiwa seseorang, asuransi annuitant dan asuransi harta.
a. Asuransi kesehatan menyediakan uang untuk membayar ongkos-ongkos pengobatan dan biaya rumah sakit di kala tertnggung mengalami kecelakaan atau menderita sakit di mana tertanggung kehilangan penghasilan karena cacat
b. Asuransi jiwa menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya penguburan dan melanjutkan penghasilan para ahli warisnya
c. Asuransi annuitant yaitu mencairkan kekayaan menurut suatu peraturan dimana tertanggung di jamin memperoleh penghasilan selama masih hidup.
d. Asuransi harta yaitu kerugian yang timbul karena sebab-sebab di luar jiwa, kesehatan maupun anuitant, misalnya kebakaran, pencurian atau bencana alam, dan untuk penggantianya sesuai denga kontraknya.
2. Asuransi pemerintah
Asuransi pemerintah adalah asuransi yang dikelola oleh pemerintah yang terdiri dari asuransi sukarela dan asuransi wajib.
a. Asuransi sukarela adalah asuransi yang memberikan perlingdungan terhadap hasil panen, deposito, tabungan, hipotik, pinjaman dan perbaikan harta tetap milik tertanggung namun tertnaggung harus membayar premi kepada pemerintah melalui lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
b. Asuransi wajib adalah asuransi yang mewajibkan masyarakat untuk mengikutinya karena asuransi ini bertujuan menyejahterakan sosial masyarakat dan bilamana masyarakat tertanggung meninggal dunia atau cacat maupu pensiun maka asuransi akan memberikan pertanggungan. Contoh dari asuransi ini adalah askes, astek, taspen dan jasa raharja.
Asuransi adalah suatu perjanjian consecsueel artinya ia dianggap telah tercapai kata sepakat antara pihak yaitu penanggung dan tertanggung. Undang-undang memerintahkan dibuatnya suatu akte di bawah tangan yang dinamakan polis dengan maksud untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan.
Polis asuransi adalah suatu dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Manfaat asuransi:
1. Memberikan perlingdungan kepada masyarakat dari segala kejadian atau peristiwa yang mengakibatkan kerugian
2. Memberikan penggantian kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan akibat suatu kejadian /peristiwa.
3. Membantu pemerintah dalam melakukan penelitian atau riset tentang kesehatan, pendidikan, dan keselamatan
Ketentuan asuransi
Untuk mencegah perjanjian asuransi sebagai sarana judi/kesempatan curang adalah:
1. Suatu perjajian harus ada kepentingan nyata atau dengan kata lain tiada kepentingan tanpa alasan
2. Dilarang menanggung suatu barang untuk jumlah melebihi harganya
3. Membayar kerugian yang boleh dibayarkan hanya jumlah yang sungguh-sungguh merupakan kegiatan yang diderita oleh pihak yang ditanggung dan tidak boleh lebih dari itu
4. Dilarang untuk mengadakan asuransi yang rangkap, artiya jika suatu barang sudah diasuransikan untuk harga penuh, tidak diperbolehkan untuk mengasuransikannya lagi.
5. Perjanjian asuransi dibuat kedua belah pihak pada waktu kejadian belum berlangsung dan sama-sama belum mengetahui.
Menurut sifatnya, kita dapat membedakan dua macam asuransi, yaitu :
1. Asuransi yang bertujuan untuk mendapatkan suatu penggantian kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kejadian
2. Asuransi untuk mendapatkan suatu jumlah uang tertentu.
Perjanjian lifrente adalah suatu perjanjian yang merupakan kebalikan dari asuransi jiwa. Satu pihak membayar sejumlah uang sekaligus, pihak lain menyanggupi untuk memberikan secara kontinyu sejumlah uang tunjangan sampai meninggalnya orang itu.
Perusahaan asuransi adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pertanggungan yang mulai muncul dan berkembang di negara barat. Perusahaan ini bertujuan untuk mendirikan perlindungan kepada masyarakat, maka banyaklah diminati dan digandrungi, sehingga perusahaan ini amat pesat kemajuannya dan akhirnya dapat berkembang di seluruh dunia. Apakah asuransi itu, asuransi (pertanggungan) adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam golongan perjanjian untung-untungan, yaitu suatu macam perjanjian termasuk pula perjanjian perjudian dan perjanjian lifrente. Pertanggungan yang dicakup meliputi bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam pertanian, jiwa seseorang, perbudakan, penggangkutan darat, laut, udara dan lain-lain.
Manurut kitab undang-undang hukum perniagaan padal 246, asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menerima suatu premi, menyanggupi kepada orang yang ditaggung untuk memberikan penggantian suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, yang mungkin akan diderita oleh yang ditanggug itu sebagai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak tentu.
Macam-macam asuransi, yaitu:
Kalau dilihat dari cabangnya asuransi dapat dibagi mejadi dua yang berdiri sendiri yaitu asuransi swasta dan asuransi pemerintah.
1. Asuransi swasta
Asuransi swasta secara tradisional dapat memberikan pertanggungan terhadap asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kecelakaan darat, laut dan udara. Asuransi jiwa meliputi asuransi kesehatan, asuransi jiwa seseorang, asuransi annuitant dan asuransi harta.
a. Asuransi kesehatan menyediakan uang untuk membayar ongkos-ongkos pengobatan dan biaya rumah sakit di kala tertnggung mengalami kecelakaan atau menderita sakit di mana tertanggung kehilangan penghasilan karena cacat
b. Asuransi jiwa menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya penguburan dan melanjutkan penghasilan para ahli warisnya
c. Asuransi annuitant yaitu mencairkan kekayaan menurut suatu peraturan dimana tertanggung di jamin memperoleh penghasilan selama masih hidup.
d. Asuransi harta yaitu kerugian yang timbul karena sebab-sebab di luar jiwa, kesehatan maupun anuitant, misalnya kebakaran, pencurian atau bencana alam, dan untuk penggantianya sesuai denga kontraknya.
2. Asuransi pemerintah
Asuransi pemerintah adalah asuransi yang dikelola oleh pemerintah yang terdiri dari asuransi sukarela dan asuransi wajib.
a. Asuransi sukarela adalah asuransi yang memberikan perlingdungan terhadap hasil panen, deposito, tabungan, hipotik, pinjaman dan perbaikan harta tetap milik tertanggung namun tertnaggung harus membayar premi kepada pemerintah melalui lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
b. Asuransi wajib adalah asuransi yang mewajibkan masyarakat untuk mengikutinya karena asuransi ini bertujuan menyejahterakan sosial masyarakat dan bilamana masyarakat tertanggung meninggal dunia atau cacat maupu pensiun maka asuransi akan memberikan pertanggungan. Contoh dari asuransi ini adalah askes, astek, taspen dan jasa raharja.
Asuransi adalah suatu perjanjian consecsueel artinya ia dianggap telah tercapai kata sepakat antara pihak yaitu penanggung dan tertanggung. Undang-undang memerintahkan dibuatnya suatu akte di bawah tangan yang dinamakan polis dengan maksud untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan.
Polis asuransi adalah suatu dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Manfaat asuransi:
1. Memberikan perlingdungan kepada masyarakat dari segala kejadian atau peristiwa yang mengakibatkan kerugian
2. Memberikan penggantian kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan akibat suatu kejadian /peristiwa.
3. Membantu pemerintah dalam melakukan penelitian atau riset tentang kesehatan, pendidikan, dan keselamatan
Ketentuan asuransi
Untuk mencegah perjanjian asuransi sebagai sarana judi/kesempatan curang adalah:
1. Suatu perjajian harus ada kepentingan nyata atau dengan kata lain tiada kepentingan tanpa alasan
2. Dilarang menanggung suatu barang untuk jumlah melebihi harganya
3. Membayar kerugian yang boleh dibayarkan hanya jumlah yang sungguh-sungguh merupakan kegiatan yang diderita oleh pihak yang ditanggung dan tidak boleh lebih dari itu
4. Dilarang untuk mengadakan asuransi yang rangkap, artiya jika suatu barang sudah diasuransikan untuk harga penuh, tidak diperbolehkan untuk mengasuransikannya lagi.
5. Perjanjian asuransi dibuat kedua belah pihak pada waktu kejadian belum berlangsung dan sama-sama belum mengetahui.
Menurut sifatnya, kita dapat membedakan dua macam asuransi, yaitu :
1. Asuransi yang bertujuan untuk mendapatkan suatu penggantian kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kejadian
2. Asuransi untuk mendapatkan suatu jumlah uang tertentu.
Perjanjian lifrente adalah suatu perjanjian yang merupakan kebalikan dari asuransi jiwa. Satu pihak membayar sejumlah uang sekaligus, pihak lain menyanggupi untuk memberikan secara kontinyu sejumlah uang tunjangan sampai meninggalnya orang itu.
makasih kakak
ReplyDelete