Wednesday, 17 July 2013

HUKUM

Pengertian hukum

Mendengar kata hukum, maka yang tergambar oleh kita adalah suatu proses pengadilaan yang terjadi di ruang sidang oleh hakim dan jaksa maupun perangkat hukum lainnya. Setiap individu pasti membutuhkan keadilan tersebut, maka suka atau tidak suka seseorang harus berhadapan dengan hukum. Hukum akan berjalan dengan baik jika setiap individu dapat menjaga dan menghormati keberadaan hukum tersebut. Hukum memang diciptakan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, jika setiap individu tidak dapat menjunjung hukum, maka hukum pun tidak akan berjalan dengan baik bahkan hukum akan lumpuh.
Keberadaan hukum da masyarakat adalah dua sisi yang saling berhubungan, keduanya tak dapat dipisahkan satu sama lain dan keberadaannya saling melengkapi.
Individu merupakan bagian dari masyarakat hukum, jadi keberadaan individu berpengaruh terhadap keberadaan hukum, tanpa adanya masyarakat tentu tidak ada hukum. Hukum berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Semakin bertambahnya aspek yang dicakup dalam kehidupan masyarakat maka bertambah luasnya cakupan kebutuhan hukum dalam masyarakat itu  sendiri, oleh karena itu amatlah sulit untuk memberi batasan yang tepat terhadap perkembangan hukum.
Sebaimana diketahui bersama bahwa seluruh negara di penjuru dunia ini dipastikan menerapkan hukum sesuai dengan perkembangan masyarakatnya masing-masing. Ini disadari bahwa kestabilan suatu negara tercipta karena banyak dipengaruhi hukum, oleh karena itu hukum perlu dipandang sebagai elemen yang sangat penting. Pada umumnya di negara yang sudah maju, akan menjunjung tinggi supremasi hukum yang telah ditetapkan oleh negaranya yang diikuti oleh kepatuhan masyarakatnya terhadap peraturan-peraturan yang diatur dalam undang-undang, namun sepremasi hukum tidak atau kurang ditegakkan secara baik dan benar maka masyarakat akan banyak yang akan melakukan pelanggaran hukum yang cenderung sulit dikendalikan yang akan diikuti oleh munculnya tidak kejahatan seperti; korupsi, pencurian, perampokan, penodongan, pemalsuan, terorisme dan lain-lain.
Tengoklah perkembangan hukum di Indonesia, saat ini sebagian masyarakat memandang sebelah mata terhadap keberadaan hukum, hukum dianggap tidak adil da tidak berpihak kepada kebenaran, mereka berpendapat bahwa hukum di negara kita ibaratnya tidak ubahya seperti jaring laba-laba yang berarti siapapun orang yang kuat, dialah yang mampu menembus jaring-jaring tersebut yang pada akhirnya mereka tidak terperangkap dalam hukum, namu sebaliknya bagi orang yang lemah akan lebih mudah terperangkap ke dalam hukum.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa sepremasi hukum di negara kita belum ditegakkan dengan baik dan benar, ini berarti keadilan yang didambakan oleh masyarakat selaku objek hukum belum dapat dicapai sesuai dengan haparan atau keinginan masyarakat. Melihat hal ini, dengan bergulirnya reformasi di bidang hukum, akan dapat memperbaiki supermasi hukum yang pada gilirannya dapat menciptakan keadilan di berbagai pihak.
Untuk membahas masalah definisi hukum secara lebih kompleks, selanjutnya akan dikemukan lebih dahulu tentang pengertian hukum dari segi etimologi (asal usul kata) yang disadur dari bahasa Arab dan bahasa Latin:
1.       Bahasa Arab
Kata hukum mula-mula berasal dari bahasa Arab yaitu alkat yang berarti hukum, bila diterjemahkan hukum dapat diartikan sebagai tindakan pemeksaan yang dilakukan oleh penguasa kepada rakyatnya.
2.       Bahasa Latin
Berasal dari kata rechtum yang berasal dari bahasa latin yag berhubungan erat dengan hukum yang berarti bimbingan, tuntunan, atau pemerintahan, sedangkan hukum sendiri dalam bahasa latin adalah Ires yang berarti megatur atau memerintah yang bertalian erat denga keadilan.
Definisi hukum

Mencari keseragaman megenai definisi hukum secara tepat sangatlah sulit, hal ini dikarenakan oleh adanya perbedaan pendapat para pakar dan latar belakangnya meskipun pada prinsipnya mempunyai maksud yang sama. Untuk memperjelas definisi hukum, di sini dikutip beberapa pendapat para pakar sebagai berikut:
1.       O. Notohamidjoyo
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis ligkungan hidup da masyarakat negara (serta antar negara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
2.       Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, suatu disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintahan, dan sebagai sikap tindak ajeg atau peri kelakuan yang teratur, serta sebagai nilai-nilai.
3.       H.M.N. Purwosutjipto
Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
4.       Prof. Mr.E.K. Meyers
Dalam bukunya “De algemene begrippen van het burgerlijk recht” adalah sebagai berikut: hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pendoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
5.       S.K. Amin, SH.
Dalam bukunya “bertamasya ke alam kubur” hukum ialah kimpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas, terlihat bahwa pengertian hukum itu sangat beragam dan kompleks sekali, sehingga tidaklah mudah untuk memberikan definisi yang tepat pada pengertian hukum yang demikian luas ke dalam satu pengertian yang terbatas pada beberapa kalimat saja, namun dari beberapa pengertian atau definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa “hukum adalah serangkaian atau seperangkat peraturan yang mengandung norma, kaidah, pentunjuk dan disiplin digunakan untuk megatur tihkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, dengan tujuan untuk mencapai keadilan bagi masyarakat itu sendiri.” Dengan adanya hukum, secara sadar maupun tidak di dalam kehidupan sehari-hari kita berada dalam lingkaran dan selalu berhubungan dengan hukum bahkan perilaku kita dikendalikan oleh hukum. Akibat dari hukum dapat membuat manusia atau seseorang menjadi terikat, diizinkan dan dilarang. Sebagai contoh terikat karena adanya perjanjian, dizinkan untuk mendirikan perusahaan atau melaksanakan pernihanan, dilarang melakukan tindak kejahatan, misalnya: pecurian, pembunuhan, pemalsuan, perampokan, penjiplakan hak cipta, perampasan, dan tidak kejahatan lainnya.
Fungsi hukum bagi masyarakat
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri atas:
a.       Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat dan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang tidak, apa yang harus diperbuat dan mana yang harus dilarang. Apabila semua berjalan dengan tertib dan teratur, maka hukum yang ada telah dipatuhi oleh masyarakat.
b.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai kekuatan memerintah dan melarang, memaksa, dan mengikat baik fisik maupun psikologi. Dengan demikian hukum dapat memberikan keadilan kepada siapa
c.       Sebagai penggerak pembangunan
Hukum dapat mengikat dan memaksa atau dapat pula mengerakkan masyarakat dalam pembangunan. Di sini hukum dapat dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah lebih maju, baik fisik maupun mental. Sebagai contoh, hukum dapat dipergunakan untuk mendesak masyarakat atau aparatur yang lepas kontrol hukum utuk diarahkan kepada jalur hukum yang benar.
d.      Sebagai fungsi kritis
Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, artinya daya kerja hukum tidak semata-mata untuk melakukan pegawasan terhadap masyarakat umum, aparatur pemerintah, melaikan juga aparatur penegak hukum, karena masih banyak ditemui aparatur hukum justru banyak melakukan pelanggaran hukum.
Tujuan penciptaan hukum
Berbagai pakar memberika pendapat mengenai tujuan hukum menurut versinya masing-masing, namun dar beberapa pendapat dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah:
1.       Untuk menciptakan kedamaian
2.       Untuk menciptakan keadilan dan ketertiban
3.       Untuk menciptakan kefaedahan dan manfaat
4.       Untuk mendapatkan kepastian hukum
5.       Untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
Pengelompokan hukum
Secara garis besar hukum dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu:
1.       Hukum tak tertulis (hukum adat)
Hukum ini merupakan hukum yang lahir dari masyarakan, walaupun tidak tertulis tetapi dalam praktiknya dilakukan di masing-masing daerah.
2.       Hukum tertulis
Hukum ini sudah merupakan modofikasi yang diadopsi dari hukum negara-negara asing, seperti: Belanda, Inggris, India, Arab, dan lain-lain yang pada akhirnya oleh pemeritah Indonesia diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang.
3.       Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan warga negara dengan pemerintah, misalnya adalah hukum pajak. Hukum publik terdiri atas: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara tata usaha negara, dan hukum perselisihan/intergentil. Perselisihakan hukum berbagi atas: Hukum internasional, hukum perdata internasional, dan hukum antar agama.
4.       Hukum Privat
Yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan antar warga negara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya hukum jual beli, sewa-menyewa, kontrak- mengontrak, perkawinan, dan lain-lain.
Pengelompokan hubungan hukum
Hubungan hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.       Hubungan pamrih (gameshaf)
Yaitu hubungan antara orang dengan orang lain, di mana orang yang satu memeandang orang lain sebagai alat untuk memperoleh keuntunga atau atas dasar untuk dan rugi. Misalnya hubungan antara penjual dan pembeli.
2.       Hubunga patambayan (geselshaf)
Yaitu hubungan antar seseorang dengan orang lain berdasarkan hubungan cinta kasih dan kisah sayang. Misalnya hubungan antara orang tua dengan anak, hubungan suami dan istri.

No comments:

Post a Comment