Persekutuan
firma adalah suatu usaha yang dijalankan atas kesepakatan lebih dari satu orang
dan atas nama bersama.
Syarat-syarat medirikan firma:
1. Tidak melanggar hukum
2. Tidak bertentangan dengan norma susila
3. Tidak mengganggu ketertiban umum
4. Mengedepankan kepentingan umum
5. Bertujuan mendapatkan keuntungan
Terdapat tiga unsur mutlak yang harus dipakai sebagai pedoman dalam menjalankan persekutuan firma adalah sebagai berikut:
1. Unsur menjalankan perusahaan
2. Unsur meggunakan nama bersama
3. Unsur pertanggungjawaban yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Tatacara mendirikan persekutuan firma:
1. Pembentukannya
Untuk mendirikan suatu persekutuan firma tidak terikat pada suatu bentuk tertentu, artinya dapat didirikan secara lisan maupun tulisan bak dilengkapi dengan bukti authentik maupun akte di bawah tangan.
2. Pendaftarannya
Setelah dibuatnya akte tersebut maka akte tersebut harus segera didaftarkan di kepanitraan pengadilan setempat dalam daerah hukum dimana persekutuan firma tersebut berdomisili.
3. Pengumumannya
Sudah terdapat nomor dan tanggal pendaftaran sebagai persekutuan firma dari kepaniteraan negeri maka akte pendirian tersebut harus tercatat dan diumumkan di dalam berita negara.
Hubungan hukumnya:
1. Setiap firman (sekutu firma) harus memasukkan sesuatu ke dalam firma (bisa berbetuk uang barang maupu tenaga)
2. Tanggung jawab firman di dalam firma adalah tanggung jawab solider/ renteng dan tak terbatas
3. Keuntungan yang diperoleh firma dibagi bersama dan bila menderita kerugian ditanggung firman secara bersama.
Bubarnya persekutuan firma:
1. Ada beberapa alasan penyebab bubarnya suatu persekutuan firma:
2. Habisnya waktu dalam kontrak (jangka waktu tertentu)
3. Salah satu firman atau lebih meninggal dunia atau mengundurkan diri dari firma
4. Persekutuan firma mengalami kebangkrutan (pailit)
5. Dibubarkan oleh pemerintah karena pertimbangan tertentu
Syarat-syarat medirikan firma:
1. Tidak melanggar hukum
2. Tidak bertentangan dengan norma susila
3. Tidak mengganggu ketertiban umum
4. Mengedepankan kepentingan umum
5. Bertujuan mendapatkan keuntungan
Terdapat tiga unsur mutlak yang harus dipakai sebagai pedoman dalam menjalankan persekutuan firma adalah sebagai berikut:
1. Unsur menjalankan perusahaan
2. Unsur meggunakan nama bersama
3. Unsur pertanggungjawaban yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Tatacara mendirikan persekutuan firma:
1. Pembentukannya
Untuk mendirikan suatu persekutuan firma tidak terikat pada suatu bentuk tertentu, artinya dapat didirikan secara lisan maupun tulisan bak dilengkapi dengan bukti authentik maupun akte di bawah tangan.
2. Pendaftarannya
Setelah dibuatnya akte tersebut maka akte tersebut harus segera didaftarkan di kepanitraan pengadilan setempat dalam daerah hukum dimana persekutuan firma tersebut berdomisili.
3. Pengumumannya
Sudah terdapat nomor dan tanggal pendaftaran sebagai persekutuan firma dari kepaniteraan negeri maka akte pendirian tersebut harus tercatat dan diumumkan di dalam berita negara.
Hubungan hukumnya:
1. Setiap firman (sekutu firma) harus memasukkan sesuatu ke dalam firma (bisa berbetuk uang barang maupu tenaga)
2. Tanggung jawab firman di dalam firma adalah tanggung jawab solider/ renteng dan tak terbatas
3. Keuntungan yang diperoleh firma dibagi bersama dan bila menderita kerugian ditanggung firman secara bersama.
Bubarnya persekutuan firma:
1. Ada beberapa alasan penyebab bubarnya suatu persekutuan firma:
2. Habisnya waktu dalam kontrak (jangka waktu tertentu)
3. Salah satu firman atau lebih meninggal dunia atau mengundurkan diri dari firma
4. Persekutuan firma mengalami kebangkrutan (pailit)
5. Dibubarkan oleh pemerintah karena pertimbangan tertentu
No comments:
Post a Comment