Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etik yaitu manusia, Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahsan moral karena moral senantiasa menunjuk manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan kewajiban-kewajiban yang lain.
Pengertian politik
politik berasal
dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut: Proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik.
NILAI-NILAI
PANCASILA SEBAER ETIKA POLITIK
Negara Indonesia
yang berdasarkan sila Ke I Bukan negara “Teokrasi” yang mendasarkan kekuasan
negara dan penyelenggaran negara pada legitimasi Religius. Melainkan berdasrkan
legitimsi hukum serta legitimasi Demokrasi.
Walaupun negara
Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang
berasal dari Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara.
Sila II Kemanusian
yang adil dan beradap juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas. Negara pada
prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebgai Manusia
adalah merupakan dasar kehidupan serta pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,
oleh karena itu asas-asas kemanusiaanadalah bersifat mutlak dalam kehidupan
negara dan hukum.dalam kehidupana negata manusia harus mendapatkan jaminan
hukum, mahluk tuhan
yang maha esa.
Dalam pelaksaan dan
penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan:
–
Asas Legalitas (legitimasi
Hukum) yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
–
Disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimsi
Demokratis)
–
Dijalankan sesui dengan prinsip-prinsip moral atau tidk
bertentangan dengan (legitimsi Moral) .Pancsila sebagai suatu sistem filsafat memiliki
tiga dasar tersebut.
Pembagian serta
kewenangan harus berdasarkan lgitimasi
moral religius (sila I) serta moral kemanusiaan (sila II). Selain itu
dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara harus berdasarkan legitimasi hukum
yaitu prinsip (legalitas) Negara Indonesia adalah negara Hukum (pasal 1 ayat
(3)) oleh karena itu “keadilan” dalam hisup bersama sebagaimana terkandung
dalam sila V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara.
Segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus
berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Negara adalah
berasal dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV) oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal
mula kekuasaan negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis hl-hl yang
menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif, konsep pengambilan
keputusn, pengawasan serta partisipsi harus berdasarkan legitimsi dari rakyat
atau dengan lain perkataan hrus memiliki “legitimsi Demokrasi” ( pasal 1 ayat 2
UUD 1945).
SELAIN
LEGETLIMASI HUKUM,LEGITIMASI DEMOKRASI JUGA PERLU diDASARKAN pada LEGITIMASI
MORAL
Etika politik ini
hrus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara konkrit
dalam pelaksan pemerintah negara, para pejabat eksekutif, anggot legisltif,
maupun yudikatif, para pejabat negara, penegak hukum hrus menyadari bahwa,
selainlegitimsi hukum dan legitimasi demokrtis juga harus didasarkan pada
legitimsi moral. Misalnya:
Suatu kebijaksaan itu sesuai dengan hukum belum tentu
sesuai dengan moral. Misal gaji para pejabat dan
anggota DPR itu dinaikkan yang sudah sesuai dengan hukum, namun mengingat
kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layk secara moral
No comments:
Post a Comment