Saturday, 12 January 2013

ETIKA POLITIK


Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan  dengan subyek sebagai pelaku etik yaitu manusia, Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahsan moral karena moral senantiasa menunjuk manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan kewajiban-kewajiban yang lain.
Pengertian politik
politik berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut: Proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan  dari sistem politik.

NILAI-NILAI PANCASILA SEBAER ETIKA POLITIK 

Negara Indonesia yang berdasarkan sila Ke I Bukan negara “Teokrasi” yang mendasarkan kekuasan negara dan penyelenggaran negara pada legitimasi Religius. Melainkan berdasrkan legitimsi hukum serta legitimasi Demokrasi.
Walaupun negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara.

Sila II Kemanusian yang adil dan beradap juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas. Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebgai Manusia adalah merupakan dasar kehidupan serta pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, oleh karena itu asas-asas kemanusiaanadalah bersifat mutlak dalam kehidupan negara dan hukum.dalam kehidupana negata manusia harus mendapatkan jaminan hukum, mahluk tuhan yang maha esa.

Dalam pelaksaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan:
        Asas Legalitas (legitimasi Hukum) yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
        Disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimsi Demokratis)
        Dijalankan sesui dengan prinsip-prinsip moral atau tidk bertentangan dengan (legitimsi Moral) .Pancsila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut.
Pembagian serta kewenangan harus berdasarkan  lgitimasi moral religius (sila I) serta moral kemanusiaan (sila II). Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip (legalitas) Negara Indonesia adalah negara Hukum (pasal 1 ayat (3)) oleh karena itu “keadilan” dalam hisup bersama sebagaimana terkandung dalam sila V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara.
Segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV) oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis hl-hl yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif, konsep pengambilan keputusn, pengawasan serta partisipsi harus berdasarkan legitimsi dari rakyat atau dengan lain perkataan hrus memiliki “legitimsi Demokrasi” ( pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

SELAIN LEGETLIMASI HUKUM,LEGITIMASI DEMOKRASI JUGA PERLU diDASARKAN pada LEGITIMASI MORAL

Etika politik ini hrus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara konkrit dalam pelaksan pemerintah negara, para pejabat eksekutif, anggot legisltif, maupun yudikatif, para pejabat negara, penegak hukum hrus menyadari bahwa, selainlegitimsi hukum dan legitimasi demokrtis juga harus didasarkan pada legitimsi moral. Misalnya:
Suatu kebijaksaan itu sesuai dengan hukum belum tentu sesuai dengan moral. Misal gaji para pejabat dan anggota DPR itu dinaikkan yang sudah sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layk secara moral

No comments:

Post a Comment