Pancasila sebagai
sistem filsafat pada hakekatnya merupakan suatu
nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum,
norma moral maupun norma kenegaraan.
Didalam filsafat
pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,
mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif, dan sistem pemikiran tersebut
merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara
langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan
atau aspek praktis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
filsafat dibagi
menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing-masing.
Cabang-cabng itu masing-masing dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu:
•
Filsafat Teoritis adalah kelompok filsafat yang mempertanyakan segala sesuatu yang ada.
•
Filsafat Praktis adalah kelompok yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada
tersebut.
Jadi Filsafat
Teoritis mempertanyakan dan berusaha mencari jawabannya tentang segala sesuatu
misalnya, hakekat manusia, alam dan sebagainya. Filsafat teoritis pun mempunyai
maksud-maksud dan berkaitan erat dengan hal-hal yang bersifat praktis, karena
pemahaman yang dicari tersebut akan menggerakkan kehidupannya.
Pengertian Etika
•
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar
tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
•
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti sutu ajaran moral tertentu. Atau bagaimana kita
harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran
moral.
Etika masuk kedalam kelompok filsafat praktis dan dibagi
menjadi dua kelompok yaitu:
–
Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku
bagi setiap tindakan manusia.
–
Etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam
hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia.
Etika khusus dibagai menjadi dua yaitu:
–
Etika individu yaitu: yang membahas kewajiban manusia
terhadap diri sendiri.
–
Etika sosial yaitu: yang membahas tentang
kewajiban-kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang
merupakan suatui bagian terbesar dari etika khusus.
No comments:
Post a Comment