Wednesday, 17 July 2013

Pengertian dan perkembangan hukum bisnis

Pengertian hukum bisnis
Istilah “hukum bisnis” adalah sebagai terjemahan dari istilah “business law” yang sangat banyak dipakai dewasa ini baik di kalangan akademisi maupun kalangan praktisi. Meskipun begitu, banyak istilah lain yang tidak persis sama artinya, tetapi mempunyai ruang lingkup yang mirip dengan istilah hukum bisnis ini. Istilah-istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Hukum dagang (sebagai terjemahan dari “Trade Law”).
2.       Hukum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial Law”).
3.       Hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic Law”).
Istilah “hukum dagang” atau “hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit, karena pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapt Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) saja, padahal sangat banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Misalnya:
-          Mengenai perseroan terbatas
-          Kontrak bisnis
-          Pasar modal
-          Merger dan akusisi
-          Perkreditan
-          Hak atas kekayaa intelektual
-          Perpajakan
-          Bisnis internasional, dll
Sementara istilah “hukum ekonomi” cakupannya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti mikro dan makro, ekonomi pembanguna dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akuntansi yang kesemuanya tersebut dicakup dalam istilah “hukum ekonomi”. Jadi, jika dilihat hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat sempit, dengan istilah hukum ekonomi ruang lingkupnya tidak lagi spesifik tetapi menjasi sangat luas. Karena itu istilah yang paling ideal atau tepat dari perpaduan hukum tersebut adalah “hukum bisnis”.
Selain itu, istilah hukum dagang atau hukum perniagaan sudah sangat tradisional bahkan sudah dikatakan sangat klasik. Jasi denga istilah hukum bisnis, maka penekannya adalah kepada hal-hal yang modern sesuai dengan perkembangan bisnis yang mutakhir. Itulah sebabnya jika dibandingkan dengan istilah-istilah lainnya, istilah hukum bisnis saai ini lebih populer dan sangat banyak digunakan baik di Indonesia maupu di negara lain, bahkan masyarakat internasional.
Sebenarnya hukum bisnis terdiri dari 2 kata yaitu: hukum dan bisnis, diman hukum sudah diuraikan pada bagian 1, sedangkan yang dimaksud dengan “bisnis” adalah suat urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa. Pendapat lain mengatakan bahwa bisnid adalah suatu usaha atau kegiatan yang diarahkan pada kegiatan jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar barang dan jasa, dan lain-lain dengan tujuan untuk memperoleh atau mencari keuntungan.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksaan kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa. Adapun menurut pendapat lain meyatakan bahwa hukum bisnis adalah serangkaian peraturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis dengan syarat saling menguntungkan, artinya pihak penjual (produsen) mendapatkan keuntungan dari barang atau jasa yang dijualnya sedang pembeli mendapat untung dari manfaatnya.
Adapu yang merupaka ruang lingkup dari hukum bisnis ini, antara lain adalah:
-          Aturan tentang kontrak bisnis
-          Aturan tentang jual beli
-          Aturan tentang bentuk-bentuk perusahaan
-          Aturan tentang surat berharga
-          Aturan tentang asuransi
-          Aturan tentang perpajakan
-          Aturan tentang hukum pengankutan
Hukum bisnis di Indonesia
Pada prinsipnya dasar-dasar hukum bisnis sudah lama sekali diterapkan di indonesia. Setidaknya dasar hukum tertulis yang sudah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1848 berdasarkan asas konkordasi (perjanjian dan saling pengertian). Bahkan dasar-dasar dari hukum bisnis yang sangat tradisional sudah terlebih dahulu ada, baik dalam hukum adat (seperti hukum kontrak / perjanjian adat), atau hukum jual beli dagang secara sederhana yang mengatur transaksi jual beli rakyat Indonesia dengan para saudagar asing pada masa itu,  seperti dengan saudagar Portugis, Belanda, Arab, Hindustan, dan lain-lain.
Namu demikian, dasar hukum dari hukum bisnis indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut:
1.       KUH Dagang yang belum banyak diubah, meskipun sudah usang pada prinsipnya masih ada beberapa ketentuan yang masih berlaku. Misalnya: ketentuan keagenan, distributor, asuransi, dan pengangkutan.
2.       KUH Dagang yang sudah banyak berubah, ketentuan ini masih banyak berlaku tetapi sudah banyak mengalami perubahan. Misalnya: pembukuan dagang, dan asuntansi.
3.       KUH Dagang yang sudah diganti dengan perundang-undangan yang baru, jadi secara yuridis formal KUH Dagang tersebut sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan yang dimaksud adalah berlaku untuk perseroa terbatas, pembukuan perseroan dan reklame.
4.       KUH Perdata belum banyak diubah artinya meskipun ketentuan ini sudah usang, namun masih ada beberapa ketentuan yang masih berlaku. Contohnya ketentuan yang berlaku unntuk mengatur tentang hal perjanjian, kontrak, jual-beli, dan hipotik.
5.       KUH Perdata sudah banyak diubah, walaupun sebagian dari prinsipnya masih berlaku tetapi banyak ketentuan yang sudah diubah. Hal ini berlaku untuk perjanjian perkreditan atau pinjam-meminjam.
6.       KUH Perdata yang sudah diganti dengan Perundang-undangan yang baru. Ketentuan yang lama dicabut dan secara yuridir formal tidak berlaku lagi. Ketentuan yang dimaksud adalah tentang hak tanggungan da pemburuhan.
7.       Perundang-undangan yang tidak terkait dengan KUH Dagang maupun KUH Perdata juga sudah berlaku di Indonesia yang mengatur ketidak terkaitan keduanya. Ketentuan yang tidak terkait antara KUH Dagang dengan KUH Perdata berada pada pengaturan tentang:
a.       Perusahan GO Publik yaitu perusahaan yang sebagian besar modalnya atau sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum.
b.      Penenaman Modal Asing yaitu perusahaan yang sebagian besar modalnya didanai oleh orang atau lembaga asing.
c.       Kepailitan dan Likuidasi yaitu penutupan perusahaan yang disebabkan oelh adanya ketidakmampuan perusahaan untuk melanjutkan usahanya.
d.      Merger yaitu penggabungan beberapa perusahaan kedalam satu manajemen yang bertujuan untuk perampingan perusahaan.
e.      Akusisi yaitu pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain denga berbagai alasan tertentu.

No comments:

Post a Comment