Wednesday, 17 July 2013

Koperasi

Koperasi berasal dari co dan operation yang artinya kerjasama, yaitu kerja sama antara beberapa orang yang tidak bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama.
Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Fungsi koperasi indonesia adalah sebagai berikut:
1.       Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.       Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.       Sebagai alat satu urat nadi perekonomian indonesia
4.       Sebagai alatpembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia  serta bersatu dalam mengatur tata laksaa perekonomian rakyat.
Asas koperasi dan landasannya:
Asas koperasi indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan berarti mencerminkan adanya kesadarn budi hati nurani atau budi luhur dan keiklasan manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi, yaitu oleh semua di bawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban untuk kepentingan bersama.
Asas gotong royong berarti bahwa koperasi terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat kerja sama dan tanggung jawab bersama akibat dari usahanya tanpa mementingkan pribadinya melainkan selalu untuk kepentingan bersama.
Landasan tegaknya koperasi:
1.       Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila
Pancasila adalah falsafah negara bangsa indonesia yang menjiwai semua gerak-gerik dan perbuatan warga negara termasuk dalam kegiatan koperasi.
2.       Ladasan Konstitusional/struktur yaitu UUD 1945
UUD 1945 adalah dasar tata negara dan hukum indonesia. Koperasi sebagai lembaga sosial/ ekonomi dan hukum indonesia, adalah salah satu lembaga termasuk dalam struktur lingkungan UUD 1945
3.       Landasan Gerak adalah pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4.       Landasan mental adalah setia kawan dan kesaharan pribadi
Unsur setia kawan adalah tradisi asli yang telah ada dalam masyarakat kita di indonesia. Landasan ini hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis dan karenanya tidak dapat medorong kemajuan.
Kesadaran pribadi yaitu keinsyafan akan harga diri sendiri yang mutlak untuk menaikkan derajat peghidupan dan kemakmuran.
Peranan dan tugas koperasi antara lain:
1.       Mempersatukan, menggerakkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi serta mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
2.       Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat
3.       Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi
Dasar atau pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan di dalam mendirikan suatu koperasi adalah sebagai berikut:
1.       Kebutuhan ekonomi yang nyata
2.       Dukungan dari para anggota masyarakat yang merasakan adanya tekanan-tekanan ekonomi
3.       Permodalan
4.       Bekerja secara efisian
Kewajiban dan Hak anggota koperasi
Kewajiban setiap anggota koperasi yaitu:
1.       Mengamalkan:
a.       Landasan-landasan, asas dan sendi dasar koperasi
b.      Undang-undang kopersi, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c.       Keputusan-keputusan rapat anggota koperasi.
2.       Hadir dan secara aktif mengambil bagian di dalam rapat-rapat anggota
Sedangkan hak bagi setiap anggota koperasi adalah:
1.       Menghadiri yaitu menyatakan pedapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.       Memilih dan dipilih menjadi anggota menurut keetentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
3.       Minta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4.       Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat baik diminta maupun tidak diminta.
5.       Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
6.       Melakukan pegawasan atas jalannya koperasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam aggaran dasar.
Tanggung jawab anggota adalah kewajiban anggota untuk menanggung bersama kerugian yang diderita koperasi, baik yang timbul waktu penutupan tahun buku, maupun pada waktu pembubaran koperasi. Dalam tanggung jawab anggota yang bersifat terbatas, kerugian yang terjadi hanya dibebankan kepada kekayaan koperasi, sedangkan jumlah tanggung jawab anggota adalah seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.
Apabila suatu koperasi menderita kerugian, maka ada empat badan  yang kan dibebani untuk mengganti kerugian tersebut, yaitu:
1.       Koperasi  sebagai badan hukum
2.       Pengurus sebagai kesatuan
3.       Anggota pengurus
4.       Anggota pengurus biasa
Membentuk suatu koperasi dapat dilakukan dengan anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat sebagai berikut adalah setiap warga negara indonesia yang:
1.       Mampu melakukan suatu perbuatan hukum
2.       Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3.       Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebgai mana tercantum dalam UU perkoperasian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya.
Jenis-jenis koperasi menurut PP adalah sebagai berikut:
1.       Koperasi desa
2.       Koperasi pertanian
3.       Koperasi peternakan
4.       Koperasi perikanan
5.       Koperasi kerajinan/industri
6.       Koperasi simpan pinjam
7.       Koperasi konsumtif
Alat perlengkapan koperasi ada tiga macam, yaitu:
1.       Rapat Anggota
Kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi dipegang oleh rapat anggota. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah utnuk mufakat, apabila tidak tercapai keputusan diambil atas dasar suara terbanyak. Pengambilan suara hanya dilakukan apabila ternyata sudah tidak mungkin lagi untuk mencapai mufakat.
2.       Pengurus
Pengurus adalah alat perlengkapan koperasi yang berkewajiban untuk mengurus dan menguasai koperasi yang dipilih dari dan oleh para anggota di dalam rapat anggota koperasi.
3.       Badan pemeriksa
Anggota badan pemerikasa dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Kedudukan sebagai badan pemeriksa tidak boleh dirangkap dengan kedudukan pengurus. Masa jabatan bada pemeriksa sama dengan masa jabatan pengurus, ditentukan tidak boleh lebih dari lima tahun.
Tugas badan pemeriksa adalah:
a.       Melakuakan pemeriksaan terhadap tata kehidupa koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksaaan kebijakan pengurus
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan tersebut.
Modal koperasi
Koperasi adalah kumpulan orang yag berusaha mengumpulka modal secara teratur dalam organisasi koperasi sehigga merupakan modal nasional yang kuat, dengan tidak perlu mengubah asas dan sendi-sendi dasar koperasi. Modal koperasi terdiri dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya, termasuk cadagan serta sumber-sumber lainnya.
Simpanan anggota koperasi terdiri dari:
1.       Simpanan pokok adalah simpanan uang sejumlah tertentu yang banyakya sama diwajibkan kepada para anggota untuk menyerahkannya kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota koperasi
2.       Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar dalam waktu kesempatan tertentu, simpanan tersebut hanya boleh diminta kembali dengan cara dan waktu yang ditetapkan dalam anggota dasar, anggaran rumah tangga atau keputusan rapat anggota dengan mengutamaka kepentingan koperasi.
3.       Simpanan sukarela adalah sejumlah uang tertentu yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
Penyebab kemungkinan pembubaran koperasi, yaitu:
1.       Biala dikehendaki oleh rapat anggota
Hal ini dengan alasan mungkin karena tidak ada kegiatan lagi atau sudah tidak memerlukan lagi ataupun karena akan bergabung dengan koperasi lainnya.
2.       Bila dikehendaki oleh pejabat koperasi dengan alasan sebagai berikut:
a.       Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
b.      Kegiatan koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian, sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsunga hidupnya.
Yang berwanang untuk membubarkan koperasi adalah:
1.       Menteri yang membidangi urusan perkoperasian dimana dalam pelaksanaanya dikuasakan pada pejabat bawahnya yaitu direktur jendral koperasi.
2.       Direktorat Jenderal Koperasi selanjutnya dapat mendelegasikan wewenangnya kepada kepala direktorat koperasi propinsi/ daerah istimewa.
3.       Direktorat jenderal koperasi berwenang membubarkan induk-induk koperasi dan gabungan koperasi yang berwilayah kerja seluruh indonesia.

No comments:

Post a Comment