Wednesday, 17 July 2013

Organisasi perusahaan

Pengertian organisasi perusahaan
Dewasa ini kemajuan dunia bisnis sudah sangat pesat, hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat baik berupa barang maupun jasa untuk keperluan sarana dan prasarana, sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan bisnis meskipun sebagian masyarakat masih memilih melakukan kegiatan bisnis secara mandiri dan sebagian lagi melakukan bisnis dengan membentuk suatu organisasi perusahaan sebagai wadahnya.
Oraganisasi perusahaan yang berskala nasional maupun iternasional dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.       Perusahaan industri yaitu perusahaan yang memproduksi bahan mentah menjadi barang setengan jadi dan barang jadi.
2.       Perusahaan dagang yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
3.       Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dibidang penjualan jasa.
Definisi perusahaan
Perusahaa dipandang dari sudut ekonomi adalah suatu unit organisasi usaha yang memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan untuk medapatkan keuntungan. Sedangkan perusahaan dipandang dari sisi hukum adalah suatu kegiatan usaha yang dijalankan secara terus-menerus, tidak terputus-putus dan terang-terangan yang bergerak keluar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Perusahaan yang bergerak dibidang bisnis ada yang sudah berbadan hukum dan ada pula yang belum berbadan hukum. Perseroan terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV) merupakan organisasi perusahaan yang berbadan hukum, sedangkan yayasan, firma, Usaha Dagang (UD), kongsi adalah oraganisasi perusahaan yang belum/tidak berbadan hukum.
Ciri-ciri organisasi perusahaan berbadan hukum:
1.       Pendirianya disahkan oleh menteri kehakiman dan keuangan
2.       Memiliki anggaran dasar perusahaan
3.       Memiliki anggota sekutu yang cukup
4.       Memiliki struktur modal (statute, ditetapkan dan disetor
Ciri-ciri perusahaan yang belum/tidak berbadan hukum:
1.       Pendiriannya hanya dilakukan di depan notaris
2.       Disahkan oleh pengadilan negeri setempat
3.       Dijalankan atas nama bersama
4.       Tidak memiliki anggaran dasar
Adanya pertanggungjawaban bersifat pribadi untuk keseluruhan

No comments:

Post a Comment