Hukum perikatan adalah suatu
hubungan hukum yang dilakukan oleh dua subjek hukum atau lebih, dimana kedua
belah pihak saling mengikatkan diri untuk memberikan prestasinya dalam hal ini
berwujud hak dan kewajiban masing-masing.
Adapun sumber-sumber perikatan berasal dari:
1. Perjanjian
Perikatan yang timbul akibat adanya perjanjian jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, persekutuan dan lain-lain.
2. Undang-Undang
Perikatan yang timbul dari Undang-Undang ada 2 macam yaitu:
a. Perbuatan yang khusus karena Undang-Undang. Misalnya: hubungan yang mengatur kedudukan antara orang tua dengan anak.
b. Perbuatan yang khusus dari tindakan orang lain. Misalnya: perjanjian perkawinan, perjanjian jual beli dan lain-lain.
3. Hubungan moral/lain-lain
Perikatan yang berhubungan dengan moral pada umumnya terjadi karena adanya pemberian atau balas jasa. Misalnya: hubungan seseorang dengan toko-tokoh ulama, hubungan murid dengan guru, dan lain-lain.
Betuk-bentuk perikatan ada 9 macam yaitu:
1. Perikatan timbal balik
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dilakukan secara timbal balik, artiya masing-masing pihak saling memberikan prestasinya. Misalnya: penjual dengan pembeli, kreditur dengan debitur.
2. Perikatan sepihak
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya hanya dilakukan sepihak, artinya pihak yang satu tidak mengharapkan imbalan dari pihak lain. Misalnya: pembagian warisan, pemberian hibah, dan lain-lain.
3. Perikatan sederhana
Perkatan ini cara pemenuhan prestasinya sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Misalnya: perikatan antara penjual dan pembeli.
4. Perikatan bersyarat
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dengan cara-cara tertentu atau jika ada suatu peristiwa tertentu. Misalnya: perikatan dalam perkawinan.
5. Perikatan penetapan Waktu
Perikatan ini cara penuhan prestasinya ditentukan oleh jangka waktu tertentu. Misalnya: perikatan dalam hal sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain.
6. Perikatan Tanggung Menanggung
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya berhubungan degan hak dan kewajiban masing masing. Misalnya: perikatan antara debitur dan kreditur.
7. Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dengan benda yagn dapat dibagi-bagi. Misalnya: perikatan yang berbentuk hewan.
8. Perikatan dengan ancaman hukum
Perikatan ini cara pemennuhan prestasinya denga ancaman hukuman jika salah satu melakukan pelanggaran. Misalnya: pelanggaran kendaraan di jalan raya.
9. Perikatan Manasuka
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dengan memilih salah satu dari beberapa alternatif yang tersedia.
Suatu perikatan dapat terhapus jika masing-masing pihak telah memenuhi prestasinya, sedang prestasi tersebut dapat berupa penyerahan barang dan jasa, perbuatan, atau bentuk-bentuk lainnya.
Cara memperbarui perikatan:
1. Bersifat Objektif
Dalam cara ini pembaruan perikatan dilakukan denga mengganti objekya, misalnya: barang yang menjadi jaminannya atau barang-barang lainnya namun penggatian objek itu atau nilai barangnya harus seimbang atau mendekat sama, lebih besar, atau lebih kecil.
2. Bersifat Subjektif Aktif
Dalam cara ini pembaruan perikatan dilakukan denga mengganti subjek yang aktif. Misalnya: orang, lembaga dan kreditur. Perikatan ini subjeknya dapat diganti jika subjek yang pertama menyatakan ketidaksanggupan atau berhalangan sehingga diperlukan penggantian, namun harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan kliennya.
3. Bersifat subjektif Pasif
Dalam cara ini pembaruan perikatan dilakukan dengan mengganti debiturnya, orangnya, atau lembaganya. Debitur (klien) juga dapat diganti jika berhalangan atau menyatakan ketidaksanggupan, namun harus terdapat alasan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak misalnya antara debitur dan kreditur.
Adapun sumber-sumber perikatan berasal dari:
1. Perjanjian
Perikatan yang timbul akibat adanya perjanjian jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, persekutuan dan lain-lain.
2. Undang-Undang
Perikatan yang timbul dari Undang-Undang ada 2 macam yaitu:
a. Perbuatan yang khusus karena Undang-Undang. Misalnya: hubungan yang mengatur kedudukan antara orang tua dengan anak.
b. Perbuatan yang khusus dari tindakan orang lain. Misalnya: perjanjian perkawinan, perjanjian jual beli dan lain-lain.
3. Hubungan moral/lain-lain
Perikatan yang berhubungan dengan moral pada umumnya terjadi karena adanya pemberian atau balas jasa. Misalnya: hubungan seseorang dengan toko-tokoh ulama, hubungan murid dengan guru, dan lain-lain.
Betuk-bentuk perikatan ada 9 macam yaitu:
1. Perikatan timbal balik
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dilakukan secara timbal balik, artiya masing-masing pihak saling memberikan prestasinya. Misalnya: penjual dengan pembeli, kreditur dengan debitur.
2. Perikatan sepihak
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya hanya dilakukan sepihak, artinya pihak yang satu tidak mengharapkan imbalan dari pihak lain. Misalnya: pembagian warisan, pemberian hibah, dan lain-lain.
3. Perikatan sederhana
Perkatan ini cara pemenuhan prestasinya sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Misalnya: perikatan antara penjual dan pembeli.
4. Perikatan bersyarat
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dengan cara-cara tertentu atau jika ada suatu peristiwa tertentu. Misalnya: perikatan dalam perkawinan.
5. Perikatan penetapan Waktu
Perikatan ini cara penuhan prestasinya ditentukan oleh jangka waktu tertentu. Misalnya: perikatan dalam hal sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain.
6. Perikatan Tanggung Menanggung
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya berhubungan degan hak dan kewajiban masing masing. Misalnya: perikatan antara debitur dan kreditur.
7. Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dengan benda yagn dapat dibagi-bagi. Misalnya: perikatan yang berbentuk hewan.
8. Perikatan dengan ancaman hukum
Perikatan ini cara pemennuhan prestasinya denga ancaman hukuman jika salah satu melakukan pelanggaran. Misalnya: pelanggaran kendaraan di jalan raya.
9. Perikatan Manasuka
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dengan memilih salah satu dari beberapa alternatif yang tersedia.
Suatu perikatan dapat terhapus jika masing-masing pihak telah memenuhi prestasinya, sedang prestasi tersebut dapat berupa penyerahan barang dan jasa, perbuatan, atau bentuk-bentuk lainnya.
Cara memperbarui perikatan:
1. Bersifat Objektif
Dalam cara ini pembaruan perikatan dilakukan denga mengganti objekya, misalnya: barang yang menjadi jaminannya atau barang-barang lainnya namun penggatian objek itu atau nilai barangnya harus seimbang atau mendekat sama, lebih besar, atau lebih kecil.
2. Bersifat Subjektif Aktif
Dalam cara ini pembaruan perikatan dilakukan denga mengganti subjek yang aktif. Misalnya: orang, lembaga dan kreditur. Perikatan ini subjeknya dapat diganti jika subjek yang pertama menyatakan ketidaksanggupan atau berhalangan sehingga diperlukan penggantian, namun harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan kliennya.
3. Bersifat subjektif Pasif
Dalam cara ini pembaruan perikatan dilakukan dengan mengganti debiturnya, orangnya, atau lembaganya. Debitur (klien) juga dapat diganti jika berhalangan atau menyatakan ketidaksanggupan, namun harus terdapat alasan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak misalnya antara debitur dan kreditur.
No comments:
Post a Comment