Badan
usaha milik negara atau BUMN merupakan bentuk usaha di bidang tertentu yang
umumnya meyangkut dengan kepentingan masyarakat umum, di mana peran pemerintah di dalamnya relatif
besar, minimal dengan menguasai mayoritas pemegang saham. Eksistensinya dari
perusahaa BUMN/BUMD ini adalah sebagai konsekuensi dari konsitusi di mana
hal-hal yang menyangkut produksi penting yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
Dalam perkembangan suatu perusahaan BUMN/BUMD mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut:
1. Perusahaan jawatan (PERJAN) yang diutamakan untuk kegiatan di bidang penyediaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntangan keuntugan, akan tetapi dalam perkembangannya satu demi satu perusahaan jawatan ini ditingkatkan statusnya menjadi Perum atau bahkan Persero.
2. Perusahaan Umum yang diutamakan untuk berusaha di bidang pelayanan bagi kemanfaatan umum, disamping juga untuk mendapatkan keuntunga akan tetapi dalam perkembangannya satu demi satu perusahaan umum ini ditingkatkan statusnya menjadi badan usaha milik negara dalam bentuk persero
3. Perusahaan perseroan (persero) yang lebih diutamakan untuk mendapatkan keuntungan dalam usaha di bidang yang dapat mendoraong perkembangan sektor swasta dan koperasi. Dalam prakteknya, PT persero ini hampir tidak ada bedanya dengan PT-PT biasa, kecuali eksistensi unsur pemerintah yang masih mayoritas di dalamnya. Sesuai dengan perkembangan usaha, pemerintah juga mengembangkan usaha syariah yang telah dioperasikan oleh dunia perbakan.
Manfaat BUMN:
· Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
· Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
· Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
· Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
· Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
· Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam perkembangan suatu perusahaan BUMN/BUMD mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut:
1. Perusahaan jawatan (PERJAN) yang diutamakan untuk kegiatan di bidang penyediaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntangan keuntugan, akan tetapi dalam perkembangannya satu demi satu perusahaan jawatan ini ditingkatkan statusnya menjadi Perum atau bahkan Persero.
2. Perusahaan Umum yang diutamakan untuk berusaha di bidang pelayanan bagi kemanfaatan umum, disamping juga untuk mendapatkan keuntunga akan tetapi dalam perkembangannya satu demi satu perusahaan umum ini ditingkatkan statusnya menjadi badan usaha milik negara dalam bentuk persero
3. Perusahaan perseroan (persero) yang lebih diutamakan untuk mendapatkan keuntungan dalam usaha di bidang yang dapat mendoraong perkembangan sektor swasta dan koperasi. Dalam prakteknya, PT persero ini hampir tidak ada bedanya dengan PT-PT biasa, kecuali eksistensi unsur pemerintah yang masih mayoritas di dalamnya. Sesuai dengan perkembangan usaha, pemerintah juga mengembangkan usaha syariah yang telah dioperasikan oleh dunia perbakan.
Manfaat BUMN:
· Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
· Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
· Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
· Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
· Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
· Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment