Wednesday, 17 July 2013

Perseroan terbatas (PT)

Perseroan terbatar (PT) adalah suatu perseroan yang berbentuk badan hukum dan memakai terjemahan dari Naamlooze Venonoopschap. Istilah terbatas dalam perseroan terbatas (PT) ditujukan kepada tanggung jawab para persero atau pemegang saham yang menggambarkan luasnya hanya terbatas pada jumlah nominal dari nilai saham yang dimiliki.
Unsur-unsur yang terdapat dalam perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
1.       Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero (pemegang saham)
2.       Adanya persero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.
3.       Adanya pengurus perseroan (direksi) dan pengawas perseroan (komisaris yang merupakan suatu kesatuan pengurusan dan pengawasan untuk mengurus dan mengawasi terhadap jalannya perusahaan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya.
Proses pendirian perseroan terbatas (PT)
1.       Tahap akta notaris
Akta notaris diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang di dalamnya terdapat anggaran dasar perseroaan tersebut.
2.       Tahap pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas (PT) yang dibuat oleh notaris tersebut yang di dalamnya terdapat anggaran dasar haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahannya
3.       Tahap pendaftaran dalam daftar perusahaan
Setelah anggaran dasar perusahaan tersebut harus didaftarkan dalam daftar wenang dan perusahaan tersebut harus didaftarkan dalam daftar perusahaan yaitu suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu
4.       Tahap pengumuman dalam berita negara
Pengumuman dalam berita negara merupakan tahap terakhir dalam proses pedirian suatu perseroan terbatas (PT). Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas (PT) dengan nama tertentu serta maksud dan tujuan tertentu telah didirikan.
Dilihat dari modalnya, maka perseroan terbatas (PT) dapat dibagi menjadi :
1.       PT Tertutup
Dalam PT tertutup ini, tidak setiap orang diperbolehkan ikut menanamkan modalnya, dan saham yang dikeluarkan adalah hanya saham atas nama saja, dan biasanya anggota-anggota (persero) yang menanamkan modal tersebut masih merupakan keluarga sehingga perseroaan tersebut tidak lagi  merupakan perseroan permodalan melainkan perseroan keluarga.
2.       PT Terbuka
Dalam PT bentuk ini terbuka bagi khalayak ramai (masyarakat) untuk ikut serta menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Saham-saham yang dikeluarkan adalah saham atas pembawa atau saham atas tunjuk atau saham blangko dan disebut saham Aan Toonder.
3.       PT Umum
Adalah bentuk perseroan yang bersifat terbuka  dimana modalnya diperoleh dari umum atau di dapat dengan jalan menjual saham-sahamnya di dalam bursa efek. Dalam perseroan ini mereka membeli saham hanya untuk membungakan uangnya atau sebagai untung-untungan saja dan mengharapkan peninggkatan nilai saham.
4.       PT Perseorangan
Dalam hal ini, setelah perseroan berdiri kemungkinan saham yang dikeluarkan jatuh pada satu tangan saja, sehingga ada satu orang pemegag saham yang biasanya sekaligus merangkap menjadi Direktur perseroan tersebut.
Tahap-tahap yang harus dilalui untuk mendirika suat perseroan terbatas (PT) yaitu:
1.       Pembuatan akta pendirian
Untuk mendirikan suatu PT harus dibuat dalam bentuk otentik yaitu dengan akta notaris. Untuk membuat akta pendirian para pendiri harus datang sendiri ke notaris yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya.
2.       Pengesahan menteri kehakiman
Maksud dar pengesahan tersebut adalah sebagai pengawasan preventif yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah dapat mencegah berdirinya suatu PT yang tujuannya melanggar hukum, bertentangan dengan kesusilaa, ketertiban umum dan mengandung hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3.       Pendaftaran dan pengumuman
undang-undang mewajibkan para pendiri untuk mendaftarkan akta pendirian beserta pegesahan dari menteri kehakiman pada register umum di kepaniteraan pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan dari perseroan tersebut. Panitera yang berwenang kemudian mengeluarkan surat-surat pemberitahuan bahwa akta pendirian PT sudah didaftarkan pada register PT setelah itu para pendiri tersebut atau wakilnya membawa akta pendirian dan surat keputusan tentang pengesahan dari departemen kehakiman serta surat pendaftaran dari panitera pengadilan negeri ke kantor percentakan negara yang menerbitkan berita negara RI.
Jangka waktu berdirinya perseroan:
Dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) ditentukan bahwa PT didirikan untuk jangka waktu tertentu denga tidak mengurangi kemungkinan untuk diperpanjanh=g kembali sebelum habis jangka waktu. Pada umumnya PT didirikan untuk jangka waktu 75 atau 30 tahun untuk PT penanaman modal Asing (PMA).
Modal perseroan dapat dibedakan menjadi:
1.       Modal dasar
2.       Modal yang dipempatkan adalah modal yang disanggupi para pendiri pertama
3.       Modal yang disetor
Macam-macam saham dan cara mengeluarkannya yaitu:
1.       Saham atas nama (opnaam)
Dalam saham atas nama ini, nama pemegang saham ditulis pada surat saham tersebut sebagai bukti bagi pemegangnya. Saham ini dapat dialihkan haknya walaupun belum sepenuhnya dilunasi harganya.
2.       Saham atas pembawa ( Aan Order)
Dalam saham atas pembawa nama pemiliknya tidak di tulis di dalam surat saham dan saham atas pembawaini hanya mengesahkan pemegangnya sebagai pemilik.
Kewajiban dan hak para pemegang saham
Kewajiban pemegang saham adalah menyetor penuh uang atau saham pada kas perseroan. Sedangkan kewajiban lainnya jika ada harus ditetapkan di dalam anggaran dasar ataupun berdasarkan perjanjiann khusus dengan tanpa adanya paksaan meskipun dengan cara mengubah anggaran dasar.
Hak-hak pemegang saham adalah:
-          Hak atas sebagian dari keuntungan perseroan sesuai dengan jumlah nilai sahamnya
-          Berwenang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
-          Hak untuk menerima sebagian dari saldo pada pembubaran perseroan sesudah kreditor semuanya dilunasi
-          Berwenang menunntut kepada pengadilan tentang pembatalan dari keputusan RUPS yang bertentangan dengan Undang-Undang, hukum dan anggaran dasar.
-          Hak-hak lainnya yang ditetapkan di dalam anggaran dasar.

Aalt perlengkapan Perseroan terbatas terdiri atas :
1.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Adalah suatu wadah di mana para pemegang saham (pengusaha) Perseroan Terbatas (PT) berkumpul sehingga terbentuk suatu lembaga yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan.
2.       Pengurus / Direksi
Pengurus adalah merupakan pimpinan sehari-hari dari suatu PT dan di dalam praktik disebut direksi. Pada dasarnya direksi merupakan perwakilan PT sebagai badan hukum yang mempunyai eksistensi terpisah dari pemegang sahamnya. Oleh karena itu direksi mempunyai suatu kemandirian yang terlepas dari pemegang saham. Tugas komisaris yang utama adalah mengawasi pekerjaan direksi.
Tugas  komisaris dalam mengawasi pekerjaan direksi adalah:
a.       Pengawasan Preventif
Untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak didinginkan sebelumnya yang memungkinkan dilakukan oleh direksi.
b.      Pengawasan Repressif
Untuk mengontrol tindakan direksi apakah semua tidakan yang telah dilakukannya tidak merugikan perseroan atau tidak bertentangan dengan akta pendirian/ anggaran dasar dan undang-undang dan apakah segala sesuatu yang telah ditentukan di dalam RUPS telah dijalankan.
Bubarnya suatu perseroan dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:
1.       Masa berlakunya sudah berakhir, kecuali jika sebelum berakhir masa berlakunya perseroan tersebut telah diadakan perpanjangan waktu kembali secara sah.
2.       Atas keputusan RUPS yang menghendaki  bubarnya perseroan
3.       Perseroan menderita kerugian sudah mencapai 75% dari jumlah modal yang  ditentukan
4.       Adanya keputusan menteri kehakiman

No comments:

Post a Comment