Wednesday, 17 July 2013

Perantara Dagang

Pengertian perantara dagang
Dalam memajukan usaha sudah sewajarnya mengedepankan kerja sama antara atasan dengan bawahan apalagi di masa sekarang persaingan di dunia bisnis semakin ketat. Oleh karena itu para pelaku bisnis harus memafaatka tenaga orang lain sebagai perantara dagang.
Peran dari perantara dagang dalam dunia bisnis amatlah besar karena maju mundurnya suatu usaha secara langsung maupun tidak langsung akan ditentukan oleh keterlibatan perantara dagang tersebut di dalam membantu usaha yang telah dijalankan oleh prinsipalnya, oleh sebab itu hubungan antara prinsipal dengan perantara dagang harus selalu dijaga dan dipelihara secara baik dan berkesinambungan.
Sebagaimana diketahui bahwa perantara dagang dapat dilakukan oleh perseorangan, badan maupun organisasi perusahaan, hubungan antara prinsipal dengan perantara dagang ini disebut mitra dagang, sehingga hubungan keduanya saling ketergantungan dan saling membutuhkan.
Apabila keduanya tidak ada kerja sama maka kemungkinan besar usaha yang sedang dijalankan akan mengalami hambatan-hambatan dalam pengoperasiannya. Perantara dagang dilihat dari bentuk kerja sama dengan prinsipalnya dapat berupa: kerja sama secara rutin dan ada pula yang berkala atau kadang-kadang. Di dalam bisnis perantara dagang dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.       Perantara dagang dalam organisasi perusahaan
2.       Perantara dagang di luar organisasi perusahaan

Perantara dagang dalam perusahaan
Perantara yang terlibat langsung dalam menjalankan operasi perusahaan seperti: manajer, wakil manajer, karyawan/karyawati, pramuniaga, pedagang kecil, yang berada dalam lingkupnya. Peran mereka amat penting dan dibutuhkan dalam pengembangan perusahaan utuk masa sekarang dan masa mendatang.
Hubungan hukum antara prinsipal dengan perantara dagang di dalam perusahaan adalah:
a.       Perjanjian pemberian kuasa untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b.   Perjanjian perburuhan, yaitu perjanjian yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara prinsipal dan perantara dagang dalam perusahaan.
Perantara dagang di luar perusahaan
Perantara dagang di luar perusahaan adalah orang atau badan yang tidak terlibat langsung dalam operasi perusahaan, tetapi memiliki peran yang amat besar dalam kesinambungan perusahaan tersebut. Sebagai contoh nyata dari perantara dagang tersebut adalah pemasok (supplier) dan contoh lain, seperti:
1.       Agen perusahaan
Agen adalah orang atau badan yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ke-3. Beberapa pendapat mengenai hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha yaitu:
a.       Ia menyatakan bahwa hubungan itu bersifat pelayanan berkala/ molenggraff
b.      Tidak menyatakan dengan tegas sifat hubungan hukum antara  agen perusahaan dengan pengusaha.
2.       Pengacara
Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedangka hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
3.       Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai segala perbuatan hukum, perjanjian-perjanjian dan ketetapan-ketetapan yang diperintahkan menurut peraturan perundangan atau dikehendaki oleh orang yang berkepentingan.
4.       Akuntan Publik
Akuntan publik adalah suatu usaha independen yang memiliki tugas memeriksa atau mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. Keterlibatan akuntan publik dalam perusahaan dipandang amat penting karena dari hasil pemeriksaannya dapat diketahui posisi keuangan perusahaan tersebut melalui opininya.
5.       Makelar
Menurut undang-udang seorang makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk megadakan berbagai perjanjian.
Ciri-ciri makelar sebagai berikut:
a.       Diangkat oleh pemerintah dan disumpah di pengadilan
b.      Menjalankan perusahaan atas nama orang lain
c.       Membuat buku suku da buku harian
d.      Tidak boleh menjamin transaksi tertentu
e.      Dagangan yang dijual tidak boleh sama dengan barang prinsipalnya
f.        Memiliki hak menahan barang  (hak retensi)
6.       Komisioner
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri serta mendapat provisi atas perintah dan atas nama pembiayaa orang lain (pasal 67). Orang yang menberi perintah kepada komisioner disebut “komiten”. Hubungan hukumnya antara komiten dengan komisioner adalah perjanjian pemberi kuasa dan perjanjian layanan berkala.
Ciri-ciri khusus komisioner adalah:
a.       Tidak ada syarat pengankatan resmi dan penyumpahan seperti halnya makelar
b.      Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ke tiga atas namanya sendiri (pasal 67)
c.       Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten (pasal 77 ayat 1)
d.      Tetapi komisioner dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya (pasal 79)
7.       Lembaga keuangan
Peranan lembaga ini sangat penting karena jika perusahaan membutuhkan permodalan, maka perusahaan tersebut dapat berhubungan dengan lembaga keuangan. Lembaga-lembaga keuangan itu antara lain:
·         Bank
·         Pegadaian
·         Perusahaan pembiayaan dll
8.       Asuransi
 Perusahaan tidak dijami bahwa setiap usaha yang dilakukan pasti selalu dalam kondisi menguntungkan. Jika perusahaan membutuhkan adanya suatu perlindungan kerugian akibat dari suatu kejadian, maka perusahaan tersebut dapat berhubungan dengan pihak perusahaan asuransi.
Hubugan hukum antara prinsipal dengan perantara dagang di luar perusahaan adalah:
1.       Perjanjian pemberian kuasa, artinya perantara dagang di luar perusahaan akan bertindak melakukan pelayanan yang diperlukan oleh prinsipalnya, jika terdapat penugasan atau pemberia kuasa secara tegas dan jelas sesuai dengan bidangnya masing-masing berdasarkan persoalan yang dihadapi oleh prinsipalnya.
Perjanjian berkala, artinya mereka dapat melakukan kerja sama dengan prinsipal bila dibutuhkan saja. Berkala di sini dapat diartikan satu minggu, satu bulan, satu semester, per tahun menurut kebutuhan.

3 comments:

  1. Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.




    kursus online

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak atas ilmunya, kak.... Mohon izin untuk dijadikan referensi dalam pembelajaran saya. :)

    ReplyDelete
  3. Kak mau tanya ini literaturnya dri buku mana?

    ReplyDelete