Sunday 13 September 2015

PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT

Laporan hasil audit adalah merupakan salah satu tahap paling penting dan akhir dari suatu pekerjaan audit. Dalam setiap tahap audit akan selalu terdapat dampak psikologis bagi auditor maupun auditee. Dampak psikologis dalam tahapan persiapan audit dan pelaksanaan audit dapat ditanggulangi pada waktu berlangsungnya audit. Tetapi dampak psikologis dari laporan hasil audit, penanggulangannya akan lebih sulit karena:
  1. Waktu audit sudah selesai 
  2. Laporan merupakan salah satu bentuk komunikasi tertulis, formal, sehingga auditor tidak dapat mengetahui reaksi auditee secara langsung 
  3. Laporan telah didistribusikan kepada berbagai pihak sehingga semakin banyak pihak yang terlibat. 
Karena laporan hasil audit akan mempunyai dampak luas, maka diperlukan pengetahuan khusus tentang penyusunan laporan hasil audit. Pelaporan hasil audit merupakan tahap akhir kegiatan audit. Selain harus sesuai dengan norma pemeriksaan, penyusunan laporan hasil audit juga harus mempertimbangkan dampak psikologis, terutama yang bersifat dampak negatif bagi auditee, pihak ketiga dan pihak lain yang menerima laporan tersebut.

1.1. Fungsi dan Tujuan Laporan Audit

Laporan hasil audit merupakan bentuk komunikasi tertulis yang berisi pesan agar pembaca laporan dapat mengerti dan menindaklanjuti temuan (sesuai rekomendasi yang terdapat di dalam laporan tersebut). Laporan audit seharusnya merupakan alat komunikasi yang efektif dan mempunyai dampak psikologis (positif maupun negatif ) bagi auditor maupun auditee, terutama individu yang terlibat. Jika suatu rekomendasi tidak ditindaklanjuti oleh auditee atau pihak lain yang terkait, maka hal tersebut berarti komunikasi tertulis yang dilakukan oleh auditor tidak efektif.

Selain sebagai ringkasan dari pekerjaan audit dan temuan audit, Laporan Audit juga merupakan dasar dalam membuat Surat Opini Audit, Rekomendasi, dan membuat Keputusan Audit. Peranan utama dari Laporan Audit (Murwanto, 2007) adalah:
  1. Laporan Audit adalah jalan utama bagi institusi audit untuk memahami informasi tentang proses audit. Tim audit harus menyerahkan laporan kepada institusi audit yang menugaskan pada saat audit selesai sehingga institusi audit dapat memahami proses dan hasil dari audit yang dilakukan oleh tim audit tersebut. 
  2. Laporan Audit adalah dasar dalam pembuatan Surat Opini Audit dan Keputusan Audit. Laporan Audit mengevaluasi kewajaran, ketaatan dan kinerja dari auditan dan memberikan opini dan rekomendasi berdasarkan temuan audit. Berdasarkan informasi tersebut institusi audit membuat Surat Opini Audit dan Keputusan Audit. 
  3. Laporan Audit adalah dasar yang penting untuk mengumpulkan dan mengolah informasi audit. Laporan Audit menyampaikan informasi dan masalah yang berhubungan dengan belanja dan pendapatan serta kegiatan-kegiatan ekonomi yang relevan dari institusi atau proyek yang diaudit. Institusi audit dapat memproses lebih lanjut informasi yang penting dan masalah yang disajikan dalam Laporan Audit dan melalui Laporan Audit ini institusi audit dapat menyediakan informasi tentang isu-isu individual atau informasi yang terintegrasi kepada institusi pemerintah yang berhubungan lainnya, institusi audit di tingkat yang lebih tinggi, dan departemen yang berkompeten lainnya. 
Menurut Modul Manajemen Audit BPK-RI, laporan audit tertulis berfungsi untuk:
  • Mengkomunikasikan hasil audit kepada pejabat pemerintah, yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  • Membuat hasil audit terhindar dari kesalah-pahaman 
  • Membuat hasil audit sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh instansi terkait; dan 
  • Memudahkan tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan. 
Tujuan laporan Audit adalah untuk menyatakan pendapat apakah laporan keuangan klien telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum atau sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Proses diagonostik dan Sistematik untuk membuat pertimbangan tentang akun yang mungkin tidak sesuai SOP yang material serta memperoleh bukti tentang penyajian yang wajar dalam laporan keuangan melibatkan sejumlah langkah.

1.2. Syarat Laporan Audit

Pada setiap akhir pelaksanaan audit, auditor harus menyiapkan konsep Laporan Audit. Isi konsep Laporan Audit tersebut harus mudah dimengerti dan bebas dari penafsiran ganda serta memenuhi standar pelaporan (Murwanto, 2007) yaitu:
  1. Lengkap. Laporan harus memuat semua informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan audit, meningkatkan pemahaman yang benar dan memadai atas hal yang dilaporkan, dan memenuhi persyaratan isi laporan. Hal ini berarti bahwa laporan harus memasukkan informasi mengenai latar belakang permasalahan secara memadai. Data pendukung yang rinci tidak perlu dimasukkan, kecuali apabila diperlukan untuk membuat penyajian Laporan Audit menjadi lebih meyakinkan. 
  2. Akurat. Laporan harus menyajikan bukti yang benar dan mengambarkan temuan dengan tepat. Satu ketidakakuratan dalam laporan dapat menimbulkan keraguan atas validitas seluruh laporan dan dapat mengalihkan perhatian pembaca dari substansi laporan tersebut. Laporan harus memasukkan hanya informasi, temuan, dan simpulan yang didukung bukti kompeten dan relevan dalam KKP. Bukti yang dilaporkan harus mencerminkan kebenaran logis atas masalah yang dilaporkan. 
  3. Obyektif. Laporan harus disajikan secara seimbang dalam isi dan nada. Ini berarti auditor harus menyajikan hasil audit secara netral dan menghindari kecenderungan melebih-lebihkan atau terlalu menekankan kinerja yang kurang. Nada laporan harus mendorong pengambil keputusan untuk bertindak atas dasar temuan dan rekomendasi dari auditor. 
  4. Meyakinkan. Laporan audit harus menjawab tujuan audit, temuan disajikan secara persuasif, dan kesimpulan serta rekomendasi disusun secara logis berdasarkan fakta yang disajikan. Laporan yang meyakinkan membuat pembaca mengakui validitas temuan, kewajaran simpulan, dan manfaat penerapan rekomendasi. 
  5. Jelas. Laporan audit harus mudah dibaca dan dipahami. Laporan harus ditulis dengan bahasa yang jelas dan sesederhana mungkin, sepanjang hal ini dimungkinkan. Jika digunakan istilah teknis, singkatan, dan akronim yang tidak begitu dikenal, hal itu harus didefinisikan dengan jelas. Penggunaan akronim dius ahakan s eminimal mung kin. Pengorganisasian materi laporan secara logis dan keakuratan serta ketepatan dalam menyatakan fakta dan dalam mengambil simpulan, adalah penting untuk kejelasan dan pemahaman bagi pembaca Laporan Audit. Penggunaan judul, subjudul, dan kalimat topik secara efektif akan membuat laporan lebih mudah dibaca dan dipahami. Alat bantu visual (seperti gambar, bagan, grafik dan peta) harus digunakan secara tepat untuk menjelaskan dan memberikan ringkasan materi yang rumit.
  6. Ringkas. Laporan audit harus disajikan secara ringkas, tidak lebih panjang dari yang diperlukan untuk mendukung pesan. Jika terlalu rinci, dapat menurunkan kualitas laporan bahkan dapat menyembunyikan pesan yang sesungguhnya dan mengurangi minat pembaca. Pengulangan yang tidak perlu juga harus dihindari. 

1.3. Bentuk Laporan Audit

Baik audit sektor privat maupun sektor publik harus memiliki bentuk laporan yang baik, sistematis dan prosedural. Laporan Audit umumnya terdiri dari judul, tujuan laporan, bagian utama, tanda tangan dari ketua tim audit, dan tanggal laporan (Muwarnto, 2007). Laporan Audit berisi hal-hal sebagai berikut: 

a) Pernyataan atas tugas audit.
Laporan Audit harus menjelaskan tugas audit yang berhubungan termasuk dasar pelaksanaan audit, nama auditan, ruang lingkup audit, pekerjaan yang akan dilakukan, pendekatan audit dan waktu pelaksanaan audit termasuk juga informasi mengenai pelacakan kembali dan hal-hal yang penting serta kerjasama dan bantuan yang diberikan oleh auditan. 

b) Informasi dasar mengenai auditan.
Informasi dasar mengenai auditan mencakup karakteristik usaha auditan terakhir, sistem manajemen, luas usaha dan skala operasi, afiliasi keuangan atau perjanjian manajemen (management arrangement), dan pengawasan terhadap aktiva negara serta posisi belanja dan pendapatan.

c) Informasi dasar tentang audit dan evaluasi secara keseluruhan. Informasi dasar tentang audit dan evaluasi keseluruhan mencakup item belanja dan pendapatan yang telah diaudit, standar audit yang digunakan, prosedur audit, pendekatan audit yang utama, evaluasi atas sistem pengendalian intern serta evaluasi atas kewajaran, ketaatan dan kinerja dari auditan termasuk hal-hal lain yang membutuhkan penjelasan.
d) Temuan audit.
Terdapat 2 (dua) jenis temuan audit. pertama adalah temuan yang mengacu pada undang-undang yang harus ditaati oleh organisasi audit yaitu pelanggaran terhadap peraturan keuangan dan ekonomi serta peraturan audit. Jenis temuan audit yang kedua adalah temuan atas tidak dilaksanakannya praktik-praktik yang sesuai dengan peraturan. Laporan Audit harus menyajikan semua masalah utama yang ditemukan dalam audit termasuk fakta-fakta yang berhubungan, penyebabnya, peraturan yang dilanggar, dan dampak dari pelanggaran itu.

e) Opini audit dan Rekomendasi.
Laporan Audit harus menyajikan opini dan rekomendasi atas temuan audit. Opini harus diberikan tentang sanksi atas pelanggaran peraturan keuangan dan ekonomi serta peraturan audit sedangkan rekomendasi harus dibuat berkaitan dengan praktik yang tidak tepat atau tidak diterima umum (inappropriate or irregular practice)

1.4. Laporan Audit Keuangan

Salah satu bentuk audit adalah audit keuangan, yang merupakan penilaian atas suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (termasuk pemerintah) sehingga dapat dihasilkan pendapat yang independen tentang laporan keuangan yang relevan, akurat, lengkap, dan disajikan secara wajar.

Standar Pelaporan untuk audit atas laporan keuangan menurut PSA-IAI sepeti yang terdapat pada Bab 2 dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 
  2. Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. 
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit. 
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. 
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.

Berdasarkan SA-IAI, tipe opini/pendapat auditor yang dapat digunakan dalam laporan audit atas laporan keuangan adalah:

1) Pendapat wajar tanpa pengecualian.
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan auditan, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2) Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan.
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam Laporan Audit. Keadaan-keadaan tersebut antara lain meliputi pembatasan ruang lingkup audit atas bagian tertentu dalam laporan keuangan, adanya hal-hal tertentu yang perlu ditekankan, adanya keadaan dimana suatu bagian dalam laporan keuangan auditan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum tetapi penyajian tersebut adalah lebih memadai dalam menyajikan informasi keuangan auditan,

3) Pendapat wajar dengan pengecualian.
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan auditan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

4) Pendapat tidak wajar
.
Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan auditan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

5) Pernyataan tidak memberikan pendapat.
Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti audit tidak cukup untuk membuat kesimpulan.

1.5. Prosedur Pelaporan

Pedoman pelaporan agar sesuai dengan efektivitas komunikasi dan dampak psikologis dari suatun laporan hasil audit:
  • Bentuk laporan agar dibuat sedemikian rupa sehingga membangkitkan minat orang untuk melihat isinya. 
  • Sajikan kesimpulan (atau executive summary) pada bagian awal laporan agar pembaca dapat segera mengetahui intisari laporan tersebut. 
  • Kesimpulan agar disajikan sedemikian rupa sehingga pembaca ingin menget ahui lebi h mendalam t e nt ang uraian dan kesimpulan. 
  • Temuan agar disajikan sedemikian rupa sehingga pembaca dapat mengetahui tentang kriteria yang digunakan, kondisi (temuan), sebab dan akibat temuan tersebut erta melaksanakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang disajikan dalam laporan hasil audit. 
Laporan hasil audit disusun oleh ketua tim audit (atau oleh staf auditor yang kemudian diperiksa oleh ketua tim audit), dan selanjutnya diserahkan kepada pengawas audit (supervisor) untuk direview. Proses dari konsep sampai diterima (ditandatangi oleh ketua tim) dan diterima oleh supervisor lazimnya melalui suatu proses bolak-balik yang kadang-kadang sampai beberapa kali putaran. Dalam proses tersebut seringkali digunakan suatu formulir yang disebut lembar review untuk memudahkan koreksi/tambahan dan sebagainya (dikenal dengan lembaran review, review sheet) tanpa harus mencorat-coret konsep laporan hasil audit Penggunaan lembaran review dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan berikut :
  1. Komunikasi lisan akan memerlukan waktu yang cukup lama padahal atasan maupun bawahan mungkin masih mempunyai kesibukan lain. 
  2. Komunikasi tertulis tidak dapat dilakukan di dalam konsep laporan, karena konsep laporan tersebut akan dipenuhi dengan catatan-catatan review.
Sumber : Buku Audit Sektor Publik Anis Rachma Utary & Muhammad Ikbal

No comments:

Post a Comment