Wednesday, 17 July 2013

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer (CV) adalah sejenis persekutun firma yang mempunyai dua sekutu yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Tata cara pendirian persekutuan komanditer (CV) tidak jauh berbeda dengan tata cara pendirian persekutuan firma. Hanya syarat pendirian persekutuan komanditer (CV) kalau ada disertakan anggaran dasar persekutuan. Adapun anggaran dasar persekutuan tersebut pada umumnya memuat tentang:
1.       Nama yang dipakai dan kedudukan persekutuan tersebut
2.       Maksud dan tujuan didirikanya persekutuan
3.       Dimulainya persekutuan dan berakhirnya persekutuan
4.       Modal usaha yang dibutuhkan persekutuan
5.       Terdapatnya nama sekutu komplementer dan sekutu komanditer
6.       Terdapatnya hak, kewajiban, dan tanggung jawab sekutu
7.       Ketentuan pembagian utung dan rugi persekutuan.
Akta pendirian dan anggaran dasar tersebut kemudian didaftarkan ke paniteraan pengadilan negeri setempat kemudian didata dan diumumkan ke dalam berita negara.
Status hukum persekutuan komanditer (CV) baik yang berbentuk hukum maupun tidak sama dengan kedudukan persekutuan firma. Pada umumnya di dalam praktek penyelenggaraaan perusahaan di indonesia, masyarakat berpendapat bahwa persekutuan komanditer (CV) bukanlah persekutuan berbadan hukum meskipun unsur-unsur izin persetujuan dari pemerintah.
Di dalam persekutuan komanditer terdapat dua macam sekutu yaitu:
1.       Sekutu komplementer adalah sekutu aktif atau sekutu pengurus yang bertugas memelihara, menjalakan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap hubungan dengan pihak ke tiga. Tanggung jawab sekutu komplementer adalah tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dan bersifat tak terbatas. Tak terbatas artinya jika perusahaan memiliki hutang-hutang dengan pihak ke tiga maka harta pribadi milik sekutukomplementer menjadi jaminan untuk membayar atau melunasi hutang –hutang perusahaan.
2.       Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga kepada perusahaan. Untuk itu ia juga berhak menerima keuntungan dari perusahaan. Tanggung jawab sekutu komanditer adalah terbatas, artinya jika perusahaan mengalami kerugian ia hanya ikut menanggung kerugian sesuai dengan besarnya modal yang disetor, tidak termasuk harta milik pribadinya.
Tiga bentuk persekutuan komanditer yaitu:
1.       Persekutuan komanditer diam-diam artinya persekutuan ini belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ke tiga atau masyarakat sebagai persekutuan komanditer walaupun ia sudah menjalankan usahanya.
2.       Persekutuan komanditer terang-terangan artinya persekutuan komanditer yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya kepada pihak ke tiga atau masyarakat sebagai persekutuan komanditer yang  menjalankan usahanya secara terang-terangan
3.       Persekutuan komanditer dengan saham artinya persekutuan ini dalam penanaman modalnya denga mengeluarkan atau menjual saham kepada masyarakat dan ia menjalankan usahanya secara terang-terangan.
Hubungan hukum persekutuan komanditer:
1.       Setiap sekutu diwajibkan memasukkan suatu berupa uang, barang atau tenaga ke dalam persekutuan.
2.       Sekutu komplemeter bertanggung jawab menjalankan persekutuan  sedang sekutu komanditer hanya menyetor modalnya saja.
3.       Tanggung jawab sekutu komplementer tidak terbatas sedangka tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
4.       Bila persekuan  mendapat keuntungan dibagi bersama menurut persentase atau perjanjian dan bila perusahaan menderita kerugian harta pribadi milik sekutu komplementer menjadi jaminan utuk melunasi hutang-hutang persekutuan, sedangka sekutu komanditer hanya sebatas modal yang disetor ke dalam persekutuan dan tidak termasuk harta pribadinya yang menjadi jaminannya.
Perbedaan pokok persekutuan firma dengan persekutuan komanditer:
1.       Syarat pendirian persekutuan firma sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sedangkan persekutuan komanditer tidak diatur dalam Kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD)
2.       Dalam persekutuan firma terdapat sat sekutu yaitu firman sedangkan persekutuan komanditer (CV) terdapat dua sekutu yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
3.       Tanggung jawab persekutuan  firma adalah solider dan renteng artinya tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan sedangkan persekutuan komanditer (CV) terdapat dua tanggung jawab yaitu:
a.       Terbatas untuk sekutu komanditer
b.      Tak terbatas untuk sekutu komplementer
4.       Nama persekutuan firma dapat diambil dari nama-nama firmannya sedangkan nama dalam persekutuan komanditer (CV) tidak boleh diambil dari nama-nama sekutunya.
5.       Kepailitan persekutuan firma dapat mengakibatkan setiap fiman juga dinyatakan pailit, sedangkan dalam persekutuan komaditer (CV) dapat mengakibatkan  sekutu komplementer dinyatakan pailit, sedangakang sekutu komanditer tidak demikian.

No comments:

Post a Comment