Wednesday, 17 July 2013

Pengertian dan perkembangan hukum bisnis

Pengertian hukum bisnis
Istilah “hukum bisnis” adalah sebagai terjemahan dari istilah “business law” yang sangat banyak dipakai dewasa ini baik di kalangan akademisi maupun kalangan praktisi. Meskipun begitu, banyak istilah lain yang tidak persis sama artinya, tetapi mempunyai ruang lingkup yang mirip dengan istilah hukum bisnis ini. Istilah-istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Hukum dagang (sebagai terjemahan dari “Trade Law”).
2.       Hukum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial Law”).
3.       Hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic Law”).
Istilah “hukum dagang” atau “hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit, karena pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapt Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) saja, padahal sangat banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Misalnya:
-          Mengenai perseroan terbatas
-          Kontrak bisnis
-          Pasar modal
-          Merger dan akusisi
-          Perkreditan
-          Hak atas kekayaa intelektual
-          Perpajakan
-          Bisnis internasional, dll
Sementara istilah “hukum ekonomi” cakupannya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti mikro dan makro, ekonomi pembanguna dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akuntansi yang kesemuanya tersebut dicakup dalam istilah “hukum ekonomi”. Jadi, jika dilihat hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat sempit, dengan istilah hukum ekonomi ruang lingkupnya tidak lagi spesifik tetapi menjasi sangat luas. Karena itu istilah yang paling ideal atau tepat dari perpaduan hukum tersebut adalah “hukum bisnis”.
Selain itu, istilah hukum dagang atau hukum perniagaan sudah sangat tradisional bahkan sudah dikatakan sangat klasik. Jasi denga istilah hukum bisnis, maka penekannya adalah kepada hal-hal yang modern sesuai dengan perkembangan bisnis yang mutakhir. Itulah sebabnya jika dibandingkan dengan istilah-istilah lainnya, istilah hukum bisnis saai ini lebih populer dan sangat banyak digunakan baik di Indonesia maupu di negara lain, bahkan masyarakat internasional.
Sebenarnya hukum bisnis terdiri dari 2 kata yaitu: hukum dan bisnis, diman hukum sudah diuraikan pada bagian 1, sedangkan yang dimaksud dengan “bisnis” adalah suat urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa. Pendapat lain mengatakan bahwa bisnid adalah suatu usaha atau kegiatan yang diarahkan pada kegiatan jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar barang dan jasa, dan lain-lain dengan tujuan untuk memperoleh atau mencari keuntungan.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksaan kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa. Adapun menurut pendapat lain meyatakan bahwa hukum bisnis adalah serangkaian peraturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis dengan syarat saling menguntungkan, artinya pihak penjual (produsen) mendapatkan keuntungan dari barang atau jasa yang dijualnya sedang pembeli mendapat untung dari manfaatnya.
Adapu yang merupaka ruang lingkup dari hukum bisnis ini, antara lain adalah:
-          Aturan tentang kontrak bisnis
-          Aturan tentang jual beli
-          Aturan tentang bentuk-bentuk perusahaan
-          Aturan tentang surat berharga
-          Aturan tentang asuransi
-          Aturan tentang perpajakan
-          Aturan tentang hukum pengankutan
Hukum bisnis di Indonesia
Pada prinsipnya dasar-dasar hukum bisnis sudah lama sekali diterapkan di indonesia. Setidaknya dasar hukum tertulis yang sudah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1848 berdasarkan asas konkordasi (perjanjian dan saling pengertian). Bahkan dasar-dasar dari hukum bisnis yang sangat tradisional sudah terlebih dahulu ada, baik dalam hukum adat (seperti hukum kontrak / perjanjian adat), atau hukum jual beli dagang secara sederhana yang mengatur transaksi jual beli rakyat Indonesia dengan para saudagar asing pada masa itu,  seperti dengan saudagar Portugis, Belanda, Arab, Hindustan, dan lain-lain.
Namu demikian, dasar hukum dari hukum bisnis indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut:
1.       KUH Dagang yang belum banyak diubah, meskipun sudah usang pada prinsipnya masih ada beberapa ketentuan yang masih berlaku. Misalnya: ketentuan keagenan, distributor, asuransi, dan pengangkutan.
2.       KUH Dagang yang sudah banyak berubah, ketentuan ini masih banyak berlaku tetapi sudah banyak mengalami perubahan. Misalnya: pembukuan dagang, dan asuntansi.
3.       KUH Dagang yang sudah diganti dengan perundang-undangan yang baru, jadi secara yuridis formal KUH Dagang tersebut sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan yang dimaksud adalah berlaku untuk perseroa terbatas, pembukuan perseroan dan reklame.
4.       KUH Perdata belum banyak diubah artinya meskipun ketentuan ini sudah usang, namun masih ada beberapa ketentuan yang masih berlaku. Contohnya ketentuan yang berlaku unntuk mengatur tentang hal perjanjian, kontrak, jual-beli, dan hipotik.
5.       KUH Perdata sudah banyak diubah, walaupun sebagian dari prinsipnya masih berlaku tetapi banyak ketentuan yang sudah diubah. Hal ini berlaku untuk perjanjian perkreditan atau pinjam-meminjam.
6.       KUH Perdata yang sudah diganti dengan Perundang-undangan yang baru. Ketentuan yang lama dicabut dan secara yuridir formal tidak berlaku lagi. Ketentuan yang dimaksud adalah tentang hak tanggungan da pemburuhan.
7.       Perundang-undangan yang tidak terkait dengan KUH Dagang maupun KUH Perdata juga sudah berlaku di Indonesia yang mengatur ketidak terkaitan keduanya. Ketentuan yang tidak terkait antara KUH Dagang dengan KUH Perdata berada pada pengaturan tentang:
a.       Perusahan GO Publik yaitu perusahaan yang sebagian besar modalnya atau sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum.
b.      Penenaman Modal Asing yaitu perusahaan yang sebagian besar modalnya didanai oleh orang atau lembaga asing.
c.       Kepailitan dan Likuidasi yaitu penutupan perusahaan yang disebabkan oelh adanya ketidakmampuan perusahaan untuk melanjutkan usahanya.
d.      Merger yaitu penggabungan beberapa perusahaan kedalam satu manajemen yang bertujuan untuk perampingan perusahaan.
e.      Akusisi yaitu pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain denga berbagai alasan tertentu.

HUKUM

Pengertian hukum

Mendengar kata hukum, maka yang tergambar oleh kita adalah suatu proses pengadilaan yang terjadi di ruang sidang oleh hakim dan jaksa maupun perangkat hukum lainnya. Setiap individu pasti membutuhkan keadilan tersebut, maka suka atau tidak suka seseorang harus berhadapan dengan hukum. Hukum akan berjalan dengan baik jika setiap individu dapat menjaga dan menghormati keberadaan hukum tersebut. Hukum memang diciptakan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, jika setiap individu tidak dapat menjunjung hukum, maka hukum pun tidak akan berjalan dengan baik bahkan hukum akan lumpuh.
Keberadaan hukum da masyarakat adalah dua sisi yang saling berhubungan, keduanya tak dapat dipisahkan satu sama lain dan keberadaannya saling melengkapi.
Individu merupakan bagian dari masyarakat hukum, jadi keberadaan individu berpengaruh terhadap keberadaan hukum, tanpa adanya masyarakat tentu tidak ada hukum. Hukum berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Semakin bertambahnya aspek yang dicakup dalam kehidupan masyarakat maka bertambah luasnya cakupan kebutuhan hukum dalam masyarakat itu  sendiri, oleh karena itu amatlah sulit untuk memberi batasan yang tepat terhadap perkembangan hukum.
Sebaimana diketahui bersama bahwa seluruh negara di penjuru dunia ini dipastikan menerapkan hukum sesuai dengan perkembangan masyarakatnya masing-masing. Ini disadari bahwa kestabilan suatu negara tercipta karena banyak dipengaruhi hukum, oleh karena itu hukum perlu dipandang sebagai elemen yang sangat penting. Pada umumnya di negara yang sudah maju, akan menjunjung tinggi supremasi hukum yang telah ditetapkan oleh negaranya yang diikuti oleh kepatuhan masyarakatnya terhadap peraturan-peraturan yang diatur dalam undang-undang, namun sepremasi hukum tidak atau kurang ditegakkan secara baik dan benar maka masyarakat akan banyak yang akan melakukan pelanggaran hukum yang cenderung sulit dikendalikan yang akan diikuti oleh munculnya tidak kejahatan seperti; korupsi, pencurian, perampokan, penodongan, pemalsuan, terorisme dan lain-lain.
Tengoklah perkembangan hukum di Indonesia, saat ini sebagian masyarakat memandang sebelah mata terhadap keberadaan hukum, hukum dianggap tidak adil da tidak berpihak kepada kebenaran, mereka berpendapat bahwa hukum di negara kita ibaratnya tidak ubahya seperti jaring laba-laba yang berarti siapapun orang yang kuat, dialah yang mampu menembus jaring-jaring tersebut yang pada akhirnya mereka tidak terperangkap dalam hukum, namu sebaliknya bagi orang yang lemah akan lebih mudah terperangkap ke dalam hukum.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa sepremasi hukum di negara kita belum ditegakkan dengan baik dan benar, ini berarti keadilan yang didambakan oleh masyarakat selaku objek hukum belum dapat dicapai sesuai dengan haparan atau keinginan masyarakat. Melihat hal ini, dengan bergulirnya reformasi di bidang hukum, akan dapat memperbaiki supermasi hukum yang pada gilirannya dapat menciptakan keadilan di berbagai pihak.
Untuk membahas masalah definisi hukum secara lebih kompleks, selanjutnya akan dikemukan lebih dahulu tentang pengertian hukum dari segi etimologi (asal usul kata) yang disadur dari bahasa Arab dan bahasa Latin:
1.       Bahasa Arab
Kata hukum mula-mula berasal dari bahasa Arab yaitu alkat yang berarti hukum, bila diterjemahkan hukum dapat diartikan sebagai tindakan pemeksaan yang dilakukan oleh penguasa kepada rakyatnya.
2.       Bahasa Latin
Berasal dari kata rechtum yang berasal dari bahasa latin yag berhubungan erat dengan hukum yang berarti bimbingan, tuntunan, atau pemerintahan, sedangkan hukum sendiri dalam bahasa latin adalah Ires yang berarti megatur atau memerintah yang bertalian erat denga keadilan.
Definisi hukum

Mencari keseragaman megenai definisi hukum secara tepat sangatlah sulit, hal ini dikarenakan oleh adanya perbedaan pendapat para pakar dan latar belakangnya meskipun pada prinsipnya mempunyai maksud yang sama. Untuk memperjelas definisi hukum, di sini dikutip beberapa pendapat para pakar sebagai berikut:
1.       O. Notohamidjoyo
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis ligkungan hidup da masyarakat negara (serta antar negara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
2.       Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, suatu disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintahan, dan sebagai sikap tindak ajeg atau peri kelakuan yang teratur, serta sebagai nilai-nilai.
3.       H.M.N. Purwosutjipto
Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
4.       Prof. Mr.E.K. Meyers
Dalam bukunya “De algemene begrippen van het burgerlijk recht” adalah sebagai berikut: hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pendoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
5.       S.K. Amin, SH.
Dalam bukunya “bertamasya ke alam kubur” hukum ialah kimpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas, terlihat bahwa pengertian hukum itu sangat beragam dan kompleks sekali, sehingga tidaklah mudah untuk memberikan definisi yang tepat pada pengertian hukum yang demikian luas ke dalam satu pengertian yang terbatas pada beberapa kalimat saja, namun dari beberapa pengertian atau definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa “hukum adalah serangkaian atau seperangkat peraturan yang mengandung norma, kaidah, pentunjuk dan disiplin digunakan untuk megatur tihkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, dengan tujuan untuk mencapai keadilan bagi masyarakat itu sendiri.” Dengan adanya hukum, secara sadar maupun tidak di dalam kehidupan sehari-hari kita berada dalam lingkaran dan selalu berhubungan dengan hukum bahkan perilaku kita dikendalikan oleh hukum. Akibat dari hukum dapat membuat manusia atau seseorang menjadi terikat, diizinkan dan dilarang. Sebagai contoh terikat karena adanya perjanjian, dizinkan untuk mendirikan perusahaan atau melaksanakan pernihanan, dilarang melakukan tindak kejahatan, misalnya: pecurian, pembunuhan, pemalsuan, perampokan, penjiplakan hak cipta, perampasan, dan tidak kejahatan lainnya.
Fungsi hukum bagi masyarakat
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri atas:
a.       Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat dan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang tidak, apa yang harus diperbuat dan mana yang harus dilarang. Apabila semua berjalan dengan tertib dan teratur, maka hukum yang ada telah dipatuhi oleh masyarakat.
b.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai kekuatan memerintah dan melarang, memaksa, dan mengikat baik fisik maupun psikologi. Dengan demikian hukum dapat memberikan keadilan kepada siapa
c.       Sebagai penggerak pembangunan
Hukum dapat mengikat dan memaksa atau dapat pula mengerakkan masyarakat dalam pembangunan. Di sini hukum dapat dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah lebih maju, baik fisik maupun mental. Sebagai contoh, hukum dapat dipergunakan untuk mendesak masyarakat atau aparatur yang lepas kontrol hukum utuk diarahkan kepada jalur hukum yang benar.
d.      Sebagai fungsi kritis
Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, artinya daya kerja hukum tidak semata-mata untuk melakukan pegawasan terhadap masyarakat umum, aparatur pemerintah, melaikan juga aparatur penegak hukum, karena masih banyak ditemui aparatur hukum justru banyak melakukan pelanggaran hukum.
Tujuan penciptaan hukum
Berbagai pakar memberika pendapat mengenai tujuan hukum menurut versinya masing-masing, namun dar beberapa pendapat dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah:
1.       Untuk menciptakan kedamaian
2.       Untuk menciptakan keadilan dan ketertiban
3.       Untuk menciptakan kefaedahan dan manfaat
4.       Untuk mendapatkan kepastian hukum
5.       Untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
Pengelompokan hukum
Secara garis besar hukum dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu:
1.       Hukum tak tertulis (hukum adat)
Hukum ini merupakan hukum yang lahir dari masyarakan, walaupun tidak tertulis tetapi dalam praktiknya dilakukan di masing-masing daerah.
2.       Hukum tertulis
Hukum ini sudah merupakan modofikasi yang diadopsi dari hukum negara-negara asing, seperti: Belanda, Inggris, India, Arab, dan lain-lain yang pada akhirnya oleh pemeritah Indonesia diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang.
3.       Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan warga negara dengan pemerintah, misalnya adalah hukum pajak. Hukum publik terdiri atas: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara tata usaha negara, dan hukum perselisihan/intergentil. Perselisihakan hukum berbagi atas: Hukum internasional, hukum perdata internasional, dan hukum antar agama.
4.       Hukum Privat
Yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan antar warga negara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya hukum jual beli, sewa-menyewa, kontrak- mengontrak, perkawinan, dan lain-lain.
Pengelompokan hubungan hukum
Hubungan hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.       Hubungan pamrih (gameshaf)
Yaitu hubungan antara orang dengan orang lain, di mana orang yang satu memeandang orang lain sebagai alat untuk memperoleh keuntunga atau atas dasar untuk dan rugi. Misalnya hubungan antara penjual dan pembeli.
2.       Hubunga patambayan (geselshaf)
Yaitu hubungan antar seseorang dengan orang lain berdasarkan hubungan cinta kasih dan kisah sayang. Misalnya hubungan antara orang tua dengan anak, hubungan suami dan istri.

Saturday, 12 January 2013

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

         Pancasila sebagai ideologi Negara ini tidaklah terbentuk secar mendadak/tiba-tiba, namun melalui proses yang sangat panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Oleh karena itu agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas.
          maka secara kausalitas asal mula pancasila  dibedakan atas dua macam yaitu: asal mula yang  langsung dan asal mula yang tidak langsung.

Menurut Noto Negoro Asal Mula pancasila yang langsung;
Pengertian secara ilmiah filsafat dibedakan dalam empat macam yaitu:

Ø  Kausa Materialis (asal mula bahan)
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai pancasila. Sehingga pancasila itu pada hakekatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur pancasila digali dari bangs indonesia yang berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia. Dengan demikian asal mula bahan pancasila adalah bangsa indonesia sendiri yang terdapat dalam pandangan hidup dan kepribadinnya.
Ø  Kausa Formalis ( Asal Mula Bentuk)
Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atu bagaimana bentuk pncasila itu dirumuskan
sebagaimana termuat didalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Moh. Hatta serta nggot BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas pancasila terutama dalm hal bentuk, rumusan serta nama pancasila.
Ø  Kaus Effisien ( asal Mula Karya)
yaitu asal mula yang menjadikan pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
 Adapun asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang BPUPKI, panitia sembilan.
Ø  Kausa Finalis (asal mula Tujuan)
Pancasila dirumuskan dan dibhas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara.
Oleh karena itu asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan panitia sembilan termasuk soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya pancasila sebelum ditetpkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah. Demikian pula para pendiri negara tersebut juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat negara.

asal mula pancasila yang tidak langsung adalah sebagi berikut:
         unsur-unsur pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemnusiaan, nili persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bngsa indonesi sebelum membentuk negara.
         nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hisup masyrkat indonesia sebelum membentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta niali religius. Nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
         dengan demikian dapat disimpulkan bhwa asal mula tidak langsung pancasila pada hakekatnya bangsa Indonesia sendiri atau dengan lain perkatan bangsa Indonesia sebagai Kausa Materialis atau nilai-nilai sebagai asal mula tidak langusng pancasila.

 Bangsa Indonesia Berpancasila dalam Tri
Bangsa indonesia berpancasila ini dalam tiga asas atau Tri perkara yaitu sebagai berikut:
         bahwa unsur-unsur pancasila sebelum disahkan menjdi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adt istiadat dan kebudayaan dalam arti luas ( pancasila asas Kebudayan)
         demikia unsur-unsur pancasila telah terdapat pada bngsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama ( Nilai-nilai religius) (Pancasila asas Religius);
         unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksam oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, panitia sembilan, setelah bangsa Indonesia merdeka rumusan pancasila calon dasarnegara tersebut kemudian disahkan PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dan terwujudlah pncasila sebagai asas kenegaran (Pancasila asas kenegaraan)

P E N G E R T I A N   I D O L O G I
Istilah Ideologi berasal dari kta “Idea” yang berarti “gagasan atau konsep, pengertian dasar, cita-cita” dan “ logos” yang berarti Ilmu. Kata idea ini berasal dari bahasa yunani yang berasal dari kata “Eidos” yang artinya bentuk. Maka secara harfiah berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.

Karl mark
mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atu kelas sosial tertentu baik dalam bidang politik maupun sosisl ekonomi.

Dan banyak sekali arti ideologi yang berbeda beda. Namun secara umum pengertian Ideologi dapat dikatakan sebagai kumpulangagasan-gagasa, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyngkut:
         Bidang politik(yang termasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
         Bidang sosial
         Bidang kebudayaan
         Bidang keagamaan.
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain meiliki ciri sebagai berikut:
       Memiliki derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
       Oleh karena itu mewujudkan sutu sas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, yang dikembangkan diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

ETIKA POLITIK


Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan  dengan subyek sebagai pelaku etik yaitu manusia, Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahsan moral karena moral senantiasa menunjuk manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan kewajiban-kewajiban yang lain.
Pengertian politik
politik berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut: Proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan  dari sistem politik.

NILAI-NILAI PANCASILA SEBAER ETIKA POLITIK 

Negara Indonesia yang berdasarkan sila Ke I Bukan negara “Teokrasi” yang mendasarkan kekuasan negara dan penyelenggaran negara pada legitimasi Religius. Melainkan berdasrkan legitimsi hukum serta legitimasi Demokrasi.
Walaupun negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara.

Sila II Kemanusian yang adil dan beradap juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas. Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebgai Manusia adalah merupakan dasar kehidupan serta pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, oleh karena itu asas-asas kemanusiaanadalah bersifat mutlak dalam kehidupan negara dan hukum.dalam kehidupana negata manusia harus mendapatkan jaminan hukum, mahluk tuhan yang maha esa.

Dalam pelaksaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan:
        Asas Legalitas (legitimasi Hukum) yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
        Disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimsi Demokratis)
        Dijalankan sesui dengan prinsip-prinsip moral atau tidk bertentangan dengan (legitimsi Moral) .Pancsila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut.
Pembagian serta kewenangan harus berdasarkan  lgitimasi moral religius (sila I) serta moral kemanusiaan (sila II). Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip (legalitas) Negara Indonesia adalah negara Hukum (pasal 1 ayat (3)) oleh karena itu “keadilan” dalam hisup bersama sebagaimana terkandung dalam sila V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara.
Segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV) oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis hl-hl yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif, konsep pengambilan keputusn, pengawasan serta partisipsi harus berdasarkan legitimsi dari rakyat atau dengan lain perkataan hrus memiliki “legitimsi Demokrasi” ( pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

SELAIN LEGETLIMASI HUKUM,LEGITIMASI DEMOKRASI JUGA PERLU diDASARKAN pada LEGITIMASI MORAL

Etika politik ini hrus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara konkrit dalam pelaksan pemerintah negara, para pejabat eksekutif, anggot legisltif, maupun yudikatif, para pejabat negara, penegak hukum hrus menyadari bahwa, selainlegitimsi hukum dan legitimasi demokrtis juga harus didasarkan pada legitimsi moral. Misalnya:
Suatu kebijaksaan itu sesuai dengan hukum belum tentu sesuai dengan moral. Misal gaji para pejabat dan anggota DPR itu dinaikkan yang sudah sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layk secara moral

PENGERTIAN NILAI

Di dalam Dictionary of sosciology and related sciences(kamus sosiologi yang berhubungan dengan keilmuan) dikemukakan bahwa: nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok.
Jadi nilai itu pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukannya obyek itu sendiri. Sesuatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Misalnya orang itu cantik, bunga itu indah dan sebaginya.

Apa yang dimaksud dengan nilai ?
Nilai adalah segala sesuatu yang tersembunyi dibalik obyek
Contoh: Bunga indah   Mana yang obyek, mana yang Nilai ?
Bunga adalah obyek   Indah merupakan Nilai

Hierarki nilai
          Terdapat berbagai pandangan tentang nilai hal ini sangat tergantung pd titik tolak dan sudut pandangnya.
          Misalnya: kalangan materialis memendang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai material. Kalangan hedonis memndang nilai tertinggi dlah nilai kenikmatan.
          Yang jelas pada hakeketnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai yang bagaimana yang  ada dan berhubungan dengan manusia.

Menurut tinggi rendahnya nilai dapt dikelompokkan menjadi empat tingkatan yaitu:
        Nilai-nilai Kenikmatan: dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau tidak senang
        Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai yang penting bagi kehidupan misalnya, kesehatan, kesegaran jasmani, kesejahteraan umum.
        Nilai-Nilai kejiwaan: dalam tingkatan ini terdapt nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dri keadan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini adalah , Keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
Nilai-Nilai Kerohanian : dalam tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai yang suci dan tidak suci, nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.
                                                                                                          
Noto Negoro Membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu:
        Nilai meterial: yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jsmani manusia, atau kebutuhan materiil ragawi manusia.
        Nilai Vital: yaitu segl sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakn kegiatan atau aktifitas.
        Nilai Kerohanian: yaitu segala sesutu yang berguna bagi rohani manusia
nilai kerohanian ini dapat dibedakn atas empat macam yaitu:
         Nilai Kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia
         Nilai keindahan, atau nilai estetis, yang bersumber pada unsur kehendak manusia.
         Nilai religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak,
         Nilai relogius ini bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Noto negoro berpendapat bahwa nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian, tetapi nili kerokhanin yang mengakui adanya nilai materiil dan nilai vital.
Hubungan Nilai, Norma dan moral
Sebagaimana telah dijelaskan diawal bahwa nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin.
Nilai berbeda dengan fakta dimana fakta dapat diobservasi melalui verivikasi empirik, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dimengerti dan dihayati oleh manusia.
Dengan demikian nilai bersifat kongkrit yaitu tidak dapat ditangkap oleh indra manusia

Hubungan antara moral dengan etika memang sangat erat sehingga kadangkala dua hal tersebut  disamakan  begitu saja.
Namun sebenarnya kedua hal tersebut sangat berbeda
:
Moral yaitu, merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar manusia menjadi manusia yang baik.
Sedangkan etika adalah suatu cabang filsafat, yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pndangan moral tersebut, atau dapat diartikan bahwa etik adalah sebuah ilmu pengetahuan tentang kesusilaan., oleh karena kesusilaan ini erat hubungannya dengan moralitas maka etika pada hakekatnya adalah sebagai ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.
Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh seseorang, wewenang seperti ini dipandang berada ditangan  pihak-pihak yang memberi ajaran moral.

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakekatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan.
Didalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif, dan sistem pemikiran tersebut merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praktis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing-masing. Cabang-cabng itu masing-masing dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu:
         Filsafat Teoritis adalah kelompok filsafat yang mempertanyakan segala sesuatu yang ada.
         Filsafat Praktis adalah kelompok yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut.
Jadi Filsafat Teoritis mempertanyakan dan berusaha mencari jawabannya tentang segala sesuatu misalnya, hakekat manusia, alam dan sebagainya. Filsafat teoritis pun mempunyai maksud-maksud dan berkaitan erat dengan hal-hal yang bersifat praktis, karena pemahaman yang dicari tersebut akan menggerakkan kehidupannya.
Pengertian Etika
         Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
         Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti sutu ajaran moral tertentu. Atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.

Etika masuk kedalam kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
        Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
        Etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia.
Etika khusus dibagai menjadi dua yaitu:
        Etika individu yaitu: yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri.
        Etika sosial yaitu: yang membahas tentang kewajiban-kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatui bagian terbesar dari etika khusus.