Di
antara satu bentuk jaringan bisnis yang sedang dilakukan oleh masyarakat untuk
memperlancar arus penjualan barang dagangan yang dimiliki yaitu dengan cara
penjualan konsinyasi. Konsinyasi adalah suatu perjanjian di mana salah satu
pihak yang memiliki barang menyerahkan barang kepada pihak tertentu untuk
dijualakan dengan memberikan komisi tertentu.
Pihak yang menyerahkan barang-barang disebut consignor atau pengamanat, sedangkan pihak yang menerima barang disebut consignee (komisioner).
Dari segi pengamanat transaksi pengiriman barang kepada komisioner disebut barang konsinyasi (titipan), sedang bagi komisioner untuk barang-barang yang diterima disebut barang komisi. Terdapat perbedaan antara transaksi penjualan dengan transaksi konsinyasi yaitu dalam hubungannya dengan perpindahan hak milik atas barang-barang tersebut. Dalam transaksi penjualan hak milik atas barang-barang berpindah kepada pembeli sedangkan dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamanat kepada komisioner tidak diikuti adanya penyerahan hak milik atas barng tersebut. Di dalam transaksi konsinyasi memang terjadi perpindahan atau penyerahan barang terhadap komisioner tetapi hak yang dimiliki komisioner terbatas kepada pengelolaan, penyimpanan dan penjualan barang tersebut, dan barang- barang yang dijualnya kepada pihak ketiga tetap menjadi hak milik pengamanat.
Bentuk bisnis ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat baik mereka yang berada di wilayah perkotaan hingga pelosok pedesaan. Kerja sama ini diharapkan akan dapat mendatangkan keuntungan bagi pengamanat maupun komisioner.
Terdapat 4 karakteristik dari konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan dari perlakuan hukum bisnis:
1. Hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat, dan barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan kepada pengamanat dan tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
2. Pengiriman barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan baik bagi pengamanat maupun komisioner.
3. Pihak pengamanat bertanggung jawab penuh terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang konsinyasi sejak pengiriman sampai barang terjual kepada pihak ketiga.
4. Komisioner mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang konsinyasi yang diterima.
Ketentuan yang berhubungan dengan perjanjian konsinyasi
Ketentuan yang diatur dalam perjanjian konsinyasi biasanya meliputi; komisi penjualan, syarat-syarat pembayaran dan penyerahan barang, tanggung jawab atas kerugian piutang yang tak tertagih, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh komisioner dalam rangka pengelolaan dan penyimpanan barang titipan.
Hak dan kewajiban pengamanat
Hak pengamanat:
1. Mendapatkan sejumlah pembayaran dari barang titipan yang terjual kepada pihak ketiga dari komisioner.
2. Menarik kembali barang titipan dari komisioner jika sudah tidak ada kecocokan lagi atau kesesuaian.
3. Mendapatkan layanan baik tempat penjualan maupun kesepakatan harga atas barang yang dititipkannya kepada komisioner.
Kewajiban pengamanat:
1. Menyediakan barang dagangan untuk dijualkan oleh komisioner
2. Memberikan penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh komisioner dalam menjaga, mengelola dan menyimpan barang-barang titipan selama waktu tertentu
3. Memberikan komisi kepada komisioner atas barang-barang titipan yang telah terjual kepad pihak ketiga sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Hak dan kewajiban komisioner
Hak komisioner
1. Mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk menjual barang titipan tersebut
2. Mendapatkan jaminan terhadap kualitas barang yang dijual kepada komisioner
3. Mendapatkan syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis.
Kewajiban komisioner
1. Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengemanat
2. Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamanat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian
3. Mengelola secara terpisah baik dari segi fisik maupun administratif terhadap barang-barang tersebut dapat tetap diketahui setiap saat
4. Membuat laporan secara periodik tentang barang-barang yang diterima, barang-barang yang terjual dan barang-barang yang masih ada dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian
Hubungan hukum antara pengamanat dengan komisioner:
a. Terdapat kata sepakat kerja sama antara pengamanat dengan komisioner dalam kurun waktu tertentu
b. Terdapat pemberian kuasa dari pengamanat kepada komisioner untuk menjualkan barang dagangannya.
c. Terdapat perjanjian pemberian komisi dari pengamanat kepada komisioner sesuai dengan jumlah banyaknya barang yang terjual kepada pihak ketiga.
Pihak yang menyerahkan barang-barang disebut consignor atau pengamanat, sedangkan pihak yang menerima barang disebut consignee (komisioner).
Dari segi pengamanat transaksi pengiriman barang kepada komisioner disebut barang konsinyasi (titipan), sedang bagi komisioner untuk barang-barang yang diterima disebut barang komisi. Terdapat perbedaan antara transaksi penjualan dengan transaksi konsinyasi yaitu dalam hubungannya dengan perpindahan hak milik atas barang-barang tersebut. Dalam transaksi penjualan hak milik atas barang-barang berpindah kepada pembeli sedangkan dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamanat kepada komisioner tidak diikuti adanya penyerahan hak milik atas barng tersebut. Di dalam transaksi konsinyasi memang terjadi perpindahan atau penyerahan barang terhadap komisioner tetapi hak yang dimiliki komisioner terbatas kepada pengelolaan, penyimpanan dan penjualan barang tersebut, dan barang- barang yang dijualnya kepada pihak ketiga tetap menjadi hak milik pengamanat.
Bentuk bisnis ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat baik mereka yang berada di wilayah perkotaan hingga pelosok pedesaan. Kerja sama ini diharapkan akan dapat mendatangkan keuntungan bagi pengamanat maupun komisioner.
Terdapat 4 karakteristik dari konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan dari perlakuan hukum bisnis:
1. Hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat, dan barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan kepada pengamanat dan tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
2. Pengiriman barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan baik bagi pengamanat maupun komisioner.
3. Pihak pengamanat bertanggung jawab penuh terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang konsinyasi sejak pengiriman sampai barang terjual kepada pihak ketiga.
4. Komisioner mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang konsinyasi yang diterima.
Ketentuan yang berhubungan dengan perjanjian konsinyasi
Ketentuan yang diatur dalam perjanjian konsinyasi biasanya meliputi; komisi penjualan, syarat-syarat pembayaran dan penyerahan barang, tanggung jawab atas kerugian piutang yang tak tertagih, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh komisioner dalam rangka pengelolaan dan penyimpanan barang titipan.
Hak dan kewajiban pengamanat
Hak pengamanat:
1. Mendapatkan sejumlah pembayaran dari barang titipan yang terjual kepada pihak ketiga dari komisioner.
2. Menarik kembali barang titipan dari komisioner jika sudah tidak ada kecocokan lagi atau kesesuaian.
3. Mendapatkan layanan baik tempat penjualan maupun kesepakatan harga atas barang yang dititipkannya kepada komisioner.
Kewajiban pengamanat:
1. Menyediakan barang dagangan untuk dijualkan oleh komisioner
2. Memberikan penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh komisioner dalam menjaga, mengelola dan menyimpan barang-barang titipan selama waktu tertentu
3. Memberikan komisi kepada komisioner atas barang-barang titipan yang telah terjual kepad pihak ketiga sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Hak dan kewajiban komisioner
Hak komisioner
1. Mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk menjual barang titipan tersebut
2. Mendapatkan jaminan terhadap kualitas barang yang dijual kepada komisioner
3. Mendapatkan syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis.
Kewajiban komisioner
1. Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengemanat
2. Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamanat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian
3. Mengelola secara terpisah baik dari segi fisik maupun administratif terhadap barang-barang tersebut dapat tetap diketahui setiap saat
4. Membuat laporan secara periodik tentang barang-barang yang diterima, barang-barang yang terjual dan barang-barang yang masih ada dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian
Hubungan hukum antara pengamanat dengan komisioner:
a. Terdapat kata sepakat kerja sama antara pengamanat dengan komisioner dalam kurun waktu tertentu
b. Terdapat pemberian kuasa dari pengamanat kepada komisioner untuk menjualkan barang dagangannya.
c. Terdapat perjanjian pemberian komisi dari pengamanat kepada komisioner sesuai dengan jumlah banyaknya barang yang terjual kepada pihak ketiga.