Wednesday, 17 July 2013

Perusahaan Asuransi

Pengertian perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pertanggungan yang mulai muncul dan berkembang di negara barat. Perusahaan ini bertujuan untuk mendirikan perlindungan kepada masyarakat, maka banyaklah diminati dan digandrungi, sehingga perusahaan ini amat pesat kemajuannya dan akhirnya dapat berkembang di seluruh dunia. Apakah asuransi itu, asuransi (pertanggungan) adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam golongan perjanjian untung-untungan, yaitu suatu macam perjanjian termasuk pula perjanjian perjudian dan perjanjian lifrente. Pertanggungan yang dicakup meliputi bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam pertanian, jiwa seseorang, perbudakan, penggangkutan darat, laut, udara dan lain-lain.
Manurut kitab undang-undang hukum perniagaan padal 246, asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menerima suatu premi, menyanggupi kepada orang yang ditaggung untuk memberikan penggantian suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, yang mungkin akan diderita oleh yang ditanggug itu sebagai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak tentu.
Macam-macam asuransi, yaitu:
Kalau dilihat dari cabangnya asuransi dapat dibagi mejadi dua yang berdiri sendiri yaitu asuransi swasta dan asuransi pemerintah.
1.       Asuransi swasta
Asuransi swasta secara tradisional dapat memberikan pertanggungan terhadap asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kecelakaan darat, laut dan udara. Asuransi jiwa meliputi asuransi kesehatan, asuransi jiwa seseorang, asuransi annuitant dan asuransi harta.
a.       Asuransi kesehatan menyediakan uang untuk membayar ongkos-ongkos pengobatan dan biaya  rumah sakit di kala tertnggung mengalami kecelakaan atau menderita sakit di mana tertanggung kehilangan penghasilan karena cacat
b.      Asuransi jiwa menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya penguburan dan melanjutkan penghasilan para ahli warisnya
c.       Asuransi annuitant yaitu mencairkan kekayaan menurut suatu peraturan dimana tertanggung di jamin memperoleh penghasilan selama masih hidup.
d.      Asuransi harta yaitu kerugian yang timbul karena sebab-sebab di luar jiwa,  kesehatan maupun anuitant, misalnya kebakaran, pencurian atau bencana alam, dan untuk penggantianya sesuai denga kontraknya.
2.       Asuransi pemerintah
 Asuransi pemerintah adalah asuransi yang dikelola oleh pemerintah yang terdiri dari asuransi sukarela dan asuransi wajib.
a.       Asuransi sukarela adalah asuransi yang memberikan perlingdungan terhadap hasil panen, deposito, tabungan, hipotik, pinjaman dan perbaikan harta tetap milik tertanggung namun tertnaggung harus membayar premi kepada pemerintah melalui  lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
b.      Asuransi wajib adalah asuransi yang mewajibkan masyarakat untuk mengikutinya karena asuransi ini bertujuan menyejahterakan sosial masyarakat dan bilamana masyarakat tertanggung meninggal dunia atau cacat maupu pensiun maka asuransi akan memberikan pertanggungan. Contoh dari asuransi ini adalah askes, astek, taspen dan jasa raharja.
Asuransi adalah suatu perjanjian consecsueel artinya ia dianggap telah  tercapai kata sepakat antara pihak yaitu penanggung dan tertanggung. Undang-undang memerintahkan dibuatnya suatu akte di bawah tangan yang dinamakan polis dengan maksud untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan.
Polis asuransi adalah suatu dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Manfaat asuransi:
1.       Memberikan perlingdungan kepada masyarakat dari segala kejadian atau peristiwa yang mengakibatkan kerugian
2.       Memberikan penggantian kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan akibat suatu kejadian /peristiwa.
3.       Membantu pemerintah dalam melakukan penelitian atau riset tentang kesehatan, pendidikan, dan keselamatan
Ketentuan asuransi
Untuk mencegah perjanjian asuransi sebagai sarana judi/kesempatan curang adalah:
1.       Suatu perjajian harus ada kepentingan nyata atau dengan kata lain tiada kepentingan tanpa alasan
2.       Dilarang menanggung suatu barang untuk jumlah melebihi harganya
3.       Membayar kerugian yang boleh dibayarkan hanya jumlah yang sungguh-sungguh merupakan kegiatan yang diderita oleh pihak yang ditanggung dan tidak boleh lebih dari itu
4.       Dilarang untuk mengadakan asuransi  yang rangkap, artiya jika suatu barang sudah diasuransikan  untuk harga penuh, tidak diperbolehkan untuk mengasuransikannya lagi.
5.       Perjanjian asuransi dibuat kedua belah pihak pada waktu kejadian belum berlangsung dan sama-sama belum mengetahui.
Menurut sifatnya, kita dapat membedakan dua macam asuransi, yaitu :
1.       Asuransi yang bertujuan untuk mendapatkan suatu penggantian kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kejadian
2.       Asuransi untuk mendapatkan suatu jumlah uang tertentu.
Perjanjian lifrente adalah suatu perjanjian yang merupakan kebalikan dari asuransi jiwa. Satu pihak membayar sejumlah uang sekaligus, pihak lain menyanggupi untuk memberikan secara kontinyu sejumlah uang tunjangan sampai meninggalnya orang itu.

Badan usaha milik negara badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD)

Badan usaha milik negara atau BUMN merupakan bentuk usaha di bidang tertentu yang umumnya meyangkut dengan kepentingan masyarakat umum, di  mana peran pemerintah di dalamnya relatif besar, minimal dengan menguasai mayoritas pemegang saham. Eksistensinya dari perusahaa BUMN/BUMD ini adalah sebagai konsekuensi dari konsitusi di mana hal-hal yang menyangkut produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dalam perkembangan suatu perusahaan BUMN/BUMD mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut:
1.       Perusahaan jawatan (PERJAN) yang diutamakan untuk kegiatan di bidang penyediaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntangan keuntugan, akan tetapi dalam perkembangannya satu demi satu perusahaan jawatan ini ditingkatkan statusnya menjadi Perum atau bahkan Persero.
2.       Perusahaan Umum yang diutamakan untuk berusaha di bidang pelayanan bagi kemanfaatan umum, disamping juga untuk mendapatkan keuntunga akan tetapi dalam perkembangannya satu demi satu perusahaan umum ini ditingkatkan statusnya menjadi badan usaha milik negara dalam bentuk persero
3.       Perusahaan perseroan (persero) yang lebih diutamakan untuk mendapatkan keuntungan dalam usaha di bidang yang dapat mendoraong perkembangan sektor swasta dan koperasi. Dalam prakteknya, PT persero ini hampir tidak ada bedanya dengan PT-PT biasa, kecuali eksistensi unsur pemerintah yang masih mayoritas di dalamnya. Sesuai dengan perkembangan usaha, pemerintah juga mengembangkan usaha syariah yang telah dioperasikan oleh dunia perbakan.
Manfaat BUMN:
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Koperasi

Koperasi berasal dari co dan operation yang artinya kerjasama, yaitu kerja sama antara beberapa orang yang tidak bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama.
Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Fungsi koperasi indonesia adalah sebagai berikut:
1.       Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.       Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.       Sebagai alat satu urat nadi perekonomian indonesia
4.       Sebagai alatpembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia  serta bersatu dalam mengatur tata laksaa perekonomian rakyat.
Asas koperasi dan landasannya:
Asas koperasi indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan berarti mencerminkan adanya kesadarn budi hati nurani atau budi luhur dan keiklasan manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi, yaitu oleh semua di bawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban untuk kepentingan bersama.
Asas gotong royong berarti bahwa koperasi terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat kerja sama dan tanggung jawab bersama akibat dari usahanya tanpa mementingkan pribadinya melainkan selalu untuk kepentingan bersama.
Landasan tegaknya koperasi:
1.       Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila
Pancasila adalah falsafah negara bangsa indonesia yang menjiwai semua gerak-gerik dan perbuatan warga negara termasuk dalam kegiatan koperasi.
2.       Ladasan Konstitusional/struktur yaitu UUD 1945
UUD 1945 adalah dasar tata negara dan hukum indonesia. Koperasi sebagai lembaga sosial/ ekonomi dan hukum indonesia, adalah salah satu lembaga termasuk dalam struktur lingkungan UUD 1945
3.       Landasan Gerak adalah pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4.       Landasan mental adalah setia kawan dan kesaharan pribadi
Unsur setia kawan adalah tradisi asli yang telah ada dalam masyarakat kita di indonesia. Landasan ini hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis dan karenanya tidak dapat medorong kemajuan.
Kesadaran pribadi yaitu keinsyafan akan harga diri sendiri yang mutlak untuk menaikkan derajat peghidupan dan kemakmuran.
Peranan dan tugas koperasi antara lain:
1.       Mempersatukan, menggerakkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi serta mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
2.       Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat
3.       Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi
Dasar atau pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan di dalam mendirikan suatu koperasi adalah sebagai berikut:
1.       Kebutuhan ekonomi yang nyata
2.       Dukungan dari para anggota masyarakat yang merasakan adanya tekanan-tekanan ekonomi
3.       Permodalan
4.       Bekerja secara efisian
Kewajiban dan Hak anggota koperasi
Kewajiban setiap anggota koperasi yaitu:
1.       Mengamalkan:
a.       Landasan-landasan, asas dan sendi dasar koperasi
b.      Undang-undang kopersi, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c.       Keputusan-keputusan rapat anggota koperasi.
2.       Hadir dan secara aktif mengambil bagian di dalam rapat-rapat anggota
Sedangkan hak bagi setiap anggota koperasi adalah:
1.       Menghadiri yaitu menyatakan pedapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.       Memilih dan dipilih menjadi anggota menurut keetentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
3.       Minta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4.       Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat baik diminta maupun tidak diminta.
5.       Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
6.       Melakukan pegawasan atas jalannya koperasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam aggaran dasar.
Tanggung jawab anggota adalah kewajiban anggota untuk menanggung bersama kerugian yang diderita koperasi, baik yang timbul waktu penutupan tahun buku, maupun pada waktu pembubaran koperasi. Dalam tanggung jawab anggota yang bersifat terbatas, kerugian yang terjadi hanya dibebankan kepada kekayaan koperasi, sedangkan jumlah tanggung jawab anggota adalah seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.
Apabila suatu koperasi menderita kerugian, maka ada empat badan  yang kan dibebani untuk mengganti kerugian tersebut, yaitu:
1.       Koperasi  sebagai badan hukum
2.       Pengurus sebagai kesatuan
3.       Anggota pengurus
4.       Anggota pengurus biasa
Membentuk suatu koperasi dapat dilakukan dengan anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat sebagai berikut adalah setiap warga negara indonesia yang:
1.       Mampu melakukan suatu perbuatan hukum
2.       Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3.       Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebgai mana tercantum dalam UU perkoperasian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya.
Jenis-jenis koperasi menurut PP adalah sebagai berikut:
1.       Koperasi desa
2.       Koperasi pertanian
3.       Koperasi peternakan
4.       Koperasi perikanan
5.       Koperasi kerajinan/industri
6.       Koperasi simpan pinjam
7.       Koperasi konsumtif
Alat perlengkapan koperasi ada tiga macam, yaitu:
1.       Rapat Anggota
Kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi dipegang oleh rapat anggota. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah utnuk mufakat, apabila tidak tercapai keputusan diambil atas dasar suara terbanyak. Pengambilan suara hanya dilakukan apabila ternyata sudah tidak mungkin lagi untuk mencapai mufakat.
2.       Pengurus
Pengurus adalah alat perlengkapan koperasi yang berkewajiban untuk mengurus dan menguasai koperasi yang dipilih dari dan oleh para anggota di dalam rapat anggota koperasi.
3.       Badan pemeriksa
Anggota badan pemerikasa dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Kedudukan sebagai badan pemeriksa tidak boleh dirangkap dengan kedudukan pengurus. Masa jabatan bada pemeriksa sama dengan masa jabatan pengurus, ditentukan tidak boleh lebih dari lima tahun.
Tugas badan pemeriksa adalah:
a.       Melakuakan pemeriksaan terhadap tata kehidupa koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksaaan kebijakan pengurus
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan tersebut.
Modal koperasi
Koperasi adalah kumpulan orang yag berusaha mengumpulka modal secara teratur dalam organisasi koperasi sehigga merupakan modal nasional yang kuat, dengan tidak perlu mengubah asas dan sendi-sendi dasar koperasi. Modal koperasi terdiri dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya, termasuk cadagan serta sumber-sumber lainnya.
Simpanan anggota koperasi terdiri dari:
1.       Simpanan pokok adalah simpanan uang sejumlah tertentu yang banyakya sama diwajibkan kepada para anggota untuk menyerahkannya kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota koperasi
2.       Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar dalam waktu kesempatan tertentu, simpanan tersebut hanya boleh diminta kembali dengan cara dan waktu yang ditetapkan dalam anggota dasar, anggaran rumah tangga atau keputusan rapat anggota dengan mengutamaka kepentingan koperasi.
3.       Simpanan sukarela adalah sejumlah uang tertentu yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
Penyebab kemungkinan pembubaran koperasi, yaitu:
1.       Biala dikehendaki oleh rapat anggota
Hal ini dengan alasan mungkin karena tidak ada kegiatan lagi atau sudah tidak memerlukan lagi ataupun karena akan bergabung dengan koperasi lainnya.
2.       Bila dikehendaki oleh pejabat koperasi dengan alasan sebagai berikut:
a.       Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
b.      Kegiatan koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian, sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsunga hidupnya.
Yang berwanang untuk membubarkan koperasi adalah:
1.       Menteri yang membidangi urusan perkoperasian dimana dalam pelaksanaanya dikuasakan pada pejabat bawahnya yaitu direktur jendral koperasi.
2.       Direktorat Jenderal Koperasi selanjutnya dapat mendelegasikan wewenangnya kepada kepala direktorat koperasi propinsi/ daerah istimewa.
3.       Direktorat jenderal koperasi berwenang membubarkan induk-induk koperasi dan gabungan koperasi yang berwilayah kerja seluruh indonesia.

Perseroan terbatas (PT)

Perseroan terbatar (PT) adalah suatu perseroan yang berbentuk badan hukum dan memakai terjemahan dari Naamlooze Venonoopschap. Istilah terbatas dalam perseroan terbatas (PT) ditujukan kepada tanggung jawab para persero atau pemegang saham yang menggambarkan luasnya hanya terbatas pada jumlah nominal dari nilai saham yang dimiliki.
Unsur-unsur yang terdapat dalam perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
1.       Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero (pemegang saham)
2.       Adanya persero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.
3.       Adanya pengurus perseroan (direksi) dan pengawas perseroan (komisaris yang merupakan suatu kesatuan pengurusan dan pengawasan untuk mengurus dan mengawasi terhadap jalannya perusahaan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya.
Proses pendirian perseroan terbatas (PT)
1.       Tahap akta notaris
Akta notaris diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang di dalamnya terdapat anggaran dasar perseroaan tersebut.
2.       Tahap pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas (PT) yang dibuat oleh notaris tersebut yang di dalamnya terdapat anggaran dasar haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahannya
3.       Tahap pendaftaran dalam daftar perusahaan
Setelah anggaran dasar perusahaan tersebut harus didaftarkan dalam daftar wenang dan perusahaan tersebut harus didaftarkan dalam daftar perusahaan yaitu suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu
4.       Tahap pengumuman dalam berita negara
Pengumuman dalam berita negara merupakan tahap terakhir dalam proses pedirian suatu perseroan terbatas (PT). Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas (PT) dengan nama tertentu serta maksud dan tujuan tertentu telah didirikan.
Dilihat dari modalnya, maka perseroan terbatas (PT) dapat dibagi menjadi :
1.       PT Tertutup
Dalam PT tertutup ini, tidak setiap orang diperbolehkan ikut menanamkan modalnya, dan saham yang dikeluarkan adalah hanya saham atas nama saja, dan biasanya anggota-anggota (persero) yang menanamkan modal tersebut masih merupakan keluarga sehingga perseroaan tersebut tidak lagi  merupakan perseroan permodalan melainkan perseroan keluarga.
2.       PT Terbuka
Dalam PT bentuk ini terbuka bagi khalayak ramai (masyarakat) untuk ikut serta menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Saham-saham yang dikeluarkan adalah saham atas pembawa atau saham atas tunjuk atau saham blangko dan disebut saham Aan Toonder.
3.       PT Umum
Adalah bentuk perseroan yang bersifat terbuka  dimana modalnya diperoleh dari umum atau di dapat dengan jalan menjual saham-sahamnya di dalam bursa efek. Dalam perseroan ini mereka membeli saham hanya untuk membungakan uangnya atau sebagai untung-untungan saja dan mengharapkan peninggkatan nilai saham.
4.       PT Perseorangan
Dalam hal ini, setelah perseroan berdiri kemungkinan saham yang dikeluarkan jatuh pada satu tangan saja, sehingga ada satu orang pemegag saham yang biasanya sekaligus merangkap menjadi Direktur perseroan tersebut.
Tahap-tahap yang harus dilalui untuk mendirika suat perseroan terbatas (PT) yaitu:
1.       Pembuatan akta pendirian
Untuk mendirikan suatu PT harus dibuat dalam bentuk otentik yaitu dengan akta notaris. Untuk membuat akta pendirian para pendiri harus datang sendiri ke notaris yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya.
2.       Pengesahan menteri kehakiman
Maksud dar pengesahan tersebut adalah sebagai pengawasan preventif yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah dapat mencegah berdirinya suatu PT yang tujuannya melanggar hukum, bertentangan dengan kesusilaa, ketertiban umum dan mengandung hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3.       Pendaftaran dan pengumuman
undang-undang mewajibkan para pendiri untuk mendaftarkan akta pendirian beserta pegesahan dari menteri kehakiman pada register umum di kepaniteraan pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan dari perseroan tersebut. Panitera yang berwenang kemudian mengeluarkan surat-surat pemberitahuan bahwa akta pendirian PT sudah didaftarkan pada register PT setelah itu para pendiri tersebut atau wakilnya membawa akta pendirian dan surat keputusan tentang pengesahan dari departemen kehakiman serta surat pendaftaran dari panitera pengadilan negeri ke kantor percentakan negara yang menerbitkan berita negara RI.
Jangka waktu berdirinya perseroan:
Dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) ditentukan bahwa PT didirikan untuk jangka waktu tertentu denga tidak mengurangi kemungkinan untuk diperpanjanh=g kembali sebelum habis jangka waktu. Pada umumnya PT didirikan untuk jangka waktu 75 atau 30 tahun untuk PT penanaman modal Asing (PMA).
Modal perseroan dapat dibedakan menjadi:
1.       Modal dasar
2.       Modal yang dipempatkan adalah modal yang disanggupi para pendiri pertama
3.       Modal yang disetor
Macam-macam saham dan cara mengeluarkannya yaitu:
1.       Saham atas nama (opnaam)
Dalam saham atas nama ini, nama pemegang saham ditulis pada surat saham tersebut sebagai bukti bagi pemegangnya. Saham ini dapat dialihkan haknya walaupun belum sepenuhnya dilunasi harganya.
2.       Saham atas pembawa ( Aan Order)
Dalam saham atas pembawa nama pemiliknya tidak di tulis di dalam surat saham dan saham atas pembawaini hanya mengesahkan pemegangnya sebagai pemilik.
Kewajiban dan hak para pemegang saham
Kewajiban pemegang saham adalah menyetor penuh uang atau saham pada kas perseroan. Sedangkan kewajiban lainnya jika ada harus ditetapkan di dalam anggaran dasar ataupun berdasarkan perjanjiann khusus dengan tanpa adanya paksaan meskipun dengan cara mengubah anggaran dasar.
Hak-hak pemegang saham adalah:
-          Hak atas sebagian dari keuntungan perseroan sesuai dengan jumlah nilai sahamnya
-          Berwenang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
-          Hak untuk menerima sebagian dari saldo pada pembubaran perseroan sesudah kreditor semuanya dilunasi
-          Berwenang menunntut kepada pengadilan tentang pembatalan dari keputusan RUPS yang bertentangan dengan Undang-Undang, hukum dan anggaran dasar.
-          Hak-hak lainnya yang ditetapkan di dalam anggaran dasar.

Aalt perlengkapan Perseroan terbatas terdiri atas :
1.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Adalah suatu wadah di mana para pemegang saham (pengusaha) Perseroan Terbatas (PT) berkumpul sehingga terbentuk suatu lembaga yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan.
2.       Pengurus / Direksi
Pengurus adalah merupakan pimpinan sehari-hari dari suatu PT dan di dalam praktik disebut direksi. Pada dasarnya direksi merupakan perwakilan PT sebagai badan hukum yang mempunyai eksistensi terpisah dari pemegang sahamnya. Oleh karena itu direksi mempunyai suatu kemandirian yang terlepas dari pemegang saham. Tugas komisaris yang utama adalah mengawasi pekerjaan direksi.
Tugas  komisaris dalam mengawasi pekerjaan direksi adalah:
a.       Pengawasan Preventif
Untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak didinginkan sebelumnya yang memungkinkan dilakukan oleh direksi.
b.      Pengawasan Repressif
Untuk mengontrol tindakan direksi apakah semua tidakan yang telah dilakukannya tidak merugikan perseroan atau tidak bertentangan dengan akta pendirian/ anggaran dasar dan undang-undang dan apakah segala sesuatu yang telah ditentukan di dalam RUPS telah dijalankan.
Bubarnya suatu perseroan dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:
1.       Masa berlakunya sudah berakhir, kecuali jika sebelum berakhir masa berlakunya perseroan tersebut telah diadakan perpanjangan waktu kembali secara sah.
2.       Atas keputusan RUPS yang menghendaki  bubarnya perseroan
3.       Perseroan menderita kerugian sudah mencapai 75% dari jumlah modal yang  ditentukan
4.       Adanya keputusan menteri kehakiman

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer (CV) adalah sejenis persekutun firma yang mempunyai dua sekutu yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Tata cara pendirian persekutuan komanditer (CV) tidak jauh berbeda dengan tata cara pendirian persekutuan firma. Hanya syarat pendirian persekutuan komanditer (CV) kalau ada disertakan anggaran dasar persekutuan. Adapun anggaran dasar persekutuan tersebut pada umumnya memuat tentang:
1.       Nama yang dipakai dan kedudukan persekutuan tersebut
2.       Maksud dan tujuan didirikanya persekutuan
3.       Dimulainya persekutuan dan berakhirnya persekutuan
4.       Modal usaha yang dibutuhkan persekutuan
5.       Terdapatnya nama sekutu komplementer dan sekutu komanditer
6.       Terdapatnya hak, kewajiban, dan tanggung jawab sekutu
7.       Ketentuan pembagian utung dan rugi persekutuan.
Akta pendirian dan anggaran dasar tersebut kemudian didaftarkan ke paniteraan pengadilan negeri setempat kemudian didata dan diumumkan ke dalam berita negara.
Status hukum persekutuan komanditer (CV) baik yang berbentuk hukum maupun tidak sama dengan kedudukan persekutuan firma. Pada umumnya di dalam praktek penyelenggaraaan perusahaan di indonesia, masyarakat berpendapat bahwa persekutuan komanditer (CV) bukanlah persekutuan berbadan hukum meskipun unsur-unsur izin persetujuan dari pemerintah.
Di dalam persekutuan komanditer terdapat dua macam sekutu yaitu:
1.       Sekutu komplementer adalah sekutu aktif atau sekutu pengurus yang bertugas memelihara, menjalakan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap hubungan dengan pihak ke tiga. Tanggung jawab sekutu komplementer adalah tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dan bersifat tak terbatas. Tak terbatas artinya jika perusahaan memiliki hutang-hutang dengan pihak ke tiga maka harta pribadi milik sekutukomplementer menjadi jaminan untuk membayar atau melunasi hutang –hutang perusahaan.
2.       Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga kepada perusahaan. Untuk itu ia juga berhak menerima keuntungan dari perusahaan. Tanggung jawab sekutu komanditer adalah terbatas, artinya jika perusahaan mengalami kerugian ia hanya ikut menanggung kerugian sesuai dengan besarnya modal yang disetor, tidak termasuk harta milik pribadinya.
Tiga bentuk persekutuan komanditer yaitu:
1.       Persekutuan komanditer diam-diam artinya persekutuan ini belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ke tiga atau masyarakat sebagai persekutuan komanditer walaupun ia sudah menjalankan usahanya.
2.       Persekutuan komanditer terang-terangan artinya persekutuan komanditer yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya kepada pihak ke tiga atau masyarakat sebagai persekutuan komanditer yang  menjalankan usahanya secara terang-terangan
3.       Persekutuan komanditer dengan saham artinya persekutuan ini dalam penanaman modalnya denga mengeluarkan atau menjual saham kepada masyarakat dan ia menjalankan usahanya secara terang-terangan.
Hubungan hukum persekutuan komanditer:
1.       Setiap sekutu diwajibkan memasukkan suatu berupa uang, barang atau tenaga ke dalam persekutuan.
2.       Sekutu komplemeter bertanggung jawab menjalankan persekutuan  sedang sekutu komanditer hanya menyetor modalnya saja.
3.       Tanggung jawab sekutu komplementer tidak terbatas sedangka tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
4.       Bila persekuan  mendapat keuntungan dibagi bersama menurut persentase atau perjanjian dan bila perusahaan menderita kerugian harta pribadi milik sekutu komplementer menjadi jaminan utuk melunasi hutang-hutang persekutuan, sedangka sekutu komanditer hanya sebatas modal yang disetor ke dalam persekutuan dan tidak termasuk harta pribadinya yang menjadi jaminannya.
Perbedaan pokok persekutuan firma dengan persekutuan komanditer:
1.       Syarat pendirian persekutuan firma sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sedangkan persekutuan komanditer tidak diatur dalam Kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD)
2.       Dalam persekutuan firma terdapat sat sekutu yaitu firman sedangkan persekutuan komanditer (CV) terdapat dua sekutu yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
3.       Tanggung jawab persekutuan  firma adalah solider dan renteng artinya tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan sedangkan persekutuan komanditer (CV) terdapat dua tanggung jawab yaitu:
a.       Terbatas untuk sekutu komanditer
b.      Tak terbatas untuk sekutu komplementer
4.       Nama persekutuan firma dapat diambil dari nama-nama firmannya sedangkan nama dalam persekutuan komanditer (CV) tidak boleh diambil dari nama-nama sekutunya.
5.       Kepailitan persekutuan firma dapat mengakibatkan setiap fiman juga dinyatakan pailit, sedangkan dalam persekutuan komaditer (CV) dapat mengakibatkan  sekutu komplementer dinyatakan pailit, sedangakang sekutu komanditer tidak demikian.

Persekutuan Firma (Fa)

Persekutuan firma adalah suatu usaha yang dijalankan atas kesepakatan lebih dari satu orang dan atas nama bersama.
Syarat-syarat medirikan firma:
1.       Tidak melanggar hukum
2.       Tidak bertentangan dengan norma susila
3.       Tidak mengganggu ketertiban umum
4.       Mengedepankan kepentingan umum
5.       Bertujuan mendapatkan keuntungan
Terdapat tiga unsur mutlak yang harus dipakai sebagai pedoman dalam menjalankan persekutuan firma adalah sebagai berikut:
1.       Unsur menjalankan perusahaan
2.       Unsur meggunakan nama bersama
3.       Unsur pertanggungjawaban yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Tatacara mendirikan persekutuan firma:
1.       Pembentukannya
Untuk mendirikan suatu persekutuan firma tidak terikat pada suatu bentuk tertentu, artinya dapat didirikan secara lisan maupun tulisan bak dilengkapi dengan bukti authentik maupun akte di bawah tangan.
2.       Pendaftarannya
Setelah dibuatnya akte tersebut maka akte tersebut harus segera didaftarkan di kepanitraan pengadilan setempat dalam daerah hukum dimana persekutuan firma tersebut berdomisili.
3.       Pengumumannya
Sudah terdapat nomor dan tanggal pendaftaran sebagai persekutuan firma dari kepaniteraan negeri maka akte pendirian tersebut harus tercatat dan diumumkan di dalam berita negara.
Hubungan hukumnya:
1.       Setiap firman (sekutu firma) harus memasukkan sesuatu ke dalam firma (bisa berbetuk  uang barang maupu tenaga)
2.       Tanggung jawab firman di dalam firma adalah tanggung jawab solider/ renteng dan tak terbatas
3.       Keuntungan yang diperoleh firma dibagi bersama dan bila menderita kerugian ditanggung firman secara bersama.
Bubarnya persekutuan firma:
1.       Ada beberapa alasan penyebab bubarnya suatu persekutuan firma:
2.       Habisnya waktu dalam kontrak (jangka waktu tertentu)
3.       Salah satu firman atau lebih meninggal dunia atau mengundurkan diri dari firma
4.       Persekutuan firma mengalami kebangkrutan (pailit)
5.       Dibubarkan oleh pemerintah karena pertimbangan tertentu

Organisasi perusahaan

Pengertian organisasi perusahaan
Dewasa ini kemajuan dunia bisnis sudah sangat pesat, hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat baik berupa barang maupun jasa untuk keperluan sarana dan prasarana, sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan bisnis meskipun sebagian masyarakat masih memilih melakukan kegiatan bisnis secara mandiri dan sebagian lagi melakukan bisnis dengan membentuk suatu organisasi perusahaan sebagai wadahnya.
Oraganisasi perusahaan yang berskala nasional maupun iternasional dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.       Perusahaan industri yaitu perusahaan yang memproduksi bahan mentah menjadi barang setengan jadi dan barang jadi.
2.       Perusahaan dagang yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
3.       Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dibidang penjualan jasa.
Definisi perusahaan
Perusahaa dipandang dari sudut ekonomi adalah suatu unit organisasi usaha yang memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan untuk medapatkan keuntungan. Sedangkan perusahaan dipandang dari sisi hukum adalah suatu kegiatan usaha yang dijalankan secara terus-menerus, tidak terputus-putus dan terang-terangan yang bergerak keluar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Perusahaan yang bergerak dibidang bisnis ada yang sudah berbadan hukum dan ada pula yang belum berbadan hukum. Perseroan terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV) merupakan organisasi perusahaan yang berbadan hukum, sedangkan yayasan, firma, Usaha Dagang (UD), kongsi adalah oraganisasi perusahaan yang belum/tidak berbadan hukum.
Ciri-ciri organisasi perusahaan berbadan hukum:
1.       Pendirianya disahkan oleh menteri kehakiman dan keuangan
2.       Memiliki anggaran dasar perusahaan
3.       Memiliki anggota sekutu yang cukup
4.       Memiliki struktur modal (statute, ditetapkan dan disetor
Ciri-ciri perusahaan yang belum/tidak berbadan hukum:
1.       Pendiriannya hanya dilakukan di depan notaris
2.       Disahkan oleh pengadilan negeri setempat
3.       Dijalankan atas nama bersama
4.       Tidak memiliki anggaran dasar
Adanya pertanggungjawaban bersifat pribadi untuk keseluruhan

Perantara Dagang

Pengertian perantara dagang
Dalam memajukan usaha sudah sewajarnya mengedepankan kerja sama antara atasan dengan bawahan apalagi di masa sekarang persaingan di dunia bisnis semakin ketat. Oleh karena itu para pelaku bisnis harus memafaatka tenaga orang lain sebagai perantara dagang.
Peran dari perantara dagang dalam dunia bisnis amatlah besar karena maju mundurnya suatu usaha secara langsung maupun tidak langsung akan ditentukan oleh keterlibatan perantara dagang tersebut di dalam membantu usaha yang telah dijalankan oleh prinsipalnya, oleh sebab itu hubungan antara prinsipal dengan perantara dagang harus selalu dijaga dan dipelihara secara baik dan berkesinambungan.
Sebagaimana diketahui bahwa perantara dagang dapat dilakukan oleh perseorangan, badan maupun organisasi perusahaan, hubungan antara prinsipal dengan perantara dagang ini disebut mitra dagang, sehingga hubungan keduanya saling ketergantungan dan saling membutuhkan.
Apabila keduanya tidak ada kerja sama maka kemungkinan besar usaha yang sedang dijalankan akan mengalami hambatan-hambatan dalam pengoperasiannya. Perantara dagang dilihat dari bentuk kerja sama dengan prinsipalnya dapat berupa: kerja sama secara rutin dan ada pula yang berkala atau kadang-kadang. Di dalam bisnis perantara dagang dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.       Perantara dagang dalam organisasi perusahaan
2.       Perantara dagang di luar organisasi perusahaan

Perantara dagang dalam perusahaan
Perantara yang terlibat langsung dalam menjalankan operasi perusahaan seperti: manajer, wakil manajer, karyawan/karyawati, pramuniaga, pedagang kecil, yang berada dalam lingkupnya. Peran mereka amat penting dan dibutuhkan dalam pengembangan perusahaan utuk masa sekarang dan masa mendatang.
Hubungan hukum antara prinsipal dengan perantara dagang di dalam perusahaan adalah:
a.       Perjanjian pemberian kuasa untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b.   Perjanjian perburuhan, yaitu perjanjian yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara prinsipal dan perantara dagang dalam perusahaan.
Perantara dagang di luar perusahaan
Perantara dagang di luar perusahaan adalah orang atau badan yang tidak terlibat langsung dalam operasi perusahaan, tetapi memiliki peran yang amat besar dalam kesinambungan perusahaan tersebut. Sebagai contoh nyata dari perantara dagang tersebut adalah pemasok (supplier) dan contoh lain, seperti:
1.       Agen perusahaan
Agen adalah orang atau badan yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ke-3. Beberapa pendapat mengenai hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha yaitu:
a.       Ia menyatakan bahwa hubungan itu bersifat pelayanan berkala/ molenggraff
b.      Tidak menyatakan dengan tegas sifat hubungan hukum antara  agen perusahaan dengan pengusaha.
2.       Pengacara
Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedangka hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
3.       Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai segala perbuatan hukum, perjanjian-perjanjian dan ketetapan-ketetapan yang diperintahkan menurut peraturan perundangan atau dikehendaki oleh orang yang berkepentingan.
4.       Akuntan Publik
Akuntan publik adalah suatu usaha independen yang memiliki tugas memeriksa atau mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. Keterlibatan akuntan publik dalam perusahaan dipandang amat penting karena dari hasil pemeriksaannya dapat diketahui posisi keuangan perusahaan tersebut melalui opininya.
5.       Makelar
Menurut undang-udang seorang makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk megadakan berbagai perjanjian.
Ciri-ciri makelar sebagai berikut:
a.       Diangkat oleh pemerintah dan disumpah di pengadilan
b.      Menjalankan perusahaan atas nama orang lain
c.       Membuat buku suku da buku harian
d.      Tidak boleh menjamin transaksi tertentu
e.      Dagangan yang dijual tidak boleh sama dengan barang prinsipalnya
f.        Memiliki hak menahan barang  (hak retensi)
6.       Komisioner
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri serta mendapat provisi atas perintah dan atas nama pembiayaa orang lain (pasal 67). Orang yang menberi perintah kepada komisioner disebut “komiten”. Hubungan hukumnya antara komiten dengan komisioner adalah perjanjian pemberi kuasa dan perjanjian layanan berkala.
Ciri-ciri khusus komisioner adalah:
a.       Tidak ada syarat pengankatan resmi dan penyumpahan seperti halnya makelar
b.      Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ke tiga atas namanya sendiri (pasal 67)
c.       Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten (pasal 77 ayat 1)
d.      Tetapi komisioner dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya (pasal 79)
7.       Lembaga keuangan
Peranan lembaga ini sangat penting karena jika perusahaan membutuhkan permodalan, maka perusahaan tersebut dapat berhubungan dengan lembaga keuangan. Lembaga-lembaga keuangan itu antara lain:
·         Bank
·         Pegadaian
·         Perusahaan pembiayaan dll
8.       Asuransi
 Perusahaan tidak dijami bahwa setiap usaha yang dilakukan pasti selalu dalam kondisi menguntungkan. Jika perusahaan membutuhkan adanya suatu perlindungan kerugian akibat dari suatu kejadian, maka perusahaan tersebut dapat berhubungan dengan pihak perusahaan asuransi.
Hubugan hukum antara prinsipal dengan perantara dagang di luar perusahaan adalah:
1.       Perjanjian pemberian kuasa, artinya perantara dagang di luar perusahaan akan bertindak melakukan pelayanan yang diperlukan oleh prinsipalnya, jika terdapat penugasan atau pemberia kuasa secara tegas dan jelas sesuai dengan bidangnya masing-masing berdasarkan persoalan yang dihadapi oleh prinsipalnya.
Perjanjian berkala, artinya mereka dapat melakukan kerja sama dengan prinsipal bila dibutuhkan saja. Berkala di sini dapat diartikan satu minggu, satu bulan, satu semester, per tahun menurut kebutuhan.

Perikatan

Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh dua subjek hukum atau lebih, dimana kedua belah pihak saling mengikatkan diri untuk memberikan prestasinya dalam hal ini berwujud hak dan kewajiban masing-masing.
Adapun sumber-sumber perikatan berasal dari:
1.       Perjanjian
Perikatan yang timbul akibat adanya perjanjian jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, persekutuan dan lain-lain.
2.       Undang-Undang
Perikatan yang timbul dari Undang-Undang ada 2 macam yaitu:
a.       Perbuatan yang khusus karena Undang-Undang. Misalnya: hubungan yang mengatur kedudukan antara orang tua dengan anak.
b.      Perbuatan yang khusus dari tindakan orang lain. Misalnya: perjanjian perkawinan, perjanjian jual beli dan lain-lain.
3.       Hubungan moral/lain-lain
Perikatan yang berhubungan dengan moral pada umumnya terjadi karena adanya pemberian atau balas jasa. Misalnya: hubungan seseorang dengan toko-tokoh ulama, hubungan murid dengan guru, dan lain-lain.
Betuk-bentuk perikatan ada 9 macam yaitu:
1.       Perikatan timbal balik
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dilakukan secara timbal balik, artiya masing-masing pihak saling memberikan prestasinya. Misalnya: penjual dengan pembeli, kreditur dengan debitur.
2.       Perikatan sepihak
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya hanya dilakukan sepihak, artinya pihak yang satu tidak mengharapkan imbalan dari pihak lain. Misalnya: pembagian warisan, pemberian hibah, dan lain-lain.
3.       Perikatan sederhana
Perkatan ini cara pemenuhan prestasinya sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Misalnya: perikatan antara penjual dan pembeli.
4.       Perikatan bersyarat
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dengan cara-cara tertentu atau jika ada suatu peristiwa tertentu. Misalnya: perikatan dalam perkawinan.
5.       Perikatan penetapan Waktu
Perikatan ini cara penuhan prestasinya ditentukan oleh jangka waktu tertentu. Misalnya: perikatan dalam hal sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain.
6.       Perikatan Tanggung Menanggung
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya berhubungan degan hak dan kewajiban masing masing. Misalnya: perikatan antara debitur dan kreditur.
7.       Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dengan benda yagn dapat dibagi-bagi. Misalnya: perikatan yang berbentuk hewan.
8.       Perikatan dengan ancaman hukum
Perikatan ini cara pemennuhan prestasinya denga ancaman hukuman jika salah satu melakukan pelanggaran. Misalnya: pelanggaran kendaraan di jalan raya.
9.       Perikatan Manasuka
Perikatan ini cara pemenuhan prestasinya dengan memilih salah satu dari beberapa alternatif yang tersedia.
Suatu perikatan dapat terhapus jika masing-masing pihak telah memenuhi prestasinya, sedang prestasi tersebut dapat berupa penyerahan barang dan jasa, perbuatan, atau bentuk-bentuk lainnya.
Cara memperbarui perikatan:
1.       Bersifat Objektif
Dalam cara ini pembaruan perikatan dilakukan denga mengganti objekya, misalnya: barang yang menjadi jaminannya atau barang-barang lainnya namun penggatian objek itu atau nilai barangnya harus seimbang atau mendekat sama, lebih besar, atau lebih kecil.
2.       Bersifat Subjektif Aktif
Dalam cara ini pembaruan perikatan dilakukan denga mengganti subjek yang aktif. Misalnya: orang, lembaga dan kreditur. Perikatan ini subjeknya dapat diganti jika subjek yang pertama menyatakan ketidaksanggupan atau berhalangan sehingga diperlukan penggantian, namun harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan kliennya.
3.       Bersifat subjektif Pasif
Dalam cara ini pembaruan perikatan dilakukan dengan mengganti debiturnya, orangnya, atau lembaganya. Debitur (klien) juga dapat diganti jika berhalangan atau menyatakan ketidaksanggupan, namun harus terdapat alasan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak misalnya antara debitur dan kreditur.

Perjanjian (kontrak)


Istilah perjanjian sudah ada sejak zaman peradapan nenek moyang kita hingga sekarang ini. Perjanjian dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dan dapat dilakukan antar perseorangan  ataupun antar seorang sebagai individu dengan suatu lembaga maupun sebaliknya. Berbagai macam perjanjian dilakukan oleh orang, namun penulis hanya membatasi pada perjanjian yang berkaitan erat dengan dunia bisnis.
Dalam dunia bisnis melakukan perjanjian atau kontrak adalah merupakan hal yang sudah biasa dan sering terjadi di lingkungan sekitar kita ini. Perjanjian antar pembisnis tersebut dapat dilakukan kapan saja, di mana saja, sesuai dengan terjadinya perjanjian, dengan demikian secara otomatis pihak-pihak yang akan melakukan perjanjian akan menjadi terikat satu sama lain, di samping itu utuk masing-masing pihak dituntut dan berusahan menepati janji sesuai dengan perihal yang disepakati atau dibuat bersama.
Perjanjian yang dimaksud dalam kegiatan ini adalah suatu peristiwa diman terdapat dua orang atau lebih yang secara bersama membuat janji dan masing-masing pihak yang membuat janji berusaha untuk memenuhi prestasinya (perihak yang dijanjikan).
Sedangkan yang dimaksud dengan kontrak dalam kegiatan ini adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (primissory agreement) antara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau dapat menghilangkan hubungan hukum.
Prestasi yang dimaksud dalam perjanjian ini dapat dipenuhi denga bentuk:
1.       Penyerahan sesuatu berupa barang atau jasa
2.       Melakukan perbuatan sesuatu
3.       Tidak melakukan perbuatan sesuatu

Dalam padal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:
1.       Syarat Subjektif
Menyangkut orang yang membuat perjanjian yaitu harus berada di atas pengampuan, artinya: dewasa, sehat jasmani dan rohani, cakap atau mampu bertindak untuk melakukan perbuatan hukum, tidak berada dalam pengawasan yang berwajib.
2.       Syarat Objektif
Terdapat kata sepakat antara kedua belah pihak dengan kesadaran yang penuh (tidak ada unsur paksaan, penipuan) harus ada perihak yang diperjanjikan, harus ada tujuan dan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
Bial syarat subjektif tidak dipenuhi, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan.
Macam-macam perjanjian:
1.       Perjanjian Umum
Perjanjian umum merupakan suatu perjanjian yang membutuhkan syarat-syarat yang sederhana dan mudah pemenuhannya. Perjanjian umum tersebut terbagi atas:
a.       Perjanjian Obligator
Yaitu perjanjian yang megakibatkan adanya perikatan di antara kedua subjek hukum. Perjanjian obligator merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam hubungan hukum yang mana pihak ke-1 dapat menuntut pihak ke-2 atas suatu barang atau prestasi dan orang yang ingkar janji harus menyerahkan barang atau mengerjakan prestasi yang disepakati.
b.      Perjanjian Pembuktian
Yaitu perjanjian yang mengatur syarat pembuktian apabila kelak ada perselisihan di muka pengadilan. Perjanjian pembuktian merupakan salah satu pelengkap dari perjanjian pokok yang telah disepakati. Misalny: perjanjian hutang dengan jaminan barang.
c.       Perjanjian kebendaan
Yaitu perjanjian mengenai penyerahan suatu benda. Perjanjian kebendaan untuk memperkuat kepastian hukum terhadap barang atau benda yang diterima.
d.      Perjanjian penetapan
Yaitu perjanjian untuk menetapka hak pribadi atau hak atas kebendaan. Perjanjian tersebut pada umumnya dilakukan oleh para ahli waris dalam membagi warisan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Warisan dapat dibagi bila, kedua atau salah satu orang tua selaku pemilik harta telah meninggal dunia.
2.       Perjanjian Khusus
Perjanjian Khusus merupakan suatu perjanjian yang membutuhkan syarat-syarat tertentu yang lebih spesifik bila dibandingkan dengan syarat-syarat pada perjanjian umum. Perjanjian khusus terbagi atas:
a.       Perjanjian Jual Beli
Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjia dimana pihak satu mengikatkan diri untuk menyerahkan sebuah benda pada pihak lain, dan pihak lain bersedia membayar. Perjanjian ini bersifat perjanjian kredit, karena kalau sudah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli walaupun belum ada penyerahan barang dan belum adan penyerahan pembayaran. Jika salah satu pihak meminta pembatalan, maka yang meminta pembatalan tersebut harus menggati kerugian. Perjanjian jual beli menurut hukum ada bersifat spontan. Perjanjian dianggap sah jika sudah ada penyerahan barang dan pembayaran.
b.      Perjanjian Tukar Menukar Baragn (Barter)
Yaitu suatu perjanjian di mana dalam perjanjian ini uang tidak berlaku, yang berlaku hanya barang dengan barang saja. Misalnya: tukar menukar hasil bumi denga barang kebutuhan lain yang meskipun terkadang nilainya tidak harus sama.
c.       Perjanjian Persekutuan
Yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu badan usaha atau organisasi sosial. Seperti: CV, PT, Yayasan dan lain-lain. Tanggung jawab terhasap resiko yang terjasi tergantung pada isi perjanjian waktu mendirikan persekutuan tersebut.
d.      Perjanjian Hibah/Hadiah
Yaitu perjajian yang merupakan perjajian sepihak, yang aktif di sini adalah kreditur, pihak yang menyatakan baik secara tertulis maupun lisan untuk memberikan sesuatu secara cuma-cuma dan tidak bisa ditarik kembali. Misalnya: menghibahkan sebagian tanah untuk masjid.
e.      Perjanjian Pinjam Mengganti
Dalam perjanjian ini, seseorang mengikatkan dirinya pada orang lain untuk berjanji meminjam sejumlah barang dan mengganti barang yang sana disesuaikan dengan harga atau nilai yang berlaku saat pembayaran.
f.        Perjajian Pinjam Pakai
Yaitu suatu perjanjian di mana barang yang diganti harus sama dengan obyeknya/barangnya kembali seperti semula. Perjanjian ii merupakan perjanjian sepihak, peminkam tidak berhak meminjamkan ke pihak lain (pinjam utuk dipakai).
g.       Perjanjian Kerja
Yaitu suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri pada orang lain untuk melakukan suatu  pekerjaan atas perintah dan petunjuk orang lain atau majikan, dengan memperoleh imbalan yang telah disepakati bersama.
h.      Perjanjian perburuhan
Yaitu suatu perjanjian yang mengatur antara serikat pekerja dengan majikan pemilik perusahaan, dengan diketahui oleh departemen tenaga kerja (Depnaker), jika berada di daerah diwakili oleh Kanwil Depnaker, sehingga perjanjian ini disebut perjanjian Tripartit, karena melibatkan 3 unsur yaitu: serikat pekerja, pihak perusahaan dan kanwil Depnaker.
i.         Perjanjian pemberian jasa
Perjanjian ini berbeda dengan perjanjian kerja. Dalam perjanjua kerja ada unsur perintah sedangkan dalan perjanjian jasa tidak ada unsur perintah. Misalnya: perjanjian meggunakan jasa notaris, dokter, psikolog, dll.
j.        Perjanjian Pemborongan
Perjanjian ii terjadi apabila seseorang mengikatkan diri pada orang lain sebagai pemilik pekerjaan untuk melakukan pemborongan pekerjaan. Resiko dalam perjanjian ini, apabila hasil pekerjaan borongan itu tidak baik/memuaskan, maka pemborong dapat dituntut ganti rugi.
k.       Perjanjian pemberian Kuasa
Perjanjian ini adalah perjajian yang melibatkan dua orang atau lebih yang intinya memberikan kuasa untuk melalukan perbuatan atau tindakan atas nama pemberi kuasa. Misalnya: perjanjian pemberian kuasa kepada pengacara atau penasihat hukum, kepada akuntan publik untuk melakukan tindakan sesuai dengan bidangnya.
l.         Perjanjian sewa-menyewa
Yaitu perjanjian diman seseorang mengikatkan diri kepasa orang lain untuk menikmati benda orang lain dengan memberikan imbalan pembayaran tertentu. Kewajiban orang yang menyewa memelihara benda agar dapat dinikmati seperti benda milik sendiri dan membayar sewa tempat pada waktunya.
m.    Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian penitipan barang dikelompokkan menjadi dua yaitu penitipan barang dalam sengketa dan tidak dalam sengketa. Penitipan barang dalam sengketa umumnya ditangani oleh pihak kantor pengadilan sampai perkara diputus, sedangkan penitipan barang yang tidak bersengkenta ditangani oleh umum. Penitipan barang dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.       Penitipan barang biasa dengan pembayaran tertentu
2.       Penitipan barang cuma-cuma tanpa dipungut bayaran
3.       Penitipan uang pada bank dalam bentuk tabungan
n.      Perjanjian untung-untungan/Spekulasi
Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian yang menguntungka sesuatu kejadian yang belum tentu terjasi di masa mendatang dan kedua belah pihak sama-sama belum mengetahuinya. Misalnya: perjanjian asuransi, perjanjian taruhan, dan perjanjian jaminan seseorang.
Wanprestasi (ingkar janji)
Di dalam iklim berbisnis, terkadang banyak ditemukan suatu peristiwa yang tidak dikehendaki oleh semua pihak, namun disengaja maupun tidak didalam dunia bisnis sering terjadi adanya peristiwa igkar janji yang disebut wanprestasi. Konsekuensi yuridis dari tindakan wanprestasi adalah timbulnya hak dari pihak yang dirugikan dalam perjanjian tersebut untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang merugikan dalam hal ini pihak yang melakukan wanprestasi.
Beberapa kemungkinan  bentuk-bentuk wanprestasi adalah:
1.       Tidak memenuhi keseluruhan dari perihal yang diperjanjikan
2.       Memenuhi tetapi hanya sebagian dari perihal yagn diperjanjikan
3.       Memenuhi tetapi tertunda waktunya
4.       Memenuhi tetapi dengan syarat-syarat tertentu

Ganti Rugi
Jika salah satu pihak tidak memenihi prestasinya, maka timbullah kerugian bagi pihak lainnya. Kerugian tersebut harus diganti oleh pihak yang melakukan wanprestasi sebagai konsekuensi dari tindakannya yang tidak memenuhi perjanjian. Penggantian inilah dalam hukum disebut istilah Ganti Rugi.
Bentuk-bentuk ganti rugi akibat wanprestasi adalah:
1.       Ganti rugi kontrak
Dalam hal ini jenis dan besarnya gati rugi sudah disebutkan dengan tegas dalam kontrak. Jika terjadi wanprestasi, maka pada prinsipnya ganti rugi tersebut hanya dapat dimintakan seperti yang tertera dalam kontrak tidak boleh dilebihi atau dikurangi. Kadang-kadang di dalam praktek sehari-hari model ganti rugi dalam kontrak ini muncul dalam bentuk denda keterlambatan.
2.       Ganti Ruhi Ekspektasi
Ganti rugi dalam bentuk ekspektasi ini, cara menghitung ganti ruginya dengan membayangkan seolah-olah perjanjian kontrak dilaksanakan. Jadi yang merupakan ganti rugi dalam hal ini pada prinsipnya adalah perbedaan antara nilai yang terjadi kerena adanya wanprestasi. Oleh karena itu, ganti rugi dihitung dari keuntungan yang diperoleh jika kontrak itu dilaksanakan. Dengan demikian kehilangan keuntungan dapat ditutupi dengan menghitung secara ekspektasi.
3.       Ganti Rugi Biaya
Gati rugi berupa peggantian biaya atau disebut ganti rugi out of focket atau reliance demages yang berarti ganti rugi yang di bayar hanya sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang telah dirugikan. Pada umumnya biaya-biaya yang dikeluarkan ditunjukkan dalam bentuk kuitansi-kuitansi sehingga ganti rugi ini sering disebut dengan istilah ganti rugi kuitansi.
4.       Ganti Rugi Restitusi
Yang dimaksud dengan ganti rugi restitusi adalah suatu nilai tambah atau manfaat yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, yang mana nilai tambah tersebut terjadi akibat pelaksanaan prestasi dari pihak lain. Nilai tambah tersebut harus dikembalikan kepada pihak yagn dirugikan karenanya. Jika nilai tambah ini tidak dikembalikan, maka pihak yang melakukan wanprestasi menurut ilmu hukum dianggap telah melakukan tindakan memperkaya diri tanpa hak dan tindak dibenarkan oleh hukum. Misalnya: jika dengan kontrak tersebut salah satu pihak telah menerima manfaat atau mendapatkan barang tertentu dari pihak lainnya, maka jika pihak lain wanprestasi harus mengembalikan barang atau manfaat tersebut secara utuh.
5.       Ganti Rugi Quantum Meruit
Ganti rugi ini mirip dengan ganti rugi restitusi, bedanya yaitu jika ganti rugi bentuk restitusi adalah mengembalikan barang atau manfaat tersebut, sedangkan pada ganti rugi quantum meruit yang dikembalikan adalah nilai wajar dari hasil pelaksanaan kontrak. Misalnya: jika seseorang bekerja satu hari dengan upah Rp 100.00, maka jika ia bekerja 2/3 pekerjaan ia akan mendapatkan upah sebesar Rp 75.000 atau 2/3 dari Rp 100.000/hari.
6.       Ganti rugi pelaksanaan kontrak
Dalam ganti rugi jeis ini yang diperhitungkan adalah, sesuai dengan tahapan pelaksanaan kontrak. Jika pihak lain melakukan wanprestasi sesuai ketentuan hukum, dipaksakan untuk melakukan pemenuhan prestasinya. Misalnya: kontrak pemesanan lukisan kepada pelukis terkenal, jika salah satu  pihak melakukan wanprestasi maka pihak yang melakukan wanprestasi tersebut harus mengganti kerugian sesuai dengan nilai lukisan yang dipesan atau tingkat penyelesaian.
Jadi aplikasi dari praktik ganti rugi akibat wanprestasi dari suatu kontrak, dapat berupa beberapa kemungkinan:
1.       Meminta ganti rugi saja
2.       Meminta pelaksanaan tanpa ganti rugi
3.       Meminta pelaksanaaan dengan ganti rugi
4.       Membatalkan pelaksanaan tanpa ganti rugi
5.       Membatalkan pelaksanaan dengan ganti rugi