Wednesday 17 July 2013

Konsinyasi

Di antara satu bentuk jaringan bisnis yang sedang dilakukan oleh masyarakat untuk memperlancar arus penjualan barang dagangan yang dimiliki yaitu dengan cara penjualan konsinyasi. Konsinyasi adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan barang kepada pihak tertentu untuk dijualakan dengan memberikan komisi tertentu.
Pihak  yang menyerahkan barang-barang disebut consignor atau pengamanat, sedangkan pihak yang menerima barang disebut consignee (komisioner).
Dari segi pengamanat transaksi pengiriman barang kepada komisioner disebut barang konsinyasi (titipan), sedang bagi komisioner untuk barang-barang yang diterima disebut barang komisi. Terdapat perbedaan antara transaksi penjualan dengan transaksi konsinyasi yaitu dalam hubungannya dengan perpindahan hak milik atas barang-barang tersebut. Dalam transaksi penjualan hak milik atas barang-barang berpindah kepada pembeli sedangkan dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamanat kepada komisioner tidak diikuti adanya penyerahan hak milik atas barng tersebut. Di dalam transaksi konsinyasi memang terjadi perpindahan atau penyerahan barang terhadap komisioner tetapi hak yang dimiliki komisioner terbatas kepada pengelolaan, penyimpanan dan penjualan barang tersebut, dan barang- barang yang dijualnya kepada pihak ketiga tetap menjadi hak milik pengamanat.
Bentuk bisnis ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat baik mereka yang berada di wilayah perkotaan hingga pelosok pedesaan. Kerja sama ini diharapkan akan dapat mendatangkan keuntungan bagi pengamanat maupun komisioner.
Terdapat 4 karakteristik dari konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan dari perlakuan hukum bisnis:
1.       Hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat, dan barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan kepada pengamanat dan tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
2.       Pengiriman barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan baik bagi pengamanat maupun komisioner.
3.       Pihak pengamanat bertanggung jawab penuh terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang konsinyasi sejak pengiriman sampai barang terjual kepada pihak ketiga.
4.       Komisioner mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang konsinyasi yang diterima.
Ketentuan yang berhubungan dengan perjanjian konsinyasi
Ketentuan yang diatur dalam perjanjian konsinyasi biasanya meliputi; komisi penjualan, syarat-syarat pembayaran dan penyerahan barang, tanggung jawab atas kerugian piutang yang tak tertagih, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh komisioner dalam rangka pengelolaan dan penyimpanan barang titipan.
Hak dan kewajiban pengamanat
Hak pengamanat:
1.       Mendapatkan sejumlah pembayaran dari barang titipan yang terjual kepada pihak ketiga dari komisioner.
2.       Menarik kembali barang titipan dari komisioner jika sudah tidak ada kecocokan lagi atau kesesuaian.
3.       Mendapatkan layanan baik tempat penjualan maupun kesepakatan harga atas barang yang dititipkannya kepada komisioner.
Kewajiban pengamanat:
1.       Menyediakan barang dagangan untuk dijualkan oleh komisioner
2.       Memberikan penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan oleh komisioner dalam menjaga, mengelola dan menyimpan barang-barang titipan selama waktu tertentu
3.       Memberikan komisi kepada komisioner atas barang-barang titipan yang telah terjual kepad pihak ketiga sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Hak dan kewajiban komisioner
Hak komisioner
1.       Mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk menjual barang titipan tersebut
2.       Mendapatkan jaminan terhadap kualitas barang yang dijual kepada komisioner
3.       Mendapatkan syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis.
Kewajiban komisioner
1.       Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengemanat
2.       Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamanat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian
3.       Mengelola secara terpisah baik dari segi fisik maupun administratif terhadap barang-barang tersebut dapat tetap diketahui setiap saat
4.       Membuat laporan secara periodik tentang barang-barang yang diterima, barang-barang yang terjual dan barang-barang yang masih ada dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian
Hubungan hukum antara pengamanat dengan komisioner:
a.       Terdapat kata sepakat kerja sama antara pengamanat dengan komisioner dalam kurun waktu tertentu
b.      Terdapat pemberian kuasa dari pengamanat kepada komisioner untuk menjualkan barang dagangannya.
c.       Terdapat perjanjian pemberian komisi dari pengamanat kepada komisioner sesuai dengan jumlah banyaknya barang yang terjual kepada pihak ketiga.

Franchise (Waralaba)

Pengertian franchise
Franchise atau yang sering disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatu cara yang melakukan kerja sama dibidang bisnis antara 2(dua) atau lebih perusahaan di mana satu pihak akan berpihak sebagai franchisor dan pihak lain sebagai franchisee.
Franchise adalah suatu lisensi kontraktual yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee yang:
1.       Mengijinkan atau mengharuskan franchise selama jangka waktu franchisee, untuk melaksanaka bisnis tertentu dengan menggunakan nama khusus yang memiliki atau berhubungan dengan pihak franchisor.
2.       Memberikan hak kepada franchisor untuk melaksanakan pengawasan berlanjut selama jangka waktu franchisee terhadap aktivitas bisnis oleh franchisee.
3.       Mewajibkan pihak franchisor untuk menyediakan bantuan kepada franchisee dalam hal melaksanakan bisnis franchise tersebut.
4.       Mewajibkan pihak franchisee untuk membayar secara berkala kepada franchisor sejumlah uang sebagai imbalan penyediaan barang dan jasa oleh pihak franchisor.
5.       Mewajibkan franchisor maupun franchisee untuk membuat catatan atau pembukuan atas kemajuan franchisee yang dijalankan
Karakteristik yuridis dari franchise
Ada beberapa karakteristik yuridis dari suatu bisnis franchise, yaitu sebagai berikut:
1.       Unsur dasar
Dalam setiap deal franchise ada 3 unsur dasar yang harus selalu dimiliki, yaitu:
·         Adanya pihak yang mempunyai bisnis franchise yang disebut sebagai franchisor
·         Adanya pihak yang menjalankan bisnis franchise yang disebut sebagai franchisee
·         Adanya bisnis franchise itu sendiri
2.       Produk bisnisnya
Unsur-unsur yang unik terdapat pada produk bisnis yang difranchisekan. Maksudnya produk bisnis tersebut (barang maupun jasa) belum dimiliki oleh orang lain dan belum beredar di pasaran selai dari yang dimiliki oleh pihak franchisor sendiri.
3.       Konsep bisnis total
Franchise merupakan konsep bisnis total dengan penekanan pada bidang pemasaran, karena itu konsep franchise tidak jauh bergerak dari konsep P4 yaitu product, price, place, promotion.
4.       Franchise memakai/ menjual produk
Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah hak dari franchisee untuk menggunakan atau menjual franchise yang didapat dari franchisor kepada pihak lain (subfranchisee)
5.       Franchisor menerima fee dan royalty
Sebaliknya sebagi imbalannya, maka pihak franchisor berhak memperoleh fee dalam berbagai bentuk dan royalty atas franchise yang diberikannya kepada franchisee.
6.       Adanya pelatihan manajemen dan skill khusus
Karakteistik lain dari suatu franchise adalah adanya pelatihan tertentu oleh pihak franchisor kepada pihak franchisee. Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk mendidik dan melatih para manajer (dari pihak franchisee) tentang tata cara bagaimana mengelola bisnis franchise tersebut. Disamping itu, juga diberikan pelatihan terhadap pihak staf sehingga dihasilkan tenaga skill yang handal dalam memproduksi atau memasarkan bisnis franchise tersebut secara operasional.
7.       Pendaftaran merk dagang, paten, atau hak cipta
Sering disebut-sebut bahwa hak milik intelektual ini ( merek paten dan hak cipta) merupakan “inti” dari seluruh konsep dagang tentang franchise. Dan manfaat utama dari bisnis dengan sistem franchise bagi franchisee adalah terbentuknya kemungkinan baginya untuk dapat berbisnis dengan menggunakan merek dagang yang biasanya sudah cukup terkenal atau hak paten dan hak cipta yang sudah narketable, walaupun imbalannya untuk itu pihak franchisee harus membayar fee-fee tertentu.
8.       Bantuan pendanaan dari pihak franchisor
Sering juga pihak franchisor atau dengan bekerja sama dengan suatu lembaga financial menyediakan dana kepada pihak franchisee agar franchisee dapat menjalankan bisnis franchise tersebut, karana itu tidak aneh jika pihak franchisor menginginkan juga keterbukaan dari pihak franchisee, termasuk keterbukaan dari segi manajemen dan keuangannya.
9.       Pembelian produk langsung dari franchisor
Dalam suatu sistem franchisee, biasanya sebagian atau seluruh produk yang akan diolah dengan sistem franchise oleh franchisee harus dipasok oleh pihak franchisor atau ditentukan pemasoknya spesifikasinya oleh pihak franchisor. Hal ini dilakukan dengan tujuan utama agar produk hasil franchise dapat dijaga dari segi kualitasnya maupun dari segi keseragamannya.
10.   Bantuan promosi dan periklanan dari franchisor
Agar suatu bisnis dapat berkembang dengan baik, maka bisnis tersebut harus menyisihkan sebagian dana untuk keperluan promosi, apapun bentuknya. Maka salah satu keuntungan dari bisnis dengan model franchise adalah bahwa biasanya produk dan tradname dari franchise tersebut tlah dikenal secara meluas di pasaran.
11.   Pelayanan pemilihan lokasi oleh franchisor
Biasanya letak lokasi dari bisnis franchise tersebut juga sangat penting. Masing-masing franchisor mempunyai kriteria tersendiri untuk penentuan lokasi ini. Misalnya, ada franchise yang lebih memilih lokasinya di shopping centre dan ada juga yang memilih di tempat-tempat lain. Bahkan terkadang lokasi juga menentukan produk franchise untuk sedikit diberi variasi.
12.   Daerah yang eksklusif
Oleh pihak franchisor sering kali diberikan hak pemasaran kepada pihak franchisee dalam suatu daerah yang ekklusif, dalam arti hak tersebut tidak diberikan untuk duan orang franchisee dalam lokasi yang sama.
13.   Pengendalian / penyeragaman mutu
Ada karakteristik lain yang juga sangat penting dalam suatu bisnis franchise, yaitu pengendalian bahkan penyeragaman mutu dari produk (output) dan pelayanan. Karena mutu yang lebih rendah dari produk dan pelayanan dari suatu franchise dapat menghancurkan image masyarakat konsumen yang mungkin sudah cukup lama dibangun oleh pihak franchisor.
14.   Mengandung unsur merk dan sistem bisnis
Dalam hal ini di samping unsur merk dagang (trademark) dan/atau nama dagang (tradename) yang memiliki oleh franchisor yang diserahkan pemakainnya kepada pihak franchisee, unsur lainnya yang terkandung dalam suatu bisnis franchise adalah apa yang disebut dengan istilah “sistem bisnis”
Biaya-biaya dalam transaksi franchise
Adapun yang merupakan pos-pos biaya dalam sistem franchise yang normal adalah sebagai berikut:
1.       Royalty
Merupakan pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee
2.       Franchise fee
Merupakan pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor, yang merupakan biaya franchise, yang biasanya dilakukan dengan jumlah tertentu yang pasti dan dilakukan sekaligus dan hanya sekali saja
3.       Direct Expense
Ini merupakan biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/pengembangan suatu bisnis, maka dalam hal ini yang demikian pihak franchisee harus membayar harga sewa tempat tersebut kepada pihak franchisor
4.       Biaya sewa
Walau sesungguhnya kurang lazim, ada beberapa franchisor yang ikut juga menyediakan tempat bisnis, maka dalam hal ini yang demikian pihak franchisee harus membayar harga sewa tempat tersebut kepada pihak franchisor.
5.       Marketing dan Advertising Fees
Karena pihak franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya, baik secara presentasi dari omzet penjualan ataupun jika marketing atau iklan tertentu.
6.       Assigment fees
Yang dimaksud dengan assigment fees adalah biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain, termasuk bisnis yang merupakan obyeknya franchise
Dasar hukum franchise
Kita masih dapat menentukan pengaturan tentang franchise di sana-sini dalam hukum positif indonesia tentang dasar hukum dari berlakunya franchise ini, yaitu sebagai berikut:
1.       Suatu franchise harus didaftarkan
2.       Suatu franchise haruslah memegang teguh pada prinsip keterbukaan informasi
3.       Diperlukan suatu asosiasi franchise yang tangguh
4.       Perlu suatu kode etik terhadap franchise
5.       Perlu guidelines oleh pemerintah terhadap klausa-klausa yang baku terhadap kontrak franchise.

Perusahaan Asuransi

Pengertian perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pertanggungan yang mulai muncul dan berkembang di negara barat. Perusahaan ini bertujuan untuk mendirikan perlindungan kepada masyarakat, maka banyaklah diminati dan digandrungi, sehingga perusahaan ini amat pesat kemajuannya dan akhirnya dapat berkembang di seluruh dunia. Apakah asuransi itu, asuransi (pertanggungan) adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam golongan perjanjian untung-untungan, yaitu suatu macam perjanjian termasuk pula perjanjian perjudian dan perjanjian lifrente. Pertanggungan yang dicakup meliputi bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam pertanian, jiwa seseorang, perbudakan, penggangkutan darat, laut, udara dan lain-lain.
Manurut kitab undang-undang hukum perniagaan padal 246, asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menerima suatu premi, menyanggupi kepada orang yang ditaggung untuk memberikan penggantian suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, yang mungkin akan diderita oleh yang ditanggug itu sebagai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak tentu.
Macam-macam asuransi, yaitu:
Kalau dilihat dari cabangnya asuransi dapat dibagi mejadi dua yang berdiri sendiri yaitu asuransi swasta dan asuransi pemerintah.
1.       Asuransi swasta
Asuransi swasta secara tradisional dapat memberikan pertanggungan terhadap asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kecelakaan darat, laut dan udara. Asuransi jiwa meliputi asuransi kesehatan, asuransi jiwa seseorang, asuransi annuitant dan asuransi harta.
a.       Asuransi kesehatan menyediakan uang untuk membayar ongkos-ongkos pengobatan dan biaya  rumah sakit di kala tertnggung mengalami kecelakaan atau menderita sakit di mana tertanggung kehilangan penghasilan karena cacat
b.      Asuransi jiwa menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya penguburan dan melanjutkan penghasilan para ahli warisnya
c.       Asuransi annuitant yaitu mencairkan kekayaan menurut suatu peraturan dimana tertanggung di jamin memperoleh penghasilan selama masih hidup.
d.      Asuransi harta yaitu kerugian yang timbul karena sebab-sebab di luar jiwa,  kesehatan maupun anuitant, misalnya kebakaran, pencurian atau bencana alam, dan untuk penggantianya sesuai denga kontraknya.
2.       Asuransi pemerintah
 Asuransi pemerintah adalah asuransi yang dikelola oleh pemerintah yang terdiri dari asuransi sukarela dan asuransi wajib.
a.       Asuransi sukarela adalah asuransi yang memberikan perlingdungan terhadap hasil panen, deposito, tabungan, hipotik, pinjaman dan perbaikan harta tetap milik tertanggung namun tertnaggung harus membayar premi kepada pemerintah melalui  lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
b.      Asuransi wajib adalah asuransi yang mewajibkan masyarakat untuk mengikutinya karena asuransi ini bertujuan menyejahterakan sosial masyarakat dan bilamana masyarakat tertanggung meninggal dunia atau cacat maupu pensiun maka asuransi akan memberikan pertanggungan. Contoh dari asuransi ini adalah askes, astek, taspen dan jasa raharja.
Asuransi adalah suatu perjanjian consecsueel artinya ia dianggap telah  tercapai kata sepakat antara pihak yaitu penanggung dan tertanggung. Undang-undang memerintahkan dibuatnya suatu akte di bawah tangan yang dinamakan polis dengan maksud untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan.
Polis asuransi adalah suatu dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Manfaat asuransi:
1.       Memberikan perlingdungan kepada masyarakat dari segala kejadian atau peristiwa yang mengakibatkan kerugian
2.       Memberikan penggantian kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan akibat suatu kejadian /peristiwa.
3.       Membantu pemerintah dalam melakukan penelitian atau riset tentang kesehatan, pendidikan, dan keselamatan
Ketentuan asuransi
Untuk mencegah perjanjian asuransi sebagai sarana judi/kesempatan curang adalah:
1.       Suatu perjajian harus ada kepentingan nyata atau dengan kata lain tiada kepentingan tanpa alasan
2.       Dilarang menanggung suatu barang untuk jumlah melebihi harganya
3.       Membayar kerugian yang boleh dibayarkan hanya jumlah yang sungguh-sungguh merupakan kegiatan yang diderita oleh pihak yang ditanggung dan tidak boleh lebih dari itu
4.       Dilarang untuk mengadakan asuransi  yang rangkap, artiya jika suatu barang sudah diasuransikan  untuk harga penuh, tidak diperbolehkan untuk mengasuransikannya lagi.
5.       Perjanjian asuransi dibuat kedua belah pihak pada waktu kejadian belum berlangsung dan sama-sama belum mengetahui.
Menurut sifatnya, kita dapat membedakan dua macam asuransi, yaitu :
1.       Asuransi yang bertujuan untuk mendapatkan suatu penggantian kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kejadian
2.       Asuransi untuk mendapatkan suatu jumlah uang tertentu.
Perjanjian lifrente adalah suatu perjanjian yang merupakan kebalikan dari asuransi jiwa. Satu pihak membayar sejumlah uang sekaligus, pihak lain menyanggupi untuk memberikan secara kontinyu sejumlah uang tunjangan sampai meninggalnya orang itu.

Badan usaha milik negara badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD)

Badan usaha milik negara atau BUMN merupakan bentuk usaha di bidang tertentu yang umumnya meyangkut dengan kepentingan masyarakat umum, di  mana peran pemerintah di dalamnya relatif besar, minimal dengan menguasai mayoritas pemegang saham. Eksistensinya dari perusahaa BUMN/BUMD ini adalah sebagai konsekuensi dari konsitusi di mana hal-hal yang menyangkut produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dalam perkembangan suatu perusahaan BUMN/BUMD mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut:
1.       Perusahaan jawatan (PERJAN) yang diutamakan untuk kegiatan di bidang penyediaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntangan keuntugan, akan tetapi dalam perkembangannya satu demi satu perusahaan jawatan ini ditingkatkan statusnya menjadi Perum atau bahkan Persero.
2.       Perusahaan Umum yang diutamakan untuk berusaha di bidang pelayanan bagi kemanfaatan umum, disamping juga untuk mendapatkan keuntunga akan tetapi dalam perkembangannya satu demi satu perusahaan umum ini ditingkatkan statusnya menjadi badan usaha milik negara dalam bentuk persero
3.       Perusahaan perseroan (persero) yang lebih diutamakan untuk mendapatkan keuntungan dalam usaha di bidang yang dapat mendoraong perkembangan sektor swasta dan koperasi. Dalam prakteknya, PT persero ini hampir tidak ada bedanya dengan PT-PT biasa, kecuali eksistensi unsur pemerintah yang masih mayoritas di dalamnya. Sesuai dengan perkembangan usaha, pemerintah juga mengembangkan usaha syariah yang telah dioperasikan oleh dunia perbakan.
Manfaat BUMN:
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Koperasi

Koperasi berasal dari co dan operation yang artinya kerjasama, yaitu kerja sama antara beberapa orang yang tidak bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama.
Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Fungsi koperasi indonesia adalah sebagai berikut:
1.       Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.       Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.       Sebagai alat satu urat nadi perekonomian indonesia
4.       Sebagai alatpembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia  serta bersatu dalam mengatur tata laksaa perekonomian rakyat.
Asas koperasi dan landasannya:
Asas koperasi indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan berarti mencerminkan adanya kesadarn budi hati nurani atau budi luhur dan keiklasan manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi, yaitu oleh semua di bawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban untuk kepentingan bersama.
Asas gotong royong berarti bahwa koperasi terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat kerja sama dan tanggung jawab bersama akibat dari usahanya tanpa mementingkan pribadinya melainkan selalu untuk kepentingan bersama.
Landasan tegaknya koperasi:
1.       Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila
Pancasila adalah falsafah negara bangsa indonesia yang menjiwai semua gerak-gerik dan perbuatan warga negara termasuk dalam kegiatan koperasi.
2.       Ladasan Konstitusional/struktur yaitu UUD 1945
UUD 1945 adalah dasar tata negara dan hukum indonesia. Koperasi sebagai lembaga sosial/ ekonomi dan hukum indonesia, adalah salah satu lembaga termasuk dalam struktur lingkungan UUD 1945
3.       Landasan Gerak adalah pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4.       Landasan mental adalah setia kawan dan kesaharan pribadi
Unsur setia kawan adalah tradisi asli yang telah ada dalam masyarakat kita di indonesia. Landasan ini hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis dan karenanya tidak dapat medorong kemajuan.
Kesadaran pribadi yaitu keinsyafan akan harga diri sendiri yang mutlak untuk menaikkan derajat peghidupan dan kemakmuran.
Peranan dan tugas koperasi antara lain:
1.       Mempersatukan, menggerakkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi serta mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
2.       Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat
3.       Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi
Dasar atau pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan di dalam mendirikan suatu koperasi adalah sebagai berikut:
1.       Kebutuhan ekonomi yang nyata
2.       Dukungan dari para anggota masyarakat yang merasakan adanya tekanan-tekanan ekonomi
3.       Permodalan
4.       Bekerja secara efisian
Kewajiban dan Hak anggota koperasi
Kewajiban setiap anggota koperasi yaitu:
1.       Mengamalkan:
a.       Landasan-landasan, asas dan sendi dasar koperasi
b.      Undang-undang kopersi, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c.       Keputusan-keputusan rapat anggota koperasi.
2.       Hadir dan secara aktif mengambil bagian di dalam rapat-rapat anggota
Sedangkan hak bagi setiap anggota koperasi adalah:
1.       Menghadiri yaitu menyatakan pedapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.       Memilih dan dipilih menjadi anggota menurut keetentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
3.       Minta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4.       Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat baik diminta maupun tidak diminta.
5.       Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
6.       Melakukan pegawasan atas jalannya koperasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam aggaran dasar.
Tanggung jawab anggota adalah kewajiban anggota untuk menanggung bersama kerugian yang diderita koperasi, baik yang timbul waktu penutupan tahun buku, maupun pada waktu pembubaran koperasi. Dalam tanggung jawab anggota yang bersifat terbatas, kerugian yang terjadi hanya dibebankan kepada kekayaan koperasi, sedangkan jumlah tanggung jawab anggota adalah seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.
Apabila suatu koperasi menderita kerugian, maka ada empat badan  yang kan dibebani untuk mengganti kerugian tersebut, yaitu:
1.       Koperasi  sebagai badan hukum
2.       Pengurus sebagai kesatuan
3.       Anggota pengurus
4.       Anggota pengurus biasa
Membentuk suatu koperasi dapat dilakukan dengan anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat sebagai berikut adalah setiap warga negara indonesia yang:
1.       Mampu melakukan suatu perbuatan hukum
2.       Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3.       Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebgai mana tercantum dalam UU perkoperasian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya.
Jenis-jenis koperasi menurut PP adalah sebagai berikut:
1.       Koperasi desa
2.       Koperasi pertanian
3.       Koperasi peternakan
4.       Koperasi perikanan
5.       Koperasi kerajinan/industri
6.       Koperasi simpan pinjam
7.       Koperasi konsumtif
Alat perlengkapan koperasi ada tiga macam, yaitu:
1.       Rapat Anggota
Kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi dipegang oleh rapat anggota. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah utnuk mufakat, apabila tidak tercapai keputusan diambil atas dasar suara terbanyak. Pengambilan suara hanya dilakukan apabila ternyata sudah tidak mungkin lagi untuk mencapai mufakat.
2.       Pengurus
Pengurus adalah alat perlengkapan koperasi yang berkewajiban untuk mengurus dan menguasai koperasi yang dipilih dari dan oleh para anggota di dalam rapat anggota koperasi.
3.       Badan pemeriksa
Anggota badan pemerikasa dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Kedudukan sebagai badan pemeriksa tidak boleh dirangkap dengan kedudukan pengurus. Masa jabatan bada pemeriksa sama dengan masa jabatan pengurus, ditentukan tidak boleh lebih dari lima tahun.
Tugas badan pemeriksa adalah:
a.       Melakuakan pemeriksaan terhadap tata kehidupa koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksaaan kebijakan pengurus
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan tersebut.
Modal koperasi
Koperasi adalah kumpulan orang yag berusaha mengumpulka modal secara teratur dalam organisasi koperasi sehigga merupakan modal nasional yang kuat, dengan tidak perlu mengubah asas dan sendi-sendi dasar koperasi. Modal koperasi terdiri dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya, termasuk cadagan serta sumber-sumber lainnya.
Simpanan anggota koperasi terdiri dari:
1.       Simpanan pokok adalah simpanan uang sejumlah tertentu yang banyakya sama diwajibkan kepada para anggota untuk menyerahkannya kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota koperasi
2.       Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar dalam waktu kesempatan tertentu, simpanan tersebut hanya boleh diminta kembali dengan cara dan waktu yang ditetapkan dalam anggota dasar, anggaran rumah tangga atau keputusan rapat anggota dengan mengutamaka kepentingan koperasi.
3.       Simpanan sukarela adalah sejumlah uang tertentu yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
Penyebab kemungkinan pembubaran koperasi, yaitu:
1.       Biala dikehendaki oleh rapat anggota
Hal ini dengan alasan mungkin karena tidak ada kegiatan lagi atau sudah tidak memerlukan lagi ataupun karena akan bergabung dengan koperasi lainnya.
2.       Bila dikehendaki oleh pejabat koperasi dengan alasan sebagai berikut:
a.       Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
b.      Kegiatan koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian, sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsunga hidupnya.
Yang berwanang untuk membubarkan koperasi adalah:
1.       Menteri yang membidangi urusan perkoperasian dimana dalam pelaksanaanya dikuasakan pada pejabat bawahnya yaitu direktur jendral koperasi.
2.       Direktorat Jenderal Koperasi selanjutnya dapat mendelegasikan wewenangnya kepada kepala direktorat koperasi propinsi/ daerah istimewa.
3.       Direktorat jenderal koperasi berwenang membubarkan induk-induk koperasi dan gabungan koperasi yang berwilayah kerja seluruh indonesia.

Perseroan terbatas (PT)

Perseroan terbatar (PT) adalah suatu perseroan yang berbentuk badan hukum dan memakai terjemahan dari Naamlooze Venonoopschap. Istilah terbatas dalam perseroan terbatas (PT) ditujukan kepada tanggung jawab para persero atau pemegang saham yang menggambarkan luasnya hanya terbatas pada jumlah nominal dari nilai saham yang dimiliki.
Unsur-unsur yang terdapat dalam perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
1.       Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero (pemegang saham)
2.       Adanya persero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.
3.       Adanya pengurus perseroan (direksi) dan pengawas perseroan (komisaris yang merupakan suatu kesatuan pengurusan dan pengawasan untuk mengurus dan mengawasi terhadap jalannya perusahaan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya.
Proses pendirian perseroan terbatas (PT)
1.       Tahap akta notaris
Akta notaris diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang di dalamnya terdapat anggaran dasar perseroaan tersebut.
2.       Tahap pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas (PT) yang dibuat oleh notaris tersebut yang di dalamnya terdapat anggaran dasar haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahannya
3.       Tahap pendaftaran dalam daftar perusahaan
Setelah anggaran dasar perusahaan tersebut harus didaftarkan dalam daftar wenang dan perusahaan tersebut harus didaftarkan dalam daftar perusahaan yaitu suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu
4.       Tahap pengumuman dalam berita negara
Pengumuman dalam berita negara merupakan tahap terakhir dalam proses pedirian suatu perseroan terbatas (PT). Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas (PT) dengan nama tertentu serta maksud dan tujuan tertentu telah didirikan.
Dilihat dari modalnya, maka perseroan terbatas (PT) dapat dibagi menjadi :
1.       PT Tertutup
Dalam PT tertutup ini, tidak setiap orang diperbolehkan ikut menanamkan modalnya, dan saham yang dikeluarkan adalah hanya saham atas nama saja, dan biasanya anggota-anggota (persero) yang menanamkan modal tersebut masih merupakan keluarga sehingga perseroaan tersebut tidak lagi  merupakan perseroan permodalan melainkan perseroan keluarga.
2.       PT Terbuka
Dalam PT bentuk ini terbuka bagi khalayak ramai (masyarakat) untuk ikut serta menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Saham-saham yang dikeluarkan adalah saham atas pembawa atau saham atas tunjuk atau saham blangko dan disebut saham Aan Toonder.
3.       PT Umum
Adalah bentuk perseroan yang bersifat terbuka  dimana modalnya diperoleh dari umum atau di dapat dengan jalan menjual saham-sahamnya di dalam bursa efek. Dalam perseroan ini mereka membeli saham hanya untuk membungakan uangnya atau sebagai untung-untungan saja dan mengharapkan peninggkatan nilai saham.
4.       PT Perseorangan
Dalam hal ini, setelah perseroan berdiri kemungkinan saham yang dikeluarkan jatuh pada satu tangan saja, sehingga ada satu orang pemegag saham yang biasanya sekaligus merangkap menjadi Direktur perseroan tersebut.
Tahap-tahap yang harus dilalui untuk mendirika suat perseroan terbatas (PT) yaitu:
1.       Pembuatan akta pendirian
Untuk mendirikan suatu PT harus dibuat dalam bentuk otentik yaitu dengan akta notaris. Untuk membuat akta pendirian para pendiri harus datang sendiri ke notaris yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya.
2.       Pengesahan menteri kehakiman
Maksud dar pengesahan tersebut adalah sebagai pengawasan preventif yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah dapat mencegah berdirinya suatu PT yang tujuannya melanggar hukum, bertentangan dengan kesusilaa, ketertiban umum dan mengandung hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3.       Pendaftaran dan pengumuman
undang-undang mewajibkan para pendiri untuk mendaftarkan akta pendirian beserta pegesahan dari menteri kehakiman pada register umum di kepaniteraan pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan dari perseroan tersebut. Panitera yang berwenang kemudian mengeluarkan surat-surat pemberitahuan bahwa akta pendirian PT sudah didaftarkan pada register PT setelah itu para pendiri tersebut atau wakilnya membawa akta pendirian dan surat keputusan tentang pengesahan dari departemen kehakiman serta surat pendaftaran dari panitera pengadilan negeri ke kantor percentakan negara yang menerbitkan berita negara RI.
Jangka waktu berdirinya perseroan:
Dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) ditentukan bahwa PT didirikan untuk jangka waktu tertentu denga tidak mengurangi kemungkinan untuk diperpanjanh=g kembali sebelum habis jangka waktu. Pada umumnya PT didirikan untuk jangka waktu 75 atau 30 tahun untuk PT penanaman modal Asing (PMA).
Modal perseroan dapat dibedakan menjadi:
1.       Modal dasar
2.       Modal yang dipempatkan adalah modal yang disanggupi para pendiri pertama
3.       Modal yang disetor
Macam-macam saham dan cara mengeluarkannya yaitu:
1.       Saham atas nama (opnaam)
Dalam saham atas nama ini, nama pemegang saham ditulis pada surat saham tersebut sebagai bukti bagi pemegangnya. Saham ini dapat dialihkan haknya walaupun belum sepenuhnya dilunasi harganya.
2.       Saham atas pembawa ( Aan Order)
Dalam saham atas pembawa nama pemiliknya tidak di tulis di dalam surat saham dan saham atas pembawaini hanya mengesahkan pemegangnya sebagai pemilik.
Kewajiban dan hak para pemegang saham
Kewajiban pemegang saham adalah menyetor penuh uang atau saham pada kas perseroan. Sedangkan kewajiban lainnya jika ada harus ditetapkan di dalam anggaran dasar ataupun berdasarkan perjanjiann khusus dengan tanpa adanya paksaan meskipun dengan cara mengubah anggaran dasar.
Hak-hak pemegang saham adalah:
-          Hak atas sebagian dari keuntungan perseroan sesuai dengan jumlah nilai sahamnya
-          Berwenang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
-          Hak untuk menerima sebagian dari saldo pada pembubaran perseroan sesudah kreditor semuanya dilunasi
-          Berwenang menunntut kepada pengadilan tentang pembatalan dari keputusan RUPS yang bertentangan dengan Undang-Undang, hukum dan anggaran dasar.
-          Hak-hak lainnya yang ditetapkan di dalam anggaran dasar.

Aalt perlengkapan Perseroan terbatas terdiri atas :
1.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Adalah suatu wadah di mana para pemegang saham (pengusaha) Perseroan Terbatas (PT) berkumpul sehingga terbentuk suatu lembaga yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan.
2.       Pengurus / Direksi
Pengurus adalah merupakan pimpinan sehari-hari dari suatu PT dan di dalam praktik disebut direksi. Pada dasarnya direksi merupakan perwakilan PT sebagai badan hukum yang mempunyai eksistensi terpisah dari pemegang sahamnya. Oleh karena itu direksi mempunyai suatu kemandirian yang terlepas dari pemegang saham. Tugas komisaris yang utama adalah mengawasi pekerjaan direksi.
Tugas  komisaris dalam mengawasi pekerjaan direksi adalah:
a.       Pengawasan Preventif
Untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak didinginkan sebelumnya yang memungkinkan dilakukan oleh direksi.
b.      Pengawasan Repressif
Untuk mengontrol tindakan direksi apakah semua tidakan yang telah dilakukannya tidak merugikan perseroan atau tidak bertentangan dengan akta pendirian/ anggaran dasar dan undang-undang dan apakah segala sesuatu yang telah ditentukan di dalam RUPS telah dijalankan.
Bubarnya suatu perseroan dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:
1.       Masa berlakunya sudah berakhir, kecuali jika sebelum berakhir masa berlakunya perseroan tersebut telah diadakan perpanjangan waktu kembali secara sah.
2.       Atas keputusan RUPS yang menghendaki  bubarnya perseroan
3.       Perseroan menderita kerugian sudah mencapai 75% dari jumlah modal yang  ditentukan
4.       Adanya keputusan menteri kehakiman

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer (CV) adalah sejenis persekutun firma yang mempunyai dua sekutu yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Tata cara pendirian persekutuan komanditer (CV) tidak jauh berbeda dengan tata cara pendirian persekutuan firma. Hanya syarat pendirian persekutuan komanditer (CV) kalau ada disertakan anggaran dasar persekutuan. Adapun anggaran dasar persekutuan tersebut pada umumnya memuat tentang:
1.       Nama yang dipakai dan kedudukan persekutuan tersebut
2.       Maksud dan tujuan didirikanya persekutuan
3.       Dimulainya persekutuan dan berakhirnya persekutuan
4.       Modal usaha yang dibutuhkan persekutuan
5.       Terdapatnya nama sekutu komplementer dan sekutu komanditer
6.       Terdapatnya hak, kewajiban, dan tanggung jawab sekutu
7.       Ketentuan pembagian utung dan rugi persekutuan.
Akta pendirian dan anggaran dasar tersebut kemudian didaftarkan ke paniteraan pengadilan negeri setempat kemudian didata dan diumumkan ke dalam berita negara.
Status hukum persekutuan komanditer (CV) baik yang berbentuk hukum maupun tidak sama dengan kedudukan persekutuan firma. Pada umumnya di dalam praktek penyelenggaraaan perusahaan di indonesia, masyarakat berpendapat bahwa persekutuan komanditer (CV) bukanlah persekutuan berbadan hukum meskipun unsur-unsur izin persetujuan dari pemerintah.
Di dalam persekutuan komanditer terdapat dua macam sekutu yaitu:
1.       Sekutu komplementer adalah sekutu aktif atau sekutu pengurus yang bertugas memelihara, menjalakan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap hubungan dengan pihak ke tiga. Tanggung jawab sekutu komplementer adalah tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dan bersifat tak terbatas. Tak terbatas artinya jika perusahaan memiliki hutang-hutang dengan pihak ke tiga maka harta pribadi milik sekutukomplementer menjadi jaminan untuk membayar atau melunasi hutang –hutang perusahaan.
2.       Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga kepada perusahaan. Untuk itu ia juga berhak menerima keuntungan dari perusahaan. Tanggung jawab sekutu komanditer adalah terbatas, artinya jika perusahaan mengalami kerugian ia hanya ikut menanggung kerugian sesuai dengan besarnya modal yang disetor, tidak termasuk harta milik pribadinya.
Tiga bentuk persekutuan komanditer yaitu:
1.       Persekutuan komanditer diam-diam artinya persekutuan ini belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ke tiga atau masyarakat sebagai persekutuan komanditer walaupun ia sudah menjalankan usahanya.
2.       Persekutuan komanditer terang-terangan artinya persekutuan komanditer yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya kepada pihak ke tiga atau masyarakat sebagai persekutuan komanditer yang  menjalankan usahanya secara terang-terangan
3.       Persekutuan komanditer dengan saham artinya persekutuan ini dalam penanaman modalnya denga mengeluarkan atau menjual saham kepada masyarakat dan ia menjalankan usahanya secara terang-terangan.
Hubungan hukum persekutuan komanditer:
1.       Setiap sekutu diwajibkan memasukkan suatu berupa uang, barang atau tenaga ke dalam persekutuan.
2.       Sekutu komplemeter bertanggung jawab menjalankan persekutuan  sedang sekutu komanditer hanya menyetor modalnya saja.
3.       Tanggung jawab sekutu komplementer tidak terbatas sedangka tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
4.       Bila persekuan  mendapat keuntungan dibagi bersama menurut persentase atau perjanjian dan bila perusahaan menderita kerugian harta pribadi milik sekutu komplementer menjadi jaminan utuk melunasi hutang-hutang persekutuan, sedangka sekutu komanditer hanya sebatas modal yang disetor ke dalam persekutuan dan tidak termasuk harta pribadinya yang menjadi jaminannya.
Perbedaan pokok persekutuan firma dengan persekutuan komanditer:
1.       Syarat pendirian persekutuan firma sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sedangkan persekutuan komanditer tidak diatur dalam Kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD)
2.       Dalam persekutuan firma terdapat sat sekutu yaitu firman sedangkan persekutuan komanditer (CV) terdapat dua sekutu yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
3.       Tanggung jawab persekutuan  firma adalah solider dan renteng artinya tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan sedangkan persekutuan komanditer (CV) terdapat dua tanggung jawab yaitu:
a.       Terbatas untuk sekutu komanditer
b.      Tak terbatas untuk sekutu komplementer
4.       Nama persekutuan firma dapat diambil dari nama-nama firmannya sedangkan nama dalam persekutuan komanditer (CV) tidak boleh diambil dari nama-nama sekutunya.
5.       Kepailitan persekutuan firma dapat mengakibatkan setiap fiman juga dinyatakan pailit, sedangkan dalam persekutuan komaditer (CV) dapat mengakibatkan  sekutu komplementer dinyatakan pailit, sedangakang sekutu komanditer tidak demikian.

Persekutuan Firma (Fa)

Persekutuan firma adalah suatu usaha yang dijalankan atas kesepakatan lebih dari satu orang dan atas nama bersama.
Syarat-syarat medirikan firma:
1.       Tidak melanggar hukum
2.       Tidak bertentangan dengan norma susila
3.       Tidak mengganggu ketertiban umum
4.       Mengedepankan kepentingan umum
5.       Bertujuan mendapatkan keuntungan
Terdapat tiga unsur mutlak yang harus dipakai sebagai pedoman dalam menjalankan persekutuan firma adalah sebagai berikut:
1.       Unsur menjalankan perusahaan
2.       Unsur meggunakan nama bersama
3.       Unsur pertanggungjawaban yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Tatacara mendirikan persekutuan firma:
1.       Pembentukannya
Untuk mendirikan suatu persekutuan firma tidak terikat pada suatu bentuk tertentu, artinya dapat didirikan secara lisan maupun tulisan bak dilengkapi dengan bukti authentik maupun akte di bawah tangan.
2.       Pendaftarannya
Setelah dibuatnya akte tersebut maka akte tersebut harus segera didaftarkan di kepanitraan pengadilan setempat dalam daerah hukum dimana persekutuan firma tersebut berdomisili.
3.       Pengumumannya
Sudah terdapat nomor dan tanggal pendaftaran sebagai persekutuan firma dari kepaniteraan negeri maka akte pendirian tersebut harus tercatat dan diumumkan di dalam berita negara.
Hubungan hukumnya:
1.       Setiap firman (sekutu firma) harus memasukkan sesuatu ke dalam firma (bisa berbetuk  uang barang maupu tenaga)
2.       Tanggung jawab firman di dalam firma adalah tanggung jawab solider/ renteng dan tak terbatas
3.       Keuntungan yang diperoleh firma dibagi bersama dan bila menderita kerugian ditanggung firman secara bersama.
Bubarnya persekutuan firma:
1.       Ada beberapa alasan penyebab bubarnya suatu persekutuan firma:
2.       Habisnya waktu dalam kontrak (jangka waktu tertentu)
3.       Salah satu firman atau lebih meninggal dunia atau mengundurkan diri dari firma
4.       Persekutuan firma mengalami kebangkrutan (pailit)
5.       Dibubarkan oleh pemerintah karena pertimbangan tertentu

Organisasi perusahaan

Pengertian organisasi perusahaan
Dewasa ini kemajuan dunia bisnis sudah sangat pesat, hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat baik berupa barang maupun jasa untuk keperluan sarana dan prasarana, sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan bisnis meskipun sebagian masyarakat masih memilih melakukan kegiatan bisnis secara mandiri dan sebagian lagi melakukan bisnis dengan membentuk suatu organisasi perusahaan sebagai wadahnya.
Oraganisasi perusahaan yang berskala nasional maupun iternasional dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.       Perusahaan industri yaitu perusahaan yang memproduksi bahan mentah menjadi barang setengan jadi dan barang jadi.
2.       Perusahaan dagang yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
3.       Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dibidang penjualan jasa.
Definisi perusahaan
Perusahaa dipandang dari sudut ekonomi adalah suatu unit organisasi usaha yang memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan untuk medapatkan keuntungan. Sedangkan perusahaan dipandang dari sisi hukum adalah suatu kegiatan usaha yang dijalankan secara terus-menerus, tidak terputus-putus dan terang-terangan yang bergerak keluar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Perusahaan yang bergerak dibidang bisnis ada yang sudah berbadan hukum dan ada pula yang belum berbadan hukum. Perseroan terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV) merupakan organisasi perusahaan yang berbadan hukum, sedangkan yayasan, firma, Usaha Dagang (UD), kongsi adalah oraganisasi perusahaan yang belum/tidak berbadan hukum.
Ciri-ciri organisasi perusahaan berbadan hukum:
1.       Pendirianya disahkan oleh menteri kehakiman dan keuangan
2.       Memiliki anggaran dasar perusahaan
3.       Memiliki anggota sekutu yang cukup
4.       Memiliki struktur modal (statute, ditetapkan dan disetor
Ciri-ciri perusahaan yang belum/tidak berbadan hukum:
1.       Pendiriannya hanya dilakukan di depan notaris
2.       Disahkan oleh pengadilan negeri setempat
3.       Dijalankan atas nama bersama
4.       Tidak memiliki anggaran dasar
Adanya pertanggungjawaban bersifat pribadi untuk keseluruhan

Perantara Dagang

Pengertian perantara dagang
Dalam memajukan usaha sudah sewajarnya mengedepankan kerja sama antara atasan dengan bawahan apalagi di masa sekarang persaingan di dunia bisnis semakin ketat. Oleh karena itu para pelaku bisnis harus memafaatka tenaga orang lain sebagai perantara dagang.
Peran dari perantara dagang dalam dunia bisnis amatlah besar karena maju mundurnya suatu usaha secara langsung maupun tidak langsung akan ditentukan oleh keterlibatan perantara dagang tersebut di dalam membantu usaha yang telah dijalankan oleh prinsipalnya, oleh sebab itu hubungan antara prinsipal dengan perantara dagang harus selalu dijaga dan dipelihara secara baik dan berkesinambungan.
Sebagaimana diketahui bahwa perantara dagang dapat dilakukan oleh perseorangan, badan maupun organisasi perusahaan, hubungan antara prinsipal dengan perantara dagang ini disebut mitra dagang, sehingga hubungan keduanya saling ketergantungan dan saling membutuhkan.
Apabila keduanya tidak ada kerja sama maka kemungkinan besar usaha yang sedang dijalankan akan mengalami hambatan-hambatan dalam pengoperasiannya. Perantara dagang dilihat dari bentuk kerja sama dengan prinsipalnya dapat berupa: kerja sama secara rutin dan ada pula yang berkala atau kadang-kadang. Di dalam bisnis perantara dagang dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.       Perantara dagang dalam organisasi perusahaan
2.       Perantara dagang di luar organisasi perusahaan

Perantara dagang dalam perusahaan
Perantara yang terlibat langsung dalam menjalankan operasi perusahaan seperti: manajer, wakil manajer, karyawan/karyawati, pramuniaga, pedagang kecil, yang berada dalam lingkupnya. Peran mereka amat penting dan dibutuhkan dalam pengembangan perusahaan utuk masa sekarang dan masa mendatang.
Hubungan hukum antara prinsipal dengan perantara dagang di dalam perusahaan adalah:
a.       Perjanjian pemberian kuasa untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b.   Perjanjian perburuhan, yaitu perjanjian yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara prinsipal dan perantara dagang dalam perusahaan.
Perantara dagang di luar perusahaan
Perantara dagang di luar perusahaan adalah orang atau badan yang tidak terlibat langsung dalam operasi perusahaan, tetapi memiliki peran yang amat besar dalam kesinambungan perusahaan tersebut. Sebagai contoh nyata dari perantara dagang tersebut adalah pemasok (supplier) dan contoh lain, seperti:
1.       Agen perusahaan
Agen adalah orang atau badan yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ke-3. Beberapa pendapat mengenai hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha yaitu:
a.       Ia menyatakan bahwa hubungan itu bersifat pelayanan berkala/ molenggraff
b.      Tidak menyatakan dengan tegas sifat hubungan hukum antara  agen perusahaan dengan pengusaha.
2.       Pengacara
Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedangka hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
3.       Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai segala perbuatan hukum, perjanjian-perjanjian dan ketetapan-ketetapan yang diperintahkan menurut peraturan perundangan atau dikehendaki oleh orang yang berkepentingan.
4.       Akuntan Publik
Akuntan publik adalah suatu usaha independen yang memiliki tugas memeriksa atau mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. Keterlibatan akuntan publik dalam perusahaan dipandang amat penting karena dari hasil pemeriksaannya dapat diketahui posisi keuangan perusahaan tersebut melalui opininya.
5.       Makelar
Menurut undang-udang seorang makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk megadakan berbagai perjanjian.
Ciri-ciri makelar sebagai berikut:
a.       Diangkat oleh pemerintah dan disumpah di pengadilan
b.      Menjalankan perusahaan atas nama orang lain
c.       Membuat buku suku da buku harian
d.      Tidak boleh menjamin transaksi tertentu
e.      Dagangan yang dijual tidak boleh sama dengan barang prinsipalnya
f.        Memiliki hak menahan barang  (hak retensi)
6.       Komisioner
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri serta mendapat provisi atas perintah dan atas nama pembiayaa orang lain (pasal 67). Orang yang menberi perintah kepada komisioner disebut “komiten”. Hubungan hukumnya antara komiten dengan komisioner adalah perjanjian pemberi kuasa dan perjanjian layanan berkala.
Ciri-ciri khusus komisioner adalah:
a.       Tidak ada syarat pengankatan resmi dan penyumpahan seperti halnya makelar
b.      Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ke tiga atas namanya sendiri (pasal 67)
c.       Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten (pasal 77 ayat 1)
d.      Tetapi komisioner dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya (pasal 79)
7.       Lembaga keuangan
Peranan lembaga ini sangat penting karena jika perusahaan membutuhkan permodalan, maka perusahaan tersebut dapat berhubungan dengan lembaga keuangan. Lembaga-lembaga keuangan itu antara lain:
·         Bank
·         Pegadaian
·         Perusahaan pembiayaan dll
8.       Asuransi
 Perusahaan tidak dijami bahwa setiap usaha yang dilakukan pasti selalu dalam kondisi menguntungkan. Jika perusahaan membutuhkan adanya suatu perlindungan kerugian akibat dari suatu kejadian, maka perusahaan tersebut dapat berhubungan dengan pihak perusahaan asuransi.
Hubugan hukum antara prinsipal dengan perantara dagang di luar perusahaan adalah:
1.       Perjanjian pemberian kuasa, artinya perantara dagang di luar perusahaan akan bertindak melakukan pelayanan yang diperlukan oleh prinsipalnya, jika terdapat penugasan atau pemberia kuasa secara tegas dan jelas sesuai dengan bidangnya masing-masing berdasarkan persoalan yang dihadapi oleh prinsipalnya.
Perjanjian berkala, artinya mereka dapat melakukan kerja sama dengan prinsipal bila dibutuhkan saja. Berkala di sini dapat diartikan satu minggu, satu bulan, satu semester, per tahun menurut kebutuhan.