Wednesday 17 July 2013

Franchise (Waralaba)

Pengertian franchise
Franchise atau yang sering disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatu cara yang melakukan kerja sama dibidang bisnis antara 2(dua) atau lebih perusahaan di mana satu pihak akan berpihak sebagai franchisor dan pihak lain sebagai franchisee.
Franchise adalah suatu lisensi kontraktual yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee yang:
1.       Mengijinkan atau mengharuskan franchise selama jangka waktu franchisee, untuk melaksanaka bisnis tertentu dengan menggunakan nama khusus yang memiliki atau berhubungan dengan pihak franchisor.
2.       Memberikan hak kepada franchisor untuk melaksanakan pengawasan berlanjut selama jangka waktu franchisee terhadap aktivitas bisnis oleh franchisee.
3.       Mewajibkan pihak franchisor untuk menyediakan bantuan kepada franchisee dalam hal melaksanakan bisnis franchise tersebut.
4.       Mewajibkan pihak franchisee untuk membayar secara berkala kepada franchisor sejumlah uang sebagai imbalan penyediaan barang dan jasa oleh pihak franchisor.
5.       Mewajibkan franchisor maupun franchisee untuk membuat catatan atau pembukuan atas kemajuan franchisee yang dijalankan
Karakteristik yuridis dari franchise
Ada beberapa karakteristik yuridis dari suatu bisnis franchise, yaitu sebagai berikut:
1.       Unsur dasar
Dalam setiap deal franchise ada 3 unsur dasar yang harus selalu dimiliki, yaitu:
·         Adanya pihak yang mempunyai bisnis franchise yang disebut sebagai franchisor
·         Adanya pihak yang menjalankan bisnis franchise yang disebut sebagai franchisee
·         Adanya bisnis franchise itu sendiri
2.       Produk bisnisnya
Unsur-unsur yang unik terdapat pada produk bisnis yang difranchisekan. Maksudnya produk bisnis tersebut (barang maupun jasa) belum dimiliki oleh orang lain dan belum beredar di pasaran selai dari yang dimiliki oleh pihak franchisor sendiri.
3.       Konsep bisnis total
Franchise merupakan konsep bisnis total dengan penekanan pada bidang pemasaran, karena itu konsep franchise tidak jauh bergerak dari konsep P4 yaitu product, price, place, promotion.
4.       Franchise memakai/ menjual produk
Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah hak dari franchisee untuk menggunakan atau menjual franchise yang didapat dari franchisor kepada pihak lain (subfranchisee)
5.       Franchisor menerima fee dan royalty
Sebaliknya sebagi imbalannya, maka pihak franchisor berhak memperoleh fee dalam berbagai bentuk dan royalty atas franchise yang diberikannya kepada franchisee.
6.       Adanya pelatihan manajemen dan skill khusus
Karakteistik lain dari suatu franchise adalah adanya pelatihan tertentu oleh pihak franchisor kepada pihak franchisee. Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk mendidik dan melatih para manajer (dari pihak franchisee) tentang tata cara bagaimana mengelola bisnis franchise tersebut. Disamping itu, juga diberikan pelatihan terhadap pihak staf sehingga dihasilkan tenaga skill yang handal dalam memproduksi atau memasarkan bisnis franchise tersebut secara operasional.
7.       Pendaftaran merk dagang, paten, atau hak cipta
Sering disebut-sebut bahwa hak milik intelektual ini ( merek paten dan hak cipta) merupakan “inti” dari seluruh konsep dagang tentang franchise. Dan manfaat utama dari bisnis dengan sistem franchise bagi franchisee adalah terbentuknya kemungkinan baginya untuk dapat berbisnis dengan menggunakan merek dagang yang biasanya sudah cukup terkenal atau hak paten dan hak cipta yang sudah narketable, walaupun imbalannya untuk itu pihak franchisee harus membayar fee-fee tertentu.
8.       Bantuan pendanaan dari pihak franchisor
Sering juga pihak franchisor atau dengan bekerja sama dengan suatu lembaga financial menyediakan dana kepada pihak franchisee agar franchisee dapat menjalankan bisnis franchise tersebut, karana itu tidak aneh jika pihak franchisor menginginkan juga keterbukaan dari pihak franchisee, termasuk keterbukaan dari segi manajemen dan keuangannya.
9.       Pembelian produk langsung dari franchisor
Dalam suatu sistem franchisee, biasanya sebagian atau seluruh produk yang akan diolah dengan sistem franchise oleh franchisee harus dipasok oleh pihak franchisor atau ditentukan pemasoknya spesifikasinya oleh pihak franchisor. Hal ini dilakukan dengan tujuan utama agar produk hasil franchise dapat dijaga dari segi kualitasnya maupun dari segi keseragamannya.
10.   Bantuan promosi dan periklanan dari franchisor
Agar suatu bisnis dapat berkembang dengan baik, maka bisnis tersebut harus menyisihkan sebagian dana untuk keperluan promosi, apapun bentuknya. Maka salah satu keuntungan dari bisnis dengan model franchise adalah bahwa biasanya produk dan tradname dari franchise tersebut tlah dikenal secara meluas di pasaran.
11.   Pelayanan pemilihan lokasi oleh franchisor
Biasanya letak lokasi dari bisnis franchise tersebut juga sangat penting. Masing-masing franchisor mempunyai kriteria tersendiri untuk penentuan lokasi ini. Misalnya, ada franchise yang lebih memilih lokasinya di shopping centre dan ada juga yang memilih di tempat-tempat lain. Bahkan terkadang lokasi juga menentukan produk franchise untuk sedikit diberi variasi.
12.   Daerah yang eksklusif
Oleh pihak franchisor sering kali diberikan hak pemasaran kepada pihak franchisee dalam suatu daerah yang ekklusif, dalam arti hak tersebut tidak diberikan untuk duan orang franchisee dalam lokasi yang sama.
13.   Pengendalian / penyeragaman mutu
Ada karakteristik lain yang juga sangat penting dalam suatu bisnis franchise, yaitu pengendalian bahkan penyeragaman mutu dari produk (output) dan pelayanan. Karena mutu yang lebih rendah dari produk dan pelayanan dari suatu franchise dapat menghancurkan image masyarakat konsumen yang mungkin sudah cukup lama dibangun oleh pihak franchisor.
14.   Mengandung unsur merk dan sistem bisnis
Dalam hal ini di samping unsur merk dagang (trademark) dan/atau nama dagang (tradename) yang memiliki oleh franchisor yang diserahkan pemakainnya kepada pihak franchisee, unsur lainnya yang terkandung dalam suatu bisnis franchise adalah apa yang disebut dengan istilah “sistem bisnis”
Biaya-biaya dalam transaksi franchise
Adapun yang merupakan pos-pos biaya dalam sistem franchise yang normal adalah sebagai berikut:
1.       Royalty
Merupakan pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee
2.       Franchise fee
Merupakan pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor, yang merupakan biaya franchise, yang biasanya dilakukan dengan jumlah tertentu yang pasti dan dilakukan sekaligus dan hanya sekali saja
3.       Direct Expense
Ini merupakan biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/pengembangan suatu bisnis, maka dalam hal ini yang demikian pihak franchisee harus membayar harga sewa tempat tersebut kepada pihak franchisor
4.       Biaya sewa
Walau sesungguhnya kurang lazim, ada beberapa franchisor yang ikut juga menyediakan tempat bisnis, maka dalam hal ini yang demikian pihak franchisee harus membayar harga sewa tempat tersebut kepada pihak franchisor.
5.       Marketing dan Advertising Fees
Karena pihak franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya, baik secara presentasi dari omzet penjualan ataupun jika marketing atau iklan tertentu.
6.       Assigment fees
Yang dimaksud dengan assigment fees adalah biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain, termasuk bisnis yang merupakan obyeknya franchise
Dasar hukum franchise
Kita masih dapat menentukan pengaturan tentang franchise di sana-sini dalam hukum positif indonesia tentang dasar hukum dari berlakunya franchise ini, yaitu sebagai berikut:
1.       Suatu franchise harus didaftarkan
2.       Suatu franchise haruslah memegang teguh pada prinsip keterbukaan informasi
3.       Diperlukan suatu asosiasi franchise yang tangguh
4.       Perlu suatu kode etik terhadap franchise
5.       Perlu guidelines oleh pemerintah terhadap klausa-klausa yang baku terhadap kontrak franchise.

No comments:

Post a Comment