Friday 11 September 2015

KERTAS KERJA AUDIT

1.1. Pengertian dan Fungsi Kertas Kerja Audit

Kertas kerja audit adalah catatan-catatan yang diselenggarakan auditor mengenai prosedur audit yang diterapkan, pengujian- pengujian yang dilaksanakan, informasi yang diperoleh dan kesimpulan-kesimpulan yang dibuat sehubungan dengan auditnya. Kertas kerja audit harus meliputi semua informasi yang dipandang perlu oleh auditor bagi pelaksanaan audit yangdipandang perlu oleh auditor bagi pelaksanaan audit yang memadai dan untuk mendukung laporan audit atau pendapat yang akan diberikan oleh auditor. Tujuan menyeluruh dari pendokumentasian audit dalam bentuk kertas kerja adalah untuk membantu auditor memberikan keyakinan memadai bahwa audit yang layak telah dilakukan sesuai dengan standar auditing. 

Pemeriksaan keuangan atau auditing har us b edasatkan buktibukti. Auditor harus mengumpulkan berbagai jenis bukti untuk mendukung kesimpulan hasil audit yang disajikannya dalam laporan hasil audit. Bukti yang dikumpulkan itu harus didokumentasikan dengan baik. Dokumen dimaksud disebut dengan Kertas Kerja Audit (working papers), memuat rekaman kegiatan audit yang dilakukannya selama melaksanakan audit. Disamping berfungsi sebagai media untuk mendukung kesimpulan hasil audit, kertas kerja juga berfungsi sebagai (STAN, 2007): 
  1. Jembatan/mata rantai yang menghubungkan antara catatan klien dengan laporan hasil audit. 
  2. Media bagi auditor untuk mempertanggung jawabkan prosedur/ langkah audit yang dilakukannya sehubungan dengan penugasan yang dijalankan. 
  3. Media untuk mengkoordinir dan mengorganisasi semua tahap audit mulai dari tahap perencanaan sampai pelaporan, 
  4. Dokumen yang dapat memberikan pedoman bagi auditor berikutnya yang melakukan penugasan audit pada instansi/satuan kerja yang sama. 
Kertas kerja didefinisikan sebagai catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan pelaksanaan penugasan audit yang dilakukannya. 

1.2. Isi Kertas Kerja Audit

Kuantitas, tipe, dan isi kertas kerja bervariasi dengan keadaan yang dihadapi oleh auditor, namun harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar pekerjaan lapangan yang dapat diterapkan telah diamati. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan: 
  1. Pekerjaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, yang menunjukkan diamatinya standar pekerjaan lapangan yang pertama. 
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan. 
  3. Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur audit yang telah diterapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan, memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk  menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, yang menunjukkan diamatinya standar pekerjaan lapangan ketiga. 
Kertas kerja audit meliputi semua berkas yang dibuat mulai dari perencanaan sampai dengan konsep laporan hasil audit, antara lain terdiri dari: program audit, hasil pemahaman terhadap pengendalian intern, analisis, memorandum, surat konfirmasi, pernyataan dari klien, ikhtisar dan salinan/copy dari dokumen yang dikumpulkan, daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor, draft laporan hasil audit, dan sebagainya. Kertas kerja tidak hanya berwujud kertas, tetapi dapat pula berupa pita magnetis, film, atau media yang lain. Kertas kerja berupa salinan/copy dokumen auditi diberi cap “COPY SESUAI ASLINYA, DIBERIKAN UNTUK AUDITOR” dan ditanda tangani/paraf oleh petugas/counterpart yang ditugaskan manajemen. 

Secara lebih rinci dokumen yang terdapat pada KKA harus meliputi aspek-aspek berikut (STAN, 2007): 
  1. Perencanaan. 
  2. Pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
  3. Prosedur audit yang dilakukan, informasi yang diperoleh, analisa yang dibuat dan kesimpulan yang dicapai oleh auditor. 
  4. Review atas KKA. 
  5. Pelaporan hasil audit. 
  6. Monitoring tindak lajut terhadap hasil audit. 

1.3. Persyaratan Kertas Kerja Audit

Agar kertas kerja pemeriksaan mempunyai manfaat yang optimal harus dipenuhi kriteria berikut ini: 
  1. Kertas kerja pemeriksaan harus mempunyai tujuan. Misal cash count sheet dapat ditaksir dengan angka pada neraca. 
  2. Harus dicegah menulis kembali kertas kerja pemeriksaan sebab banyak kerugiaannya antara lain: membuang waktu, dapat salah menyalin. 
  3. Dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) harus dijelaskan prosedur audit apa yang dilakukan dengan menggunakan audit tick mark. Misal cek penjumlahan dengan cara footing dan cross footing. 
  4. Kertas kerja pemeriksaan harus diindex/cross index Ada beberapa cara penggunaan index: alphabetis = A-Z, numeric = I, II dsb, gabungan =A1, A2, dan sebagainya. 
  5. Kertas kerja harus diparaf oleh orang yang membuat dan mereview working papers sehingga dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab. 
  6. Setiap pertanyaan yang timbul pada review notes harus terjawab, tidak boleh ada “open question” (pertanyaan yang belum terjawab). 
  7. Pada kertas kerja pemeriksaan harus dicantumkan: 
    • Sifat dari perkiraan yang diperiksa. 
    • Prosedur pemeriksaan yang dilakukan 
    • Kesimpulan mengenai kewajaran perkiraan yang diperiksa. 
     8. Hal-hal tambahan: 
    • Kertas kerja pemeriksaan harus rapi dan bersih. 
    • Kertas kerja pemeriksaan harus mudah dibaca (jelas). 
    • Bahasa yang digunakan (Indonesia dan Inggris) harus baik. d) Jangan hanya memphoto copy data dari klien tanpa diberi suatu penjelasan. 
     9. Dibagian muka file kertas kerja pemeriksaan harus dimasukkan Daftar Isi dan Index kertas kerja pemeriksaan dan contoh paraf seluruh tim pemeriksa yang terlibat dalam penugasan audit tersebut. 

1.4. Jenis Kertas Kerja Audit

Dalam rangka mendukung laporan hasil audit, kertas kerja dikelompokkan dalam Daftar Utama (lead/top schedule) dan Daftar Pendukung (supporting schedule): 
  1. Daftar Utama merupakan rangkuman dari Daftar Pendukung, disusun sesuai dengan kelompok informasi yang disajikan dalam laporan hasil audit. Memuat informasi dan kesimpulan hasil audit yang diperlukan untuk penyusunan laporan hasil audit. 
  2. Daftar Pendukung memuat tujuan audit, informasi/kegiatan yang diuji, bukti-bukti/dokumen pendukung yang dikumpulkan, metode penelitian dan analisis yang dilakukan dalam rangka memenuhi tujuan audit, dan kesimpulan yang diperoleh, serta dilengkapi dengan data auditor yang menyusun dan tanggal dan paraf penyusunannya. 
Daftar Utama dan Daftar Pendukung merupakan dokumentasi yang terpisah satu sama lain. Untuk menghubungkan keduanya, kertas kerja harus diberi indeks (semacam tanda/nomor/kode yang dibuat untuk mempermudah menghubungkan satu kertas kerja dengan kertas kerja yang lain). Beberapa jenis Kertas Kerja Audit: 

1.5. Kepemilikan dan Penyimpanan Kertas Kerja Audit

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai kepemilikan kertas kerja. Sesuai kode etik, auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh/diketahuinya melalui kegiatan audit yang dilakukannya (STAN, 2007). Dalam praktek yang sehat di lingkungan profesi audit, walaupun kertas kerja adalah milik institusi auditor, penggunaannya untuk pihak luar harus mendapat izin dari klien/ auditi yang bersangkutan. 

Terkait dengan hal ini, salah satu poin dari kode etik pejabat pengawas pemerintah dengan organisasi intern, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalan Negeri No. 28/2007 disebutkan; “Pejabat Pengawas Pemerintah wajib menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diawasi serta hanya mengemukakan kepada dan atas perintah pejabat yang ber wenang atas kuasa peraturan perundang-undangan”. 

Berikut beberapa kriteria atau hal-hal yang berkaitan mengenai kepemilikan Kertas Kerja Audit: 
  1. Kertas kerja pemeriksaan adalah milik auditor. Hak auditor sebagai pemilik kertas kerja pemeriksaan terkait pada batasan- batasan moral yang dibuat untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang tidak semestinya mengenai kerahasiaan data klien. 
  2. Walaupun sebagian kertas kerja akuntan publik dapat digunakan sebagai sumber referensi bagi klien, namun ker tas ker ja pemeriksaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian atau pengganti dari catatan akuntansi klien. 
  3. Bila ada pihak lain yang ingin meminjam atau review kertas kerja pemeriksaan, baru bisa diberikan atas persetujuan tertulis dari klien yang bersangkutan, sebaiknya hanya bagian yang diperlukan saja yang dipinjamkan atau diperliatkan. 
  4. Akuntan publik harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk keamanan kertas kerja pemeriksaannya dan menyimpan kertas kerja tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku (minimal lima tahun). 
Sumber : Buku Audit Sektor Publik Anis Rachma Utary & Muhammad Ikbal

No comments:

Post a Comment