Saturday 19 September 2015

AUDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA

Upaya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, baik yang bersifat pelayanan dasar, rutin maupun berbagai tugas negara lainnya, pemerintah harus didukung dengan tersedianya barang-barang baik berupa perlengkapan, peralatan, kendaraan, bangunan, infrastruktur maupun jasa. Baran dan jasa pendukung tugas-tugas pemerintah ini harus dibeli atau diadakan.

Dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah selalu berpegang pada prinsip ekonomi, efisien, dan efektif. Pemerintah selalu berupaya menyempurnakan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik melalui penyempurnaan peraturan-peraturan maupun pengambilan kebijakan dan keputusan yang tepat (Murwanto, 2007).

Agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara ekonomi, efisien dan efektif, perlu dilakukan pengawasan secara intensif. Selain itu, tuntutan kepada pemerintah untuk menerapkan good governance dalam menjalankan pemerintahan, telah membuat akuntabilitas pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan. Akuntabilitas pengadaan barang/jasa merupakan perwujudan untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam mencapai tujuan pengadaan, yaitu sebagaimana terdapat dalam hakekat Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang meliputi:
  1. Dalam jumlah yang cukup; 
  2. Dengan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan; 
  3. Dalam waktu dan tempat tertentu; 
  4. Secara efektif dan efisien; 
  5. Menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. 

1.1. Pemahaman Umum Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan barangdan jasa bagi kelancaran jalannya pemerintahan dan pelayanan. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa tersebut, pemerintah harus mengalokasikan sebagian dana dalam Anggaran tahunan (ABPD/ABPN) baik yang murni maupun perubahan.

Jumlah dana yang disediakan untuk pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah dalam APBN/D, BUMN/D, Yayasan dan Badan-Badan yang dikelola atau diadakan oleh Pemerintah, merupakan perkiraan maksimum dari hasil analisa atas rencana kebutuhan barang/jasa yang diajukan oleh satuan-satuan kerja dalam suatu organisasi pemerintah dikalikan dengan perkiraan harga suatu barang/jasa.

Oleh karena itu, penentuan besarnya dana untuk pengadaan barang/jasa merupakan hasil perhitungan atau perkalian antara jumlah barang/jasa dikali perkiraan harga satuan dari masing-masing barang/jasa. Karena terbatasnya anggaran yang tersedia dan waktu penyusunan anggaran serta banyaknya rencana yang perlu dibahas, maka penentuan dana untuk pengadaaan barang/jasa tersebut tidak lagi sepenuhnya didasarkan atas rencana kebutuhan akan barang/ jasa.

Hal ini sering dijumpai dalam DIPA di mana anggaran belanja untuk pengadaan barang/jasa tidak didukung oleh rencana kebutuhan atas barang/jasa. Dalam rangka kejelasan penggunaan anggaran tersebut, perlu disusun rencana kebutuhan barang/jasa. Rencana kebutuhan barang/jasa tersebut seharusnya memuat:
  • Jenis dan jumlah serta spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan. 
  • Kapan dan unit/satuan kerja mana yang membutuhkan. 
  • Di mana dan bagaimana barang/jasa tersebut diperoleh atau dikerjakan. 
  • Siapa yang ditugasi dan yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa tersebut. 
  • Jumlah perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang/ jasa tersebut, dan dari mana sumber biayanya. 
Dengan mempertimbangkan dan memperhatikan jenis, sifat dan nilai barang/jasa, serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada, maka pengadaan barang/ jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh APBN/D, dapat dilakukan dengan cara-cara dan metode sebagai berikut:

1) Pelelangan umum
Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Isi pengumuman memuat sekurangkurangnya :
  • nama dan alamat pengguna barang/jasa yang akan mengadakan pelelangan umum. 
  • uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang akan dibeli; 
  • perkiraan nilai pekerjaan; 
  • syarat-syarat peserta lelang umum; 
  • tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil dokumen pengadaan. 
2) Pelelangan Terbatas
Bila calon penyedia barang/jasa diketahui terbatas jumlahnya karena karakteristik kompleksitas dan atau kecanggihan teknologi pekerjaannya dan atau kelangkaan tenaga ahli atau terbatasnya perusahaan yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, pengadaan barang/jasa dilakukan melalui pelelangan terbatas.
Proses pelelangan terbatas pada prinsipnya sama dengan proses pelelangan umum kecuali dalam pengumuma n dicantumkan kriteria peserta dan nama-nama penyedia barang/ jasa yang akan diundang. Apabila setelah diumumkan ternyata ada penyedia barang/jasa yang tidak tercantum dalam pengumuman dan berminat serta memenuhi kualifikasi, maka wajib untuk diikutsertakan dalam pelelangan terbatas.

3) Pemilihan Langsung
Dalam hal metode pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/ jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk hal-hal berikut ini:
  • Penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat dan p e ngadaan barang/jas a yang masih memungkinkan untuk mengunakan proses pemilihan langsung. 
  • Pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara yang ditetapkan oleh Presiden. 
  • Pengadaan barang/jasa yang setelah dilakukan pelelangan ulang ternyata jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi atau yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta. 
  • Pengadaan Kendaraan, Pompa Air dan Generator Listrik, dalam rangka untuk menjaga kualitas maka pengadaan Pengadaan Kendaraan, Pompa Air dan Generator Listrik dapat dilakukan secara langsung, karena bisa saja mesin-mesin diadakan dengan kualitas rendah namun spesifikasi sama dengan yang kualitas baik. 
4) Penunjukan Langsung
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Penunjukan langsung tersebut dilakukan oleh kepala kantor/ satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk.

5) Swakelola
Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri atau upah borongan kerja. Tenaga ahli dari luar tidak boleh melebihi 50%(lima puluh persen) dari tenaga sendiri.
Swakelola dilihat dari pelaksana pekerjaan dibedakan menjadi beberapa klasifikasi:
  • Swakelola oleh pengguna barang/jasa adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pengguna barang/jasa dengan menggunakan tenaga sendiri, dan/ atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun tenaga upah borongan; 
  • Swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana (universitas negeri, lembaga penelitian/ilmiah pemerintah, lembaga pelatihan) adalah pekerjaan yang perencanaan dan pengawasannya dilakukan oleh pengguna barang/jasa, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh instansi pemerintah yang bukan penanggung jawab anggaran; 
  • Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah. 
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau 
  2. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; 
  3. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/ atau 
  4. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung risiko yang besar; 
  5. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; 
  6. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; 
  7. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah; 
  8. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan. 

1.2. Pengembangan Rencana Audit

udit terhadap Pengadaan Barang dan Jasa harus terencana secara matang dan rinci karena dalam kasus ini banyak sekali celah terjadinya penyimpangan, baik penyimpangan prosedural, teknis, maupun non teknis yang sifatnya bisa memperkaya diri sendiri pelaku maupun memperkaya orang lain, berikut tahapan pengembangan rencana audit terhadap pengadaan barang dan jasa yang dikutip dari (http://pn-bandaaceh.go.id diakses 22 September 2013).

Tahapan Pengembangan Rencana Audit pengadaan barang dan jasa meliputi Pemeriksaan Dokumen Pengadaan dan Kriteria Evaluasi, pemeriksaan Keangka Acuan Kerja, Pemeriksaan penunjukkan Langsung, pemeriksaan Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pemeriksaan Dokumen Kontrak dan Pemeriksaan Pengadaan Barang dengan Swakelola.

1.2.1. Pemeriksaan Dokumen Pengadaan dan Kriteria Evaluasi

Tahap awal pemeriksaan pengadaan barang dan jasa adalah pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan kriteria evaluasi. Untuk melakukan pemeriksaan proses pengadaan barang / jasa, sudah barang tentu terlebih dahulu pemeriksa mendapatkan Dokumen Pengadaan secara lengkap, yang antara lain terdiri dari:
  1. Surat Permintaan Penawaran Harga atau pengumuman untuk pelaksanaan pengadaan. 
  2. Rencana kerja dan syarat-syarat. 
  3. Prakualifikasi. 
  4. Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing). 
  5. Kontrak. 
Selain butir 1 s.d. 5 diatas (dokumen kontrak) tersebut, pemeriksa mendapat kelonggaran untuk mendapatkan dokumen lainnya sesuai dengan Program Kerja Pemeriksaan (PKP), untuk itu langkah-langkah pemeriksaannya dapat dilanjutkan dengan strategi sebagai berikut:
  1. Dapatkan Dokumen Kriteria dan Tata Cara Evaluasi. Lakukan wawancara dan yakinkan dengan bukti pendukung (Berita Acara) bahwa Tata Cara Evaluasi tersebut telah dijelaskan kepada peserta lelang/penyedia barang/jasa pada waktu penjelasan (Aanwijzing). 
  2. Yakinkan bahwa HPS merupakan salah satu acuan untuk menilai kewajaran harga terhadap penawaran yang masuk. Oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. 
  3. Yakinkan apakah penetapan calon pemenang telah mengacu/ mereferensi penggunaan produksi dalam negeri. 
  4. Lakukan wawancara, apakah terdapat calon Pemberi Jasa yang tidak memenuhi syarat administrasi (gugur). Jika ya, dapatkan bukti pendukung berupa dokumen penawarannya dan bandingkan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. 
  5. Yakinkan bahwa calon penyedia barang/jasa yang mendapat evaluasi teknis telah dinyatakan lulus evaluasi administrasi. Untuk itu dapatkan daftar calon pemberi barang/jasa dan bandingkan dengan daftar calon pemberi barang/jasa yang mendapat evaluasi teknis. 
  6. Lakukan Uji Petik terhadap calon penyedia barang/jasa, dengan cara membandingkan antara lulus/gugur dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. 
  7. Yakinkan, apakah evaluasi harga hanya untuk calon penyedia barang/jasa yang telah dinyatakan lulus administrasi dan teknis. Bandingkan dengan daftar calon pemberi barang/jasa yang lulus administrasi dan teknis. 
  8. Periksa, apakah Panitia/Pejabat Pengadaan membuat daftar urutan penawaran dari harga penawaran terendah. 
  9. Apakah usulan calon pemenang benar, berdasarkan urutan harga penawaran terendah? 
  10. Lakukan wawancara, apakah Panitia juga memberlakukan Sistem Nilai “Merit Point System” (salah satu sistem evaluasi penawaran dengan menilai aspek administrasi, teknis dan biaya secara rinci). 
  11. Apakah Panitia / Pejabat Pengadaan barang/jasa telah memperhitungkan keunggulan teknis setara dengan harga? Ingat kualitas/ mutu mempengaruhi harga. Yakinkan bahwa penawaran yang dinilai/evaluasi telah memenuhi syarat-syarat pada pembukaan penawaran. Untuk itu bandingkan antara kelulusan dengan syarat-syarat kelulusan pada tahap pembukaan penawaran berupa ketentuan-ketentuan dalam dokumen pengadaan. 
  12. Dapatkan tabel evaluasi dengan sistem nilai (Merit Point System).
  13. Yakinkan, bahwa perhitungan/pemberian nilai (SKORS) benar, juga apakah Panitia/Pejabat Pengadaan telah membuat urutan penawaran berdasarkan urutan penawaran yang memiliki nilai tinggi? 
  14. Apabila menggunakan Nilai Ambang Batas Lulus (Passing Grade), periksa apakah telah diatur dalam dokumen pengadaan ? 
  15. Lakukan wawancara apakah Panitia menet apkan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (Economic Life Cycle Cost/ ELCC). Yakinkan apakah ELCC yang ditetapkan sudah benar untuk mengevaluasi pengadaan barang / peralatan yang memperhitungkan faktor-faktor; umur ekonomis, harga, biaya operasi dan pemeliharaan, dalam jangka waktu tertentu. 
  16. Periksa, apakah evaluasi teknis dan harga dengan sistem Economic Life Cycle Cost, hanya digunakan khusus untuk mengevaluasi pengadaan barang yang kompleks dengan memperhitungkan perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan, serta nilai sisa selama umur ekonomis barang tersebut ? 
  17. Periksa, apakah evaluasi teknis dan harga hanya atas penawaran yang telah dinyatakan lulus persyaratan administrasi? 

1.2.2. Pemeriksaan Kerangka Acuan Kerja

Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau (Term of Refference) TOR sendiri adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.

Berikut tahapan yang harus dilakukan seorang auditor dalam mengaudit Kerangka Acuan Kerja sebuah project pengadaan barang dan jasa:

1) Dapatkan KAK yang disusun oleh Perencana kegiatan.
2) Lakukan kajian (pelajari) apakah dalam KAK tersebut telah memuat Pokok-pokok Acuan Kerja sebagai berikut:
  • Penjelasan tujuan dan lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan. 
  • Acuan dan informasi bagi para konsultan yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis, dan usulan biaya (Anggaran). 
  • Acuan dalam evaluasi usulan klarifikasi dan negosiasi dengan calon konsultan terpilih, pedoman/dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan. 
3) Pelajari, apakah KAK tersebut memberikan gambaran/indikasi secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, antara lain meliputi:
  • latar belakang, 
  • maksud dan tujuan, 
  • lokasi, 
  • asal sumber pendanaan, 
  • nama organisasi pengguna barang/jasa. 
4) Periksa, apakah KAK yang disusun/ditetapkan oleh Audite dalam pendahuluan telah memuat program kerja, meliputi:
  • latar belakang, 
  • maksud dan tujuan, 
  • lokasi, 
  • asal sumber pendanaan, 
  • nama organisasi pengguna barang/jasa. 
5) Periksa, apakah dalam KAK tersebut telah disajikan pula data penunjang berupa yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain dasar, standar teknis, studi-studi terdahulu yang pernah dilaksanakan dan peraturan perundangundangan sebagai referensi.

6) Yakinkan bahwa KAK telah mencakup :
  • tujuan yang ingin dihasilkan, 
  • keluaran yang ingin dihasilkan, 
  • keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain, 
  • peralatan (perkakas) kerja yang disediakan oleh user, 
  • peralatan/perkakas yang disediakan oleh pengguna barang jasa. 
7) Pelajari lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada konsultan, perkiraan jangka waktu penyelesaian pekerjaan jasa konsultansi, kualifikasi dan jumlah tenaga ahli yang harus disediakan oleh konsultan dan yakinkan dengan bukti pendukungnya.

8) Apakah dalam KAK juga telah mengatur jenis dan jumlah laporan yang disyaratkan?. Yakinkan dengan bukti pendukung dan dapatkan arsip/ dokumen laporan sebagai pelaksanaannya.

9) Periksa, apakah untuk jasa studi analisa diberikan penekanan terhadap pengalaman perusahaan konsultan serta pendekatan metodologi?

10) Periksa, apakah untuk jasa Supervisi dan Perencanaan teknis penekanan lebih diberikan kepada kualifikasi tenaga ahli?

11) Periksa apakah perusahaan konsultan memenuhi syarat (cara pemeriksaan) terhadap masalah sebagai berikut:
  • Nama pekerjaan yang dilaksanakan. 
  • Lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan. 
  • Lokasi, pemberi tugas. 
  • Nilai dan waktu pelaksanaan (bulan, tahun). 
12) Apakah jasa konsultan pemenang juga di dukung dengan referensi dari pengguna jasa yang menunjukkan kinerja konsultan yang bersangkutan selama 5 (lima) tahun terakhir?

13) Periksa kelengkapan data administrasi, antara lain:
  • Apakah Surat Penawaran mencantumkan masa berlaku- nya penawaran? 
  • Apakah dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai yang menyatakan bersedia dimasukkan kedalam daftar hitam bilamana mengundurkan diri sebelum berakhirnya batas waktu penawaran. 
14) Dapatkan Berita Acara pembukaan data administrasi dan teknis. Apakah sekurang-kurangnya memuat:
  • Jumlah dokumen penawaran yang masuk. 
  • Jumlah dokumen yang sah dan tidak sah. 
  • Kelalaian/kekurangan yang terdapat dalam dokumen penawaran. 
  • Penjelasan keberatan/sanggahan dari konsultan peserta terhadap dokumen penawaran yang ada serta langkah penyelesaian oleh panitia. 
  • Keterangan lain yang dianggap perlu. f ) Tanggal pembuatan Berita Acara. 
  • Tanda tangan (legalisir) anggota Panitia dan 2 (dua) orang wakil konsultan peserta yang hadir. 
15) Pemeriksaan terhadap Evaluasi Penawaran Teknis. Periksa apakah penilaian yang dilakukan atas unsur-unsur:
  • Pengalaman Perusahaan Konsultan bobot 10 – 30% 
  • Pendekatan dan Metodologi bobot 20 – 40% 
  • Kualifikasi Tenaga Ahli bobot 50 – 70% 
16) Pemeriksaan terhadap Penawaran Teknis:
  • Dapatkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Teknis: Apakah telah dilegalisir oleh panitia? 
  • Apakah telah di laporkan kepada pengguna jasa/ manajer/ pemimpin unit organisasi? 
  • Kapan Berita Acara Evaluasi Penawaran Teknis tersebut dilaporkan (tenggang waktu antara Berita Acara Evaluasi Penawaran Teknis dan waktu/tanggal laporan terlalu lama (>10 hari). 
  • Atas dasar keputusan pengguna jasa/manajer/ pemimpin unit, apakah panitia segera mengumumkan urutan peringkat konsultan (sebagai pemenang lelang)? 
17) Lakukan wawancara, Apakah terdapat/terjadi sanggahan? Apakah waktu sanggah di berikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman urutan konsultan (pemenang Lelang).

18) Dapatkan/yakinkan konsultan peserta yang mempunyai nilai teknis terbaik (peringkat tertinggi), yang diundang untuk pembukaan sampul II (penawaran biaya).
  • Lanjutkan dengan wawancara, hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. 
  • Yakinkan dengan bukti pendukung berupa Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi, daftar hadir atau catatan lainnya sebagai uji silang. 
  • Yakinkan bahwa klarifikasi teknis telah mencakup aspek-aspek : 
    • (1) Lingkup dan sasaran jasa Konsultansi. 
    • (2) Cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja. (3) Kualifikasi tenaga ahli. 
    • (4) Organisasi pelaksanaan. 
    • (5) Program alih pengetahuan. 
    • (6) Jadwal pelaksanaan pekerjaan. 
    • (7) Jadwal penugasan personil. 

19) Fasilitas penunjang.

20) “Pemeri ksaan Hasi l Negosiasi”. Periksa hasil negosiasi mengenai:
  • Apakah jenis pengeluaran biaya (anggaran) sudah sesuai dengan rencana kerja? 
  • Apakah jenis pengeluaran (anggaran) sudah sesuai dengan volume kegiatan? 
  • Bandingkan harga saruan (tarif ) dengan harga di pasar atau referensi harga lainnya (jasa borong, tarif PEMDA, PU, angkutan, tarif Kementerian Perhubungan, material: semen, tarif Kementerian Perdagangan dan Industri, dan lain-lain) 
21) Yakinkan bahwa negosiasi unit biaya personil atas dasar daftar gaji yang telah diaudit, dan bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan. Periksa apakah biaya satuan dan biaya langsung personil maksimum 3,2 kali gaji dasar tenaga ahli tetap dan maximum 1,5 kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap.

22) Dapatkan laporan hasil klarifikasi dan negosiasi dari panitia kepada pengguna barang/jasa (konsultan). Periksa usulan pemenang, apakah sesuai dengan hasil klarifikasi dan negosiasi?

23) Dapatkan penetapan pemenang dan pelajari, apakah penetapan pemenang sesuai dengan usulan panitia dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang/pengguna barang/ jasa?

24) Lakukan wawancara dan pelajari:
  • Apakah panitia s egera menyampaikan p engumuman pemenang secara tertulis? 
  • Apakah dalam pengumuman tersebut telah mencantumkan masa sanggah, mencantumkan alamat untuk menyampaikan sanggahan? 

1.2.3. Pemeriksaan Penunjukkan Langsung

Metode evaluasi terhadap penunjukkan langsung, untuk mengevaluasi atau menilai kewajaran kualitas teknis dan harga atas proses pengadaan barang/jasa dan jasa lainnya termasuk konsultansi. Tahapan pemeriksaannya sama dengan pemeriksaan terhadap metode pengadaan yang lainnya, diawali dari:
  1. Lakukan wawancara dan bukti pendukungnya bahwa untuk penunjukkan langsung hanya diundang satu calon penyedia jas a konsult an at au Surat Per mint aan Penawaran Harga hanya disampaikan kepada satu alamat/calon penyedia jasa konsultansi. 
  2. Dapatkan Berita Acara Penilaian (Evaluasi), yakinkan sekali lagi bahwa yang dievaluasi hanya satu penawar. 
  3. Yakinkan bahwa penilaian teknis dan harga dilakukan secara bersamaan (sekaligus). 
  4. Dapatkan B erita Acara atau catatan yang disyahkan oleh Panitia/Pejabat pengadaan atas pelaksanaan penilaian “Kualitas Penawaran Teknis”. 
  5. Dapatkan Berita Acara atau catatan klarifikasi dan negosiasi yang telah dilegalisir (disyahkan) oleh Panitia/Pejabat Pengadaan. 
  6. Periksa, apakah dalam proses penilaian tersebut dilakukan kesesuaian penawaran teknis dan penawaran harga? 
  7. Periksa, apakah dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran harga meliputi biaya langsung personil dan biaya langsung non personil. Lakukan pendalaman, apakah klarifikasi dan negosiasi termasuk komposisi biaya langsung personil dan biaya langsung non personil? 

1.2.4. Pemeriksaan Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Untuk pemeriksaan penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dengan referensi data dasar yang tidak jauh beda dengan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, namun pemeriksa dituntut lebih hati-hati dan telaten. Artinya ditapis, diurut kembali sehingga pemeriksaannya diawali dari tahapan berikut:
  1. Apakah Audite telah menetapkan Harga Satuan Standar (HSS) atau Harga Patokan Standar (HPS)? Dan apakah masih up to date? Disyahkan oleh Pejabat yang berwenang? 
  2. Apakah Panitia/Pejabat pengadaan barang/jasa melakukan analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan? 
  3. Periksa, apakah HPS juga mempertimbangkan perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan yang dalam hal ini Engineers Estimate (EE)? Yakinkan dengan bukti pendukungnya (perhitungan biaya dari EE) 
  4. Dapatkan harga pasar dan bandingkan dengan HPS. Apakah dapat diyakini bahwa HPS disusun telah mempertimbangkan/ referensi harga pasar? 
  5. Periksa, apakah referensi penyusunan HPS juga dilengkapi: a) Harga Kontrak/SPK yang lalu? b) Harga Satuan dan Badan Pusat Statistik (BPS)? c) Harga/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/agen tunggal atau lembaga independen? d) Daftar/tarif harga dari instansi berwenang? Misal : Upah Minimum Regional (UMR) dan PEMDA. 
  6. Periksa, dan yakinkan apakah HPS telah memperhitungkan: > Pajak Pertambahan Nilai (PPN) x Biaya Umum dan Keuntungan (Overhead Cost and Profit). 
  7. Periksa, apakah dalam HPS tidak dimasukkan unsur biaya tidak terduga dan Pajak Penghasilan (PPh) ? 
HPS atas p eker jaan jasa konsultansi dib edakan dengan pengadaan barang/jasa lainnya. Pemeriksaan dapat diawali dari:

1) Dapatkan dokumen yang dijadikan acuan untuk menyusun HPS pekerjaan jasa konsultansi tersebut. Periksa, apakah HPS untuk jasa konsultan tersebut meliputi unsur Biaya Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)? Periksa, unsur biaya apa saja yang dimasukkan selain: a) Biaya sewa kantor. b) Biaya perjalanan. c) Biaya pengiriman dokumen. d) Biaya pengurusan surat ijin. e) Biaya komunikasi. f ) Biaya tunjangan pemerintah. 

2) Lakukan perhitungan, apakah biaya langsung non personil tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya? (terkecuali pekerjaan: pemetaan udara, sur vei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah).

3) Periksa, apakah terjadi perbedaan antara hasil: a) Evaluasi penawaran. b) Negosiasi dengan calon konsultan terpilih, c) Klarifikasi dengan KAK dan HPS? Jika “Ya”, apakah selisih tersebut tidak mengubah sasaran, tujuan dan keluaran (Output) serta tidak melewati “PAGU ANGGARAN”?

1.2.5. Pemeriksaan Dokumen Kontrak

Dokumen kontrak atau perjanjian merupakan kelanjutan dari proses pengadaan penyedia barang/jasa borong dan lainnya. Kontrak atau perjanjian merupakan bagian dari bentuk perikatan dari pihak- pihak dengan sadar mengikatkan diri untuk rnelaksanakan suatu pekerjaan. Bentuk perikatan, meliputi:
  • Kontrak, 
  • Perjanjian, 
  • Surat Perintah Kerja dan 
  • Surat Pesanan. 
Kontrak ataupun bentuk lain pada prinsipnya berfungsi “PESANAN” (ordering), yang mempunyai kekuatan atau aspek hukum dan berlaku bagi pihak-pihak yang terkait, yang mengikatkan diri pada suatu pesanan (ordering). Oleh karena itu bagi Pemeriksa, dalam melakukan pemeriksaan wajib mendalami dan mengkaji kedalaman pasal-pasal dalam Kontrak/Perjanjian.

Sedangkan pemeriksaannya dapat ditapis habis dari awal judul, nomor dan tanggal kontrak sampai dengan paling akhir para penandatangan Kontrak/Perjanjian, sebagai berikut:

1) Dapatkan dokumen Kontrak/Surat Perjanjian atau bentuk lain (Surat Pesanan). Periksa apakah telah dilengkapi dengan: a. Pembukaan. b. Judul kontrak c. Jenis pekerjaan d. Nomor, tanggal kontrak e. Perubahan nomor kontrak (Jika untuk perubahan: kontrak Adendum/ Amandemen).

2) Periksa, apakah para pihak yang menandatangani kontrak pada halaman pertama dan terakhir yang bermaterai sama: (Dengan teknologi komputer sering belum diedit/belum disesuaikan sehingga namanya berbeda antara halaman pertama dan halaman terakhir)

3) Periksa, apakah telah dicantumkan pernyataan “Sepakat” dan “Setuju” mengadakan kontrak atas obyek yang dikontrakkan? Periksa, apakah dokumen kontrak telah lengkap? yang terdiri dari:
a) Surat penunjukkan. b) Surat penawaran. c) Spesifikasi umum. d) Spesifikasi khusus. e) Gambar-gambar. f ) Agenda dalam proses pemilihan. g) Daftar quantitas dan harga (kontrak harga satuan). h) Dokumen penawaran lainnya. i) Jaminan pelaksanaan. j) Jaminan uang muka.

Untuk kontrak jasa konsultansi, terdiri dari:
  • Surat penunjukkan. 
  • Kerangka acuan kerja. 
  • Hasil negosiasi. 
  • Dokumen penawaran. 
  • Agenda proses pemilihan.
  • Jaminan uang muka. 
  • Untuk kontrak barang/jasa lainnya terdiri dari: (1) Surat penunjukkan (2) Dokumen penawaran (3) Spesifikasi umum (4) Spesifikasi khusus (5) Gambar-gambar (6) Agenda proses pemilihan (7) Daftar kuantitas/volume dan harga tarif (8) Jaminan pelaksanaan 
4) Periksa, apakah dicantumkan klausal bahwa para pihak telah menyetujui harga kontrak? Apakah juga di cantumkan sumber pendanaannya?

5) Periksa, apakah dicantumkan klausal (pasal) yang menyatakan bahwa kontrak tersebut terdiri dan beberapa dokumen yang merupakan satu kesatuan kontrak?

6) Periksa, apakah dicantumkan klausal (pasal) yang menyatakan apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang tercantum dalam kontrak, maka yang dipakai adalah dokumen urutannya lebih dulu.

7) Periksa, apakah telah dicantumkan klausal kontrak yang mengatur persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing- masing, antara lain pihak pertama membayar harga/prestasi kontrak, dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan?

8) Periksa, apakah telah dicantumkan pernyataan mengenai: jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kapan dimulai dan kapan berakhirnya pekerjaan? Serta dicantumkan kapan pekerjaan mulai efektif dilaksanakan?

9) Periksa, apakah istilah-istilah dalam kontrak telah diuraikan, dijelaskan, ditafsirkan untuk mudah dipahami?

10) “Pemeriksaan syarat-syarat umum kontrak” Periksa, apakah syarat umum dalam kontrak dapat dijabarkan/ diterapkan secara luas tanpa melanggar ketentuan dalarn kontrak? Dalam hal pengadaan barang/material. Periksa. apakah juga mencantumkan pasal (klausal) asal barang diperoleh? Apakah dirinci ke dalam pasal-pasal (ayat) dalam kontrak mengenai komponen dalam negeri dan komponen impor? Lakukan cek silang dengan syarat- syarat khusus pada dokumen kontrak.

11) Dapatkan ijin tertulis dari pengguna barang/jasa kepada penyedia barang/jasa, mengenai penggunaan dokumen kontrak dan informasi atau dokumen lain yang berhubungan dengan kontrak, antara lain: Ketentuan dalam kontrak Spesifikasi teknik Gambar- gambar, Pola Informasi lain yang berhubungan dengan kontrak

12) Periksa, apakah dalam kontrak telah mencantumkan pasalpasal mengenai: Hak paten, Hak cipta dan Merk Untuk melindungi pengguna barang/jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga?

13) Periksa, apakah dalam kontrak telah diatur klausal/pasal mengenai jaminan uang muka? Apakah besamya jaminan uang muka 100% dari besarnya/jumlah uang muka yang dibayarkan.

14) Periksa, apakah sebelum penandatanganan kontrak telah didahului dengan penyerahan “JAMINAN PELAKSANAAN“? Bandingkan antara tanggal kontrak dengan tanggal jaminan pelaksanaan. Bandingkan “nominal” jaminan pelaksanaan dengan nilai ditentukan.

15) Pelajari, jika jaminan pelaksanaan lebih kecil 80% x HPS, apakah telah dinaikkan menjadi sekurang-kurangnya “Prosentase yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan” dikalikan 80% dari HPS. Atau, nilai nominal (Y) dalam dokumen pengadaan x 80% dari HPS. (Y x 80% HPS)

16) Periksa, apakah telah diatur dalam klausal kontrak mengenai besarnya jaminan pemeliharaan? Apakah jaminan pemeliharaan hanya dapat dibayarkan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%? Bandingkan dengan Berita Acara Progres Fisik atas pekerjaan selesai (masa pemeliharaan).

17) Periksa, apakah telah dicantumkan klausal kontrak yang mengatur asuransi? Periksa, apakah yang diasuransikan meliputi: a) Barang/peralatan kerja/alat berat b) Pelaksanaan pekerjaan c) Kecelakaan kerja d) Kerusakan e) Kehilangan

f ) Resiko lainnya yang tidak terduga Periksa, apakah yang diasuransikan sudah termasuk pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan ditempat kerja? Bandingkan, nilai nominal asuransi dalam kontrak dengan nilai nominal asuransi dalam dokumen pengadaan (RKS)

18) Periksa, pasal-pasal yang mengatur ter min pembayaran. Bandingkan antara pasal-pasal dalam kontrak dengan pasal- pasal dalam dokumen anggaran. Apakah harga kontrak juga mencantumkan sumber penda- naannya?

19) Lakukan wawancara, apakah terjadi amandemen kontrak? Jika “Ya”, periksa penyebab terjadinya kontrak, apakah: a) Perubahan jadwal pelaksanaan akibat perubahan pekerjaan b) Perubahan harga kontrak akibat perubahan pekerjaan.

20) L akukan wawancara, apakah pengguna barang/jasa telah menunjuk wakilnya untuk pengawas pekerjaan?

21) Periksa, apakah dalam kontrak telah mengatur klausal/pasal mengenai lap oran at as kemajuan p eker jaan yang dibuat penyedia barang/jasa? Periksa, apakah laporan-laporan tersebut secara periodik, dan telah dipenuhi/dilaksanakan? Apakah penyampaian laporan-laporan (utamanya progres fisik tersebut tidak terlambat)?

22) Lakukan pemeriksaan dilapangan apakah penyedia barang/ jasa telah melakukan tindakan/langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan, membatasi perusakan lingkungan dan gangguan kepada masyarakat umum?

23) Periksa, apakah dalam kontrak telah mencantumkan pasal mengenai Force Majeur atau bencana alam? Periksa, yang dikelompokkan kedalam Force Majeur apakah termasuk: a) Kerusuhan b) Peperangan c) Revolusi d) Bencana alam; banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, angin topan e) Pemogokan kerja f ) Kebakaran g) Gangguan industri lain

24) Periksa, apakah dalam kontrak telah dicantumkan pasal-pasal yang mengatur “Menanggung kerugian” akibat kejadian Kahar? “Penyedia barang/jasa Usaha Kecil / Koperasi Kecil”

25) Apabila penyedia barang/jasa usaha kecil/koperasi kecil maka dalam kontrak wajib dicantumkan pasal “Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri” oleh penyedia barang/jasa yang ditunjuk dan dilarang disubkontrakkan.

26) Apabila penyedia barang/jasa yang terpilih bukan usaha kecil/ koperasi kecil, apakah dalam kontrak telah diatur klausal “Wajib bekerjasama” dengan penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk
koperasi kecil atau mensubkontrakkan. Periksa, apakah pekerjaan yang disubkontrakkan hanya sebagian (tidak seluruh pekerjaan) dari paket kontrak?

27) Dalam hal pengadaan barang/material, apakah telah dicantumkan pasal yang mengatur standar? Bandingkan antara standar dalam kontrak dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis.

28) Dalam hal pengadaan barang/material, periksa apakah dalam kontrak telah dicantumkan pasal-pasal yang mengatur: a) Pengiriman, toko gudang. b) Waktu, tanggal penyerahan. c) Transportasi angkutan yang di pilih.

29) Apakah dalam kontrak telah diatur pula harga/biaya angkut dimasukkan menjadi satu dengan harga kontrak?

30) Apakah dalam kontrak telah diatur Pemeriksaan dan Pengujian barang/material? Apakah pemeriksaan dilakukan oleh pengguna barang/jasa atau pihak ketiga? Apakah telah diatur dalam kontrak bahwa waktu/hari/tanggal pemeriksaan/pengujian tidak harus sama dengan hari/tanggal penyerahan material? Apakah telah dipahami oleh semua pihak bahwa fungsi pemeriksaan/pengujian sama dengan fungsi SARINGAN/ FILTER? dan beda dengan fungsi tahap penyerahan?

31) Periksa, apakah penyedia barang/material juga memberikan “LAYANAN TAMBAHAN” seperti/semacam “PURNA JUAL”? Bandingkan klausal kontrak tersebut dengan syaratsyarat khusus kontrak.

32) “Ketentuan khusus kontrak jasa konsultansi” Periksa, apakah penyedia Jasa Konsultansi suatu JOINT VENTURED Jika “Ya”, apakah penyedia jasa, anggota Joint Venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota Joint Venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia jasa lainnya terhadap pengguna jasa?

33) Dapatkan standar pelaksanaan tugas konsultansi, Apakah penyedia jasa konsultansi melaksanakan pekerjaan/tugas sesuai dengan standar pelaksanaan? Apakah penyedia jasa konsultan melaksanakan pekerjaannya memberikan indikasi adanya: a) Teknis b) Efisien c) Memenuhi kriteria tehnik d) Melindungi peralatan kerja dan material

34) Periksa, apakah dicantumkan pasal-pasal bahwa penyedia jasa konsultansi tidak bertentangan dengan kegiatan tertentu?

35) Apakah penyedia jasa konsultansi setuju, bahwa “Selama pelaksanaan kontrak” penyedia jasa dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak?

36) Periksa, apakah penyedia jasa, sub konsultan, dan personil konsultan dilarang untuk tidak menentang secara langsung atau tidak langsung kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (Conflict interest) dengan kegiatan/tugas penyedia jasa?

37) Periksa apakah biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian telah di rinci?

38) Apakah diatur suatu pasal bahwa, setelah kontrak berakhir penyedia jasa harus menyerahkan peralatan dan bahan lain sesuai dengan instruksi pengguna barang/jasa?

39) Periksa, apakah dicantumkan pasal-pasal yang menyatakan personil tidak mengidap penyakit berbahaya/menular?

40) Periksa, apakah dalam dokumen kontrak telah dicantumkan pasal-pasal yang mengatur waktu kerja dan lembur?

41) Periksa, apakah dalam kontrak telah dicantumkan pasal-pasal yang mengatur penggantian dan perpindahan tenaga kerja?
  •  Bandingkan antara daftar personil (ahli) dengan daftar mutasi/ promosi personil konsultan. 
  • Periksa juga, apakah promosi/mutasi personil dari konsultan tersebut telah mendapat persetujuan dari pengguna jasa? 
42) “Ketentuan khusus untuk kontrak jasa pemborongan “ Periksa, apakah dalam kontrak jasa borong telah diatur pasal- pasal mengenai personil sebagai berikut:
  • Apakah telah diatur pasal-pasal, bahwa pengguna jasa dapat menyetujui/menilai setiap penempatan/penggantian personil atau tenaga ahli menurut kualifikasi yang dibutuhkan? 
  • Apakah telah dicantumkan pasal-pasal mengenai penilaian pekerjaan sementara oleh pengguna jasa?. Dapatkan hasil penilaian tersebut dan bandingkan dengan kemajuan fisik (Progres Fisik) 
43) Periksa, apakah dalam kontrak telah dicantumkan pasal-pasal mengenai “PENEMUAN”?. Jika “Ya”, lakukan wawancara, apakah selama pekerjaan berlangsung pernah terjadi adanya penemuan barang purbakala/kerajaan yang dilindungi oleh Undang- Undang?

44) “Kompensasi” Periksa apakah telah dicantumkan pasal-pasal mengenai kompensasi? Meliputi aspek sebagai berikut:
  • Jika pengguna jasa memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pekerjaan penyedia jasa. 
  • Keterlambatan pembayaran kepada penyedia jasa, oleh karena itu bandingkan antara jadwal pembayaran dalam kontrak dan proses penagihan sampai dengan pembayaran, apakah terdapat keterlambatan atau tidak? 
  • Pihak pengguna jasa tidak memberikan gambar-gambar, sp esif ikasi atau instr uksi, s esuai dengan jadwal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan. 
  • Pihak penyedia jasa belum dapat masuk ke lokasi pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak. 
  • Pihak pengguna jasa meminta kepada pihak penyedia jasa untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan/ kegagalan/ penyimpangan. 
  • Bandingkan kompensasi tersebut dengan kompensasi yang diatur dalam syarat khusus kontrak. 
45) Periksa, (a) Apakah dalam kontrak dicantumkan pula pasal-pasal mengenai penangguhan jika penyedia jasa tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya? (b) Apakah pihak penyedia jasa masih mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu?

46) Periksa, apakah dalam kontrak telah dicantumkan pasal-pasal mengenai profil konsultan dan subkonsultan? a) Periksa, apakah ada pasal yang mencantumkan kualifikasi dan pengalamannya? b) Periksa, apakah personil inti telah mencantumkan hal-hal/ aspek sebagai berikut: (1) Nama personil (2) Uraian pekerjaan/personil (3) Kualifikasi minimum/personil (4) Perkiraan waktu pelaksanaan

47) Periksa, apakah ada pemberitahuan tertulis dari penyedia jasa konsultan kepada pengguna jasa, mengenai penyesuaian perkiraan waktu pekerjaan personil? Periksa, Apakah pekerjaan tambah ditindak lanjuti perkiraan waktu secara tertulis oleh para pihak?

48) Periksa, apakah dalam kontrak di atur pasal-pasal mengenai tenaga kerja inti dan subkonsultan yang telah disetujui pengguna jasa?

49) Lakukan wawancara:
  • Apakah terjadi penangguhan pembayaran atas pelak- sanaan suatu pekerjaan (Progres fisik)? Jika “Ya”, dapatkan bukti pendukung penyebab terjadinya penangguhan pembayaran. 
  • Apakah penyedia jasa masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu? 
50) Dapatkan dokumen/daftar pembayaran gaji kepada para pekerja.
  • Periksa, apakah daftar pembayaran gaji tersebut telah disyahkan/ditanda tangani oleh masing-masing pekerja? 
  • Apakah daftar upah tersebut dilampiri jam kerja dan jadwal/ waktu cuti karyawan? 
  • “Pengambil-alihan” Periksa, apakah pengambil-alihan lokasi (pekerjaan) dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah pekerjaan dinyatakan selesai? Lengkapi dengan bukti pendukung. 
  • “Pedoman pengoperasian dan perawatan” Dalam hal pengoperasian/pengusahaan atas aset hasil dari pekerjaan pemborongan jasa, periksa apakah telah dilengkapi dengan “Petunjuk Pengoperasian dan Perawatan”? Bandingkan dengan pasal-pasal dalam kontrak yang bersangkutan, jika penyedia jasa tidak melaksanakan/memberikan “Petunjuk Pengoperasian dan Perawatan”, periksa apakah penyedia jasa telah dikenakan sanksi? Bandingkan dengan pasal-pasal dalam kontrak. 
  • “Penyesuaian biaya “ Periksa, apakah terjadi penyesuaian harga atas suatu kontrak? Jika, “Ya”, periksa apakah perhitungan penyesuaian biaya telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, termasuk mata uang yang dipakai untuk penyesuaian biaya. 

1.2.6. Pemeriksaan Pengadaan Barang dengan Swakelola.

Secara sederhana, pekerjaan swakelola dapat diartikan suatu pekerjaan yang dikerjakan sendiri, dalam arti tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya oleh tenaga (SDM) dari Institusi yang bersangkutan. Sedangkan, kalau memang sifat pekerjaan membutuhkan “Tenaga” atau SDM dari luar, quantitasnya tidak boleh melebihi 50% dari tenaga kerja itu sendiri.

Pemeriksaan pada tahap awal diarahkan pada pemilihan swakelola, apakah kalau memenuhi klasifikasi (pengelompokkan) berikut ciri-ciri yang membedakan sebagai berikut:

1) Periksa perencanaan awal Swakelola, meliputi:
  • Apakah pekerjaan swakelola direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Institusi internal? 
  • Apakah dalam pelaksanaan pekerjaan masih juga merekrut (menerima) tenaga dari luar Institusi Tenaga Ahli maupun Borongan? 
2) Apakah pekerjaan swakelola tersebut oleh instansi pemerintah lain non swadana (Universitas Negeri, Lembaga Peneliti/Ilmiah Pemerintah, Lembaga Pelatihan) instansi pemerintah yang bukan penanggungjawab anggaran?

3) Pekerjaan Hibah. Swakelola oleh penerima hibah, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan oleh penerima hibah. Misal, kelompok masyarakat, LSM, Komite Sekolah/Pendidikan Swasta/Lembaga Penelitian/ Ilmiah non Badan Usaha dan Lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah dengan sasaran ditentukan oleh pemerintah. Bandingkan antara macam/jenis pekerjaan swakelola tersebut dengan Ketet apan Pemer int ah (PERPRES/PP/Peraturan Menteri).

4) “Pelaksanaan Swakelola“ Dapatkan Surat Keputusan yang mengatur Penetapan Panitia untuk pelaksanaan pekerjaan swakelola tersebut. Periksa, struktur organisasi, tugas, fungsi, pembagian wewenang, apakah susunan kepanitiaan untuk pekerjaan swakelola tersebut telah terpenuhi aspek pengawasan melekat (Internal Control).

5) Periksa, untuk pembayaran upah tenaga kerja,
  • Apakah diatur dalam SK Surat Penetapan Panitia atau diatur tersendiri? 
  • Apakah upah berdasarkan daftar hadir atau dengan cara upah borongan? 
6) Lakukan Uji Petik bukti pembayaran gaji perorangan atas tenaga ahli. Bandingkan, apakah sudah didukung dengan kontrak kerja perorangan?

7) Periksa Laporan Harian (di lapangan/Direksi Kit)
  • Apakah telah dilakukan pencatatan atas penggunaan bahan/ material dan peralatan kerja? 
  • Apakah pencatatannya kronologis/harian? 
8) Periksa daftar bahan/material yang di terima. Bandingkan dengan :
  • Buku tamu pada Pos SATPAM/Jaga. 
  • Jadwal pelaksanaan pekerjan, apakah bertahap, sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan? 
9) Periksa realisasi dropping/panjer/pencairan anggaran;
  • Apakah bulanan? 
  • Apakah sudah sinkr o n den ga n jad w al p e laks a n aa n pekerjaan? 
  • Apakah panjer kerja (pembayaran) tersebut telah dipertanggung jawabkan secara periodik, maksimal bulanan?. Dapatkan realisasi panjer kerja tersebut dan bandingkan dengan pertanggungjawabannya. 
10) Dapatkan progres fisik harian. Periksa, apakah telah dilakukan evaluasi mingguan? Dari monitor mingguan progres fisik dan realisasi pendanaan/anggaran (biasanya dibuat satu daftar/satu sajian). Bandingkan antara progres fisik tersebut dengan realisasi pembayaran/daya serap anggaran. Untuk pekerjaan perangkat lunak dilakukan evaluasi bulanan.

11) Periksa, untuk pekerjaan swakelola tersebut apakah telah ditunjuk “Pengawas Pekerjaan” dengan Surat Penetapan yang disyahkan oleh PGBS?

12) “Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain Non Swadana “Lakukan wawancara untuk pelaksanaan pekerjaan swakelola ini (oleh Instansi Pemerintah lain Non Swadana), apakah telah dibentuk Panitia Pengadaan?

13) Periksa, apakah metoda yang dipilih diantara metoda yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden yaitu:
  • Lelang/seleksi umum? 
  • Lelang/seleksi terbatas? 
  • Pemilihan/seleksi langsung? 
  • Penunjukkan langsung? 
14) Dapatkan daftar/bukti pembayaran upah kepada tenaga kerja. Bandingkan antara daftar/bukti pembayaran upah harian tersebut dengan daftar hadir tenaga kerja. Periksa pula apakah cara yang dipilih upah borongan? Jika “Ya”, dapatkan ketentuan yang mengatur upah borongan dan bandingkan dengan bukti pembayaran atas upah borongan tersebut untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi penyimpangan.

15) Periksa, apakah terdapat pembayaran gaji tenaga ahli tertentu? Jika “Ya”, bandingkan dengan kontrak kerja untuk meyakinkan kesesuaian antara tarif dengan realisasi pembayaran dan bukti pendukung pembayaran berupa kontrak.

16) Bandingkan antara kemajuan fisik dilapangan dengan catatan/ laporan harian atas pemakaian bahan, peralatan dan tenaga kerja.

17) Bandingkan antara laporan harian dengan catatan pada Buku Satpam/Pos Jaga mengenai pengiriman bahan.

18) Bandingkan antara dropping panjer kerja dengan laporan realisasi, apakah telah dilakukan secara periodik maksimal bulanan? Periksa, apakah terjadi selisih (varian) dan apa penyebabnya?

19) Bandingkan pula realisasi pembayaran bulanan dengan progres fisik. Bandingkan pula dengan evaluasi mingguan, kecuali perangkat lunak, evaluasi dilakukan bulanan.

20) Dapatkan bukti pendukung (Surat Penetapan/Keputusan) bahwa telah ditunjuk pengawas pekerjaan.

21) “Swakelola yang dilaksanakan masyarakat/LSM” Lakukan wawancara kepada penerima hibah. Apakah pengadaan barang, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh penerima hibah?

22) Periksa, apakah disusun, ditetapkan jadwal penyaluran dana hibah untuk pekerjaan konstruksi? Dapatkan realisasi penyaluran dana hibah tersebut, Bandingkan dengan penetapannya, apakah:
  • 40 % (lima puluh persen) apabila organisasi pelaksana penerima hibah telah siap? 
  • 40 % (lima puluh persen) dibayarkan setelah pekerjaan mencapai 30% (tiga puluh persen)? 
23) Dapatkan bukti/dokumen progres fisik (laporan kemajuan pekerjaan), lakukan Uji Petik fisik/lapangan antara volume/angka dalam laporan dengan kondisi fisik dilapangan.

24) Lakukan wawancara, apakah penerima hibah telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dan realisasi pembayaran? Periksa Uji Petik progres fisik bulanan dengan fisik dilapangan.

1.3. Tindak Lanjut Hasil Temuan Audit

Setelah melakukan pemeriksaan, tentu auditor akan membuat sebuah laporan, sebagai bukti adanya hasil pemriksaan. Hasil pemeriksaan pengadaan barang/jasa akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Bentuk dan susunan Laporan Hasil Pemeriksaan mengacu pada standar audit sektor publik. Hasil-hasil pemeriksaan yang meliputi temuan negatif maupun positif dan data-data pendukungnya dituangkan dalam KKP. Lebih lanjut, KKP yang berisi catatan-catatan pemeriksa yang mencerminkan kegiatan yang dilakukan, metode, prosedur dan teknik pemeriksaan yang diterapkan, simpulan yang dibuat dan saran yang dirumuskan untuk setiap kegiatan/sasaran pemeriksaan, merupakan jembatan untuk memudahkan Temuan Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan. Untuk lebih memudahkan evaluasi, dibuat daftar evaluasi pengadaan barang/jasa.

Sesuai dengan standar audit publik, dalam pemeriksaan pengadaan barang/jasa Tim Pemeriksa diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi hasil audit terdahulu yang dilakukan oleh auditor. Langkah-langkah yang harus dilakukan (Murwanto, 2007), meliputi:
1) Dapatkan hasil pemeriksaan auditor berupa LTP atau LHP dan tanggapan instansi pada waktu pembahasan tindak lanjut, serta data hasil pemeriksaan instansi pemeriksa lainnya beserta tanggapan dari instansi/proyek yang diperiksa.

2) Pelajari temuan/masalah yang dikemukakan dalam hasil-hasil pemeriksaan auditor, saran pemeriksa, tanggapan instansi/proyek yang bersangkutan dan tingkat penyelesaian atas temuan/masalah dari masing-masing hasil pemeriksaan auditor.

3) Catat temuan-temuan/masalah dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan yang dalam proses tindak lanjut, kemudian teliti sebab-sebabnya apakah karena kelalaian oleh instansi/ proyek yang bersangkutan, atau penyelesaiannya berkaitan dengan penyelesaian yang harus dilakukan oleh instansi lain, baik secara vertikal maupun horizontal, atau karena penyelesaiannya memerlukan waktu relatif lama.

4) Untu k temu an/mas alah yang b elum dan at au terlambat ditindaklanjuti, teliti lebih mendalam sebab-sebab terjadinya apakah karena kelalaian atau sebab lain.

5) Untuk masalah yang belum selesai, karena berkaitan dengan kewenangan instansi lain, teliti apakah sudah ada usaha dari pihak instansi/proyek yang diperiksa untuk menghubungi atau menyelesaikan temuan dengan instansi tersebut.

6) Bagi penyelesaian temuan yang memerlukan waktu relatif lama pelajari langkah-langkah yang harus dilakukan dan waktu penyelesaian yang diperlukan untuk dapat menilai, apakah usaha penyelesaian yang dilakukan itu memerlukan waktu yang lama.

7) Lakukan pengujian tentang keb enaran p enjelasan pihak instansi/proyek tersebut dengan meneliti dokumen dan kegiatan penyelesaian yang telah dilakukan.

8) Teliti apakah dalam pemeriksaan yang sedang dilakukan terdapat masalah/temuan berulang dari pemeriksaan yang terdahulu kemudian pelajari sebab-sebabnya dan bagaimana cara instansi menyelesaikan temuan berulang tersebut. Untuk temuan berulang, agar rumusan unsur penyebab dari temuan bersangkutan dipertegas.

9) Buatkan kesimpulan hasil pemeriksaan tindak lanjut atas temuantemuan hasil pemeriksaan auditor terdahulu dalam masing-masing formulir atau tabel yang menggambarkan antara lain:
  1. Tanggal dan Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan; 
  2. Tahun Anggaran yang diperiksa; 
  3. Temuan/masalah yang dikemukakan; 
  4. Saran/rekomendasi atas temuan/masalah; 
  5. Tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi; 
  6. Tingkat penyelesaian hasil tindak lanjut; 
  7. Sebab-sebab belum ditindaklanjuti atau belum selesainya tindak lanjut temuan; 
  8. Komentar instansi. 
Hasil pemeriksaan tindak lanjut atau p enyelesaian atas temuan-temuan pemeriksaan terdahulu disajikan dalam rumusan dua alternatif yaitu: dikemukakan secara langsung dalam temuan atas pemborongan pekerjaan/jasa atau pengadaan barang yang bersangkutan, atau dikemukakan secara gabungan bersama tindak lanjut atas temuantemuan lain dalam laporan hasil pemeriksaan.


  • Sumber : Buku Audit Sektor Publik Anis Rachma Utary & Muhammad Ikbal

1 comment: